joko.winAvatar border
TS
joko.win
Yusril Jelaskan Keabsahan Pencawapresan Gibran yang Kembali Dipersoalkan di MK
Jakarta, Beritasatu.com - Guru Besar Hukum Tata Negara dan Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra memberikan penjelasan lengkap soal keabsahan pencawapresan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024 yang kembali dipersoalkan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.

Pertama, kata Yusril, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUI-XXI/2023 bersifat final dan mengikat. Putusan tersebut, menurut dia, harus segera dijalankan.

Dalam situasi mendesak, dia mengaku, putusan MK dapat diberlakukan langsung tanpa harus menunggu perubahan undang-undang atau peraturan lainnya termasuk peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"Dalam keadaan mendesak, keputusan seperti itu dapat dilaksanakan, tanpa menunggu perubahan Undang-Undang Pemilu maupun peraturan KPU," ujar Yusril kepada wartawan, Selasa (26/3/2024).

Menurut Yusril, hukum administrasi terkait penyelenggaraan negara bersifat dinamis dan antisipatif sehingga dalam keadaan tertentu, hal-hal yang bersifat prosedural dapat dikesampingkan demi kepentingan yang lebih besar. Yusril mengakui, peraturan KPU mesti diubah karena ada putusan MK.

Namun, Yusril memahami pengubahan PKPU terbentur masalah prosedur karena KPU harus berkonsultasi dengan DPR dan pada waktu bersamaan DPR sedang reses sehingga konsultasi tidak dapat dilaksanakan.

"Di sisi lain, jadwal pemilu terkait pendaftaran pilpres tidak dapat ditunda lagi. Pilpres berhubungan langsung dengan perintah UUD 1945 agar pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali. Menunda ini, akan menimbulkan dampak konstitusional yang serius terkait masa jabatan presiden sekarang," tandas Yusril.

Terkait hal itu, kata Yusril, permintaan KPU agar parpol menaati putusan MK tanpa KPU sendiri mengubah PKPU, bukannya tanpa dasar. Menurut dia, yang diuji di MK adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bukan menguji PKPU.

BACA JUGA

Tim Hukum Prabowo-Gibran: Gugatan Kubu Anies dan Ganjar Standar dan Biasa Saja

"KPU tidak dapat mengubah PKPU karena rujukan KPU dalam menyusun PKPU adalah Undang-Undang Pemilu. Sementara itu, presiden dan DPR tidak akan dapat mengubah UU Pemilu untuk melaksanakan putusan MK terkait usia minimal presiden dan wakil presiden dalam waktu hanya beberapa hari," ungkapnya.

Yusril kembali menegaskan, putusan MK itu bersifat final dan mengikat daserta berlaku sejak diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum sebagaimana amanat Pasal 56 UU MK. Hal itu berarti putusan MK berlaku serta-merta meskipun norma pasal yang diuji dalam kenyataannya belum diubah presiden dan DPR.

Yusril mencontohkan, ketentuan mengenai pencegahan WNI bepergian ke luar negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 97 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengatur pencegahan dapat dilakukan selama enam bulan dan dapat diperpanjang selama 6 bulan lagi tanpa batas. Pasal ini dinyatakan MK bertentangan dengan UUD 45 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"MK kemudian dalam putusannya membatasi pencegahan hanya dapat dilakukan maksimum dua kali enam bulan. Putusan MK itu dilaksanakan dalam praktik sejak 2011, sedangkan bunyi Pasal 97 UU Imigrasi itu sampai hari ini belum diubah presiden dan DPR," jelas Yusril.

BACA JUGA

Pengamat: Membuktikan Kecurangan Pemilu Saja Susah, apalagi Mendiskualifikasi Prabowo-Gibran

Terkait hal itu, kata Yusril, putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuka peluang bagi Gibran Rakabuming Raka untuk mendaftar sebagai calon wapres berpasangan dengan Prabowo Subianto harus dilaksanakan oleh parpol atau gabungan parpol dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Dalam konteks itu, menurut Yusril, beralasan menurut hukum, KIM mendaftarkan Prabowo-Gibran ke KPU sebagai pasangan capres-cawapres Pilpres 2024.

"Jika KIM memutuskan demikian, maka KPU juga wajib memastikan akan menerima pencalonan itu sesuai diktum putusan MK yang membuka peluang bagi Gibran yang belum berusia 40 tahun, tetapi memenuhi syarat sebagai cawapres berdasarkan putusan MK. Putusan MK memang menuai kritik dari sudut pandang politik dan akademik, tetapi saya tegas menyatakan betapa pun ada kritik bahkan penolakan, putusan pengadilan, termasuk putusan MK harus dihormati dan dijalankan. Kepastian hukum harus dilaksanakan," bebernya.

"Tugas saya di dalam KIM adalah menjaga dan memastikan langkah dan keputusan KIM sejalan dengan hukum dan konstitusi. Pak Prabowo berulang kali meminta saya untuk melakukan tugas itu dan saya melaksanakannya dengan tanggung jawab," pungkas Yusril


https://www.beritasatu.com/nasional/...rsoalkan-di-mk







Diubah oleh joko.win 27-03-2024 12:57
maniacok99
mnotorious19150
simsol...
simsol... dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1K
83
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.1KThread40.3KAnggota
Tampilkan semua post
nada.selaAvatar border
nada.sela
#8
Padahal ucril dulu dihina dina cem sampah jaman clash sama cebong emoticon-Matabelo
7zd8q7v48h333
simsol...
superman313
superman313 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.