ahmadmikail10Avatar border
TS
ahmadmikail10
Puan Maharani Tegaskan Sang Pemenang Pemilu 2024 Berhak Duduki Kursi Ketua DPR


Ketua DPR RI Puan Maharani tegaskan pemenang Pemilu 2024 berhak menduduki kursi Ketua DPR RI pada periode 2024-2029.

Selain itu, Puan Maharani juga katakan, selain pemenang Pemilu 2024 juga pemenang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, berhak mendapatkan kursi Ketua DPR RI.

“Pemenang pemilu legislatif, yang seharusnya berhak untuk menjadi ketua DPR,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024.

Dilansir dari Antara, Puan menjelaskan hal tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Pernyataan ini disampaikan oleh Puan sebagai tanggapan atas pertanyaan wartawan mengenai kemungkinan kembali menjabat sebagai Ketua DPR RI untuk periode DPR tahun 2024-2029.

PDI Perjuangan (PDIP) kembali meraih kemenangan sebagai partai pemenang Pemilihan Legislatif untuk yang ketiga kalinya.

Menurut hasil perhitungan KPU, PDIP berhasil meraih peringkat pertama dalam Pemilu Legislatif 2024 dengan memperoleh 16,72 persen suara. Saat ini, Puan Maharani juga menjabat sebagai salah satu anggota unsur pimpinan di DPP PDI Perjuangan.

Dengan hasil tersebut, jumlah kursi anggota Fraksi PDIP di DPR juga akan menjadi yang terbanyak. Oleh karena itu, PDIP berhak mendapatkan kembali kursi Ketua DPR sesuai dengan ketentuan UU MD3.

Menurut UU MD3, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 427 D ayat (1) huruf b yang menyatakan: Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR.

Mengenai isu revisi UU MD3 yang mungkin mengubah ketentuan mengenai kursi Ketua DPR, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa hingga saat ini, fraksi-fraksi di DPR masih tetap bersatu.



Foto: Antara

Bahkan, ia menyebutkan bahwa Wakil Ketua DPR dari Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, yang juga memenangkan Pilpres 2024 versi KPU, mengakui bahwa belum ada pembahasan mengenai hal tersebut dari partai koalisinya.

“Kita kompak, Pak Dasco malah bilang belum ada. Nggak pernah dengar kan Pak Dasco kan? Nggak pernah dengar ada hal itu,” ujar Puan sambil langsung menanyakan kepada Dasco yang berada di sampingnya.

Puan menegaskan bahwa pihaknya menghargai bahwa UU MD3 harus tetap dijunjung tinggi sebagai hukum yang harus dilaksanakan dan dihargai prosesnya di DPR. Proses Pemilu telah berlangsung dan harus dilaksanakan sesuai dengan UU.

Kalau aturannya udah kaya gitu, ya mau gimana lagi... Kecuali ada revisian..

Sumber: Link Referensi
gabener.edan
maniacok99
aldonistic
aldonistic dan 2 lainnya memberi reputasi
3
998
34
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.3KThread40.5KAnggota
Tampilkan semua post
328745Avatar border
328745
#8
maklum...
namanya jg emak2..suka menyalahi aturan....
maniacok99
maniacok99 memberi reputasi
1
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.