Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mnotorious19150Avatar border
TS
mnotorious19150
Guru Besar IPDN: Secara Hukum, Pendaftaran Gibran Dibawa ke Bawaslu dan PTUN
Guru Besar IPDN: Secara Hukum, Pendaftaran Gibran Dibawa ke Bawaslu dan PTUN

JAKARTA, KOMPAS.TV- Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Profesor Juanda sebut sepatutnya Timnas Anies-Muhaimin laporkan persoalan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka ke Bawaslu dan Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN).

Hal tersebut disampaikan  Juanda merespons laporan Timnas Anies-Muhaimin ke Mahkamah Konstitusi yang mempersoalkan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres di Pilpres 2024.

“Secara hukum tata negara memang selayaknya persoalan ini memang dipersoalkan di Bawaslu ya,” ucap Juanda dalam Breaking News Kompas TV, Senin (1/4/2024).

“Nah terus ketika putusan Bawaslu itu tidak menguntungkan 01 katakanlah harusnya dilanjutkan,  menurut saya ke PTUN. Ini yang sayang, tidak dilakukan oleh kubu 01 atau 03.”

Meski demikian, Juanda menilai, bukan berarti persoalan pendaftaran Gibran tidak bisa dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi.

“Dalam kerangka untuk menegakkan hukum dan konstitusi, Mahkamah Konstitusi sudah punya pengalaman putusan-putusan sebelumnya bahwa putusan Mahkamah Konstitusi dalam PHPU tidak hanya mengutak-atik soal angka, tetapi bagaimana mengawali konstitusi dan hukum ini tegak dalam rangka pelaksanaan Pemilu itu sendiri,” ujar Juanda.

Sebelumnya, Ahli Hukum Administrasi Ridwan sebut pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam kontestasi Pemilu Presiden 2024 tidak sah.

“Pencalonan Gibran Rakabuming Raka dari perpektif hukum adminitrasi saya menyimpulkan itu tidak sah,” tegas Ridwan.

Ridwan menjelaskan, pada saat pendaftaran yang periodenya ditetapkan oleh KPU tanggal 19 Oktober- 25 Oktober 2023, peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 itu belum diubah.

“Sehingga dengan demikian peraturan yang berlaku saat itu adalah peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 itu yang mensyaratkan calonnya itu adalah berusia paling rendah 40 tahun,” jelas Ridwan.

kompas.tv
gmc.yukon
gmc.yukon memberi reputasi
1
500
13
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Tampilkan semua post
mnotorious19150Avatar border
TS
mnotorious19150
#1
Disinilah letak keangkuhan pihak 01 dan 03 yang merasa gibran tidak akan berpengaruh signifikan kepada suara prabowo
bukan.bomat
bukan.bomat memberi reputasi
-1
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.