Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mnotorious19150Avatar border
TS
mnotorious19150
Buntut Kasus Aiptu FN, Belasan Orang Demo Minta Debt Collector Diberantas
Buntut Kasus Aiptu FN, Belasan Orang Demo Minta Debt Collector Diberantas

Palembang - Penusukan debt collector oleh Aiptu FN memicu berbagai respons. Salah satunya dari sekumpulan orang dari Gabungan Pemuda Peduli (GPP) Sumatera Selatan. Sekitar 15 orang dari mereka menggelar demonstrasi di depan Mapolda Sumsel dan meminta debt collector diberantas.
Pantauan detikSumbagsel di lapangan, peserta aksi sekitar 15 orang memberikan orasi di depan Mapolda Sumsel. Tampak pula personel kepolisian berjaga di depan pagar selama aksi berlangsung.

Peserta aksi membawa spanduk bertuliskan: Menegakkan Keadilan dan Martabat Hukum Bersama Penegak Hukum. Peserta mulai berkumpul pukul 14.00 WIB. Setelah orasi, mereka meninggalkan lokasi.

Perwakilan peserta aksi juga memberikan sertifikat apresiasi pada pihak keamanan. Sertifikat itu ditujukan kepada Aiptu FN.

Sanusi selaku koordinator aksi mengatakan kegiatan itu dilakukan sebagai bentuk dukungan Aiptu FN atas keberaniannya. Dia meminta agar polisi memberantas debt collector yang ada di Sumsel.

"Terlihat banyak dukungan dari masyarakat Sumsel yang memberikan karang bunga yang bertuliskan dukungan kepada Aiptu FN. Aksi ini merupakan aksi damai dan salah satu bentuk dukungan," katanya, Selasa (26/3/2024).

Sanusi menilai yang dilakukan Aiptu FN merupakan bentuk pembelaan diri. Menurutnya penarikan paksa kendaraan tidak dibenarkan.

"Menurut kami bahwa Aiptu FN ini melakukan upaya pembelaan diri terhadap penarikan paksa kendaraan oleh segerombolan debt collector (DC). Serta kami menganggap ini tidak dibenarkan, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terbaru dan OJK, harus melalui putusan pengadilan tidak harus mengambil secara paksa," ujarnya.

detik.com
maniacok99
koploplondo972
aldonistic
aldonistic dan 2 lainnya memberi reputasi
3
565
45
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.7KAnggota
Tampilkan semua post
eaceacAvatar border
eaceac
#17
kalo sitanya sesuai prosedur itu baru 5 taon barangnya bisa disita. pada saat itu mobil/motor yang disita udah jadi bangke, dijual juga udah gak ada harganya.

ini juga si FN udah nunggak 2 tahun artinya sih udah setengah bangke itu mobil. anyway beli mobil second over kredit terus gak dibayar kreditnya dan pake pelat palsu ini udah termasuk tindakan kriminal. jangan cuma liat tindakan matelnya tapi liat juga itikat si polkis, ini udah perbyatan kriminal sebenarnya.
xneakerz
qavir
aldonistic
aldonistic dan 2 lainnya memberi reputasi
3
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.