Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sero.botAvatar border
TS
sero.bot
Bejat! Oknum ASN Kanwil Kemenag Banten Kabur, Usai Dilaporkan Kasus Pencabulan Anak



JAKARTA, Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Banten berinisial S melarikan diri usai dilaporkan atas kasus dugaan pencabulan terhadap siswi SD.

Hingga saat ini oknum ASN tersebut belum ditangkap dan diketahui telah melarikan diri sejak kasus asusila tersebut dilaporkan ke Polresta Serang Kota.

“Belum (ditangkap), masih kami dalami (kasusnya),” ujar Kanit PPA Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali, dikutip dari Radar Banten (Disway National Network), Jumat, 3 Mei 2024.

Febby juga mengatakan, status oknum ASN tersbeut memang masih belum masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO), tapi S masih dicari oleh pihak Polresta Serang.

“Belum (DPO),” katanya.

Menurut Febby, kasus dugaan pencabulan terhadap M (9) itu terungkap setelah ibunya memeriksa ponsel anaknya pada pertengahan Desember 2023 lalu.

BACA JUGA:Tangisan Ayah di Langkat Pecah Gegara Diduga Polisi Tak Proses Kasus Pencabulan Anaknya: Apa karena Kami Miskin?

BACA JUGA:Anak Korban Pencabulan Ayah Kandung di Tangsel Sudah Lahiran, Bayi Normal Laki-laki

Dari galeri ponsel tersebut, ibu korban mendapati perbuatan cabul yang dilakukan S.

“Dari keterangan korban, perbuatan cabul yang dilakukan S tersebut sudah berlangsung sejak dua tahun terakhir,” ungkapnya.

Perbuatan cabul itu dilakukan S saat kondisi rumahnya dalam kondisi sepi. Modusnya adalah dengan memanggil korban dan memegang serta memasukkan jari tangan bagian sensitifnya.

Usai melakukan perbuatannya, pria dengan lima orang anak itu mengancam korban dengan memenjarakannya.

Korban yang takut dengan ancamannya itu lantas memilih bungkam dan menutupi perbuatan bejat ayah sambungnya itu.

BACA JUGA:Tolak Mantan Napi Pencabulan Anak di Bawah Umur Nyaleg, Warga Cilegon Datangi KPU

BACA JUGA:Alasan Kakek Terduga Pencabulan Bocah Bikin Geram, Kepolisian: Jarinya Itu

“Korban mengaku diancam akan dipenjarakan jika berani menceritakan kejadian tersebut (pencabulan). Iya benar (terlapor merupakan ASN Kemenag Banten),” jelasnya.

Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Hengki Kurniawan mengungkapkan, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan secara patut terhadap terlapor.

Namun, ia tak kunjung kooperatif untuk menghadiri surat pemanggilan penyidik. “Sudah (dilayangkan pemanggilan),” kata perwira menengah Polri ini.

BACA JUGA:Pengakuan Napi yang Keroyok hingga Tewas Pelaku Pencabulan Anak Kandungnya Sendiri di Dalam Sel: Kebangetan Banget Dia!

BACA JUGA:Resmi Jadi Tersangka Pencabulan, Mario Dandy Kena Pasal UU Perlindungan Anak

Hengki menjelaskan, dalam kasus tersebut pihaknya telah mendapatkan beberapa alat bukti. Diantaranya, keterangan korban, ibu korban dan paman korban.

“Selain itu juga sudah ada visum,” tukasnya.


Kementrian agama Islam
Diubah oleh sero.bot 08-05-2024 05:45
0
263
25
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Tampilkan semua post
ikanmuaraAvatar border
ikanmuara
#7
hanya orang sakit jiwa akut bisa nafsu dan mau memasukan titidnya ke bocah 9 tahun emoticon-Najis


benar2 sakit jiwa akut emoticon-Cape d...

ini sudah seperti orang yg ngeseks dengan binatang seperti ayam atau kambing saja emoticon-Gila
gauntletchan
gauntletchan memberi reputasi
1
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.