ivoox.idAvatar border
TS
ivoox.id
AMIN Ajukan 9 Permohonan ke MK Terkait Hasil Pilpres 2024


Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan (kedua kiri) dan Muhaimin Iskandar (kedua kanan) menyimak pertanyaan wartawan saat memberikan keterangan pers usai sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Sidang tersebut beragenda pemeriksaan pendahuluan dengan penyampaian permohonan dari pemohon. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar



Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) melalui kuasa hukumnya, Bambang Widjojanto, mengajukan sembilan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan hasil Pilpres (pemilihan presiden) 2024. 


Mereka juga meminta agar pilpres digelar ulang tanpa keikutsertaan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka atau dengan mengganti calon wakil presiden Prabowo.

Anies menyampaikan bahwa di antara ketidakberesan yang terlihat adalah eksploitasi institusi pemerintah untuk mendukung salah satu kandidat, yang jelas-jelas tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan. 

Ia juga menyoroti tekanan yang diberikan kepada pemerintah daerah, disusul dengan pemberian imbalan untuk memengaruhi preferensi politik masyarakat.

"Di antara penyimpangan yang kita saksikan adalah penggunaan institusi negara untuk memenangkan salah satu calon, yang secara eksplisit tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan,” papar Anies dalam permohonannya, Rabu (27/3/2024).

Selain itu, Anies juga mengungkapkan bahwa bantuan-bantuan negara disalahgunakan, di mana bantuan sosial yang semestinya digunakan untuk kesejahteraan rakyat justru dimanfaatkan sebagai alat untuk mencapai kemenangan salah satu pasangan calon.

Permohonan tersebut terbagi dalam sembilan petitum atau poin permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin kepada para Hakim Konstitusi. Ada dua versi petitum yang berbeda, dengan perbedaan pada poin ketiga dan kelima.

Poin-poin dalam petitum tersebut antara lain:

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan batal Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

3. Menyatakan diskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2024 (versi pertama) atau menyatakan diskualifikasi calon wakil presiden nomor urut 2 atas nama Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat usia sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden tahun 2024 (versi kedua).

4. Menyatakan batal Keputusan KPU RI Nomor 1632 dan 1644 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023.

5. Memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilhan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanpa mengikutsertakan Paslon nomor urut 02 (versi pertama) atau melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan diikuti juga oleh calon presiden nomor urut 2 H Prabowo Subianto dengan terlebih dahulu mengganti calon wakil presiden (versi kedua).

6. Memerintahkan kepada Bawaslu untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.

7. Memerintahkan kepada Presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisir aparatur negara, serta tidak menggunakan APBN sebagai alat untuk menguntungkan salah satu paslon dalam pemungutan suara ulang.

8. Memerintahkan kepada Polri beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden secara netral dan profesional.

9. Memerintahkan kepada TNI beserta jajarannya, untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan kewenangannya.
Dengan permohonan ini, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar berharap agar MK dapat memutuskan langkah yang adil demi tegaknya prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan dalam proses pemilihan presiden.



mnotorious19150
mnotorious19150 memberi reputasi
1
874
61
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.1KThread40.3KAnggota
Tampilkan semua post
dewars12yoAvatar border
dewars12yo
#2
Kalau permohonan ditolak, kita salahkan pamannya emoticon-Embarrassment
mnotorious19150
hawkerr
gantarIDWS
gantarIDWS dan 5 lainnya memberi reputasi
6
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.