Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

joko.winAvatar border
TS
joko.win
Connie Bakrie Buka Suara soal Unggahan IG yang Dipolisikan




Jakarta - Pengamat militer Connie Bakrie dilaporkan ke polisi terkait unggahan di Instagram karena diduga menyebarkan hoax terkait polisi punya akses ke Sirekap. Connie pun memberikan tanggapan.
"Kita lihat saja karena banyak saksi-saksi yang nanti dipanggil kan," kata Connie kepada wartawan, Sabtu (23/3/2024).

Connie dipolisikan karena diduga menyebarkan hoax soal pemilu melalui pernyataan di Instagramnya yang menuding polisi punya akses ke Sirekap dan Formulir C1. Connie sudah menghapus unggahan itu namun postingan itu telah tersebar luas di berbagai platform media sosial dan jadi pro kontra netizen. Terkait ini, Connie pun memberikan penjelasan klarifikasi lewat instagram keesokan harinya.

Connie menjelaskan, dalam postingan awal, dia mengungkapkan pernyataan eks Wakapolri Jenderal (Purn) Oegroseno terkait Pilpres 2024. Dia bertemu dengan Oegroseno dalam buka puasa bersama.

"Dalam postingan terdahulu saya menyatakan bahwa Pak Jendral Oegroseno, mantan Wakapolri, memberikan pernyataan terkait Pilpres 2024 dalam sebuah pertemuan bukber. Dalam pernyataan itu disebutkan bahwa 'Polres memiliki akses ke Sirekap dan bahkan pengisian C1 bisa dari Polres2'," kata Connie dalam unggahannya itu.

Connie mengatakan salah memahami pernyataan Oegroseno itu. Dia pun menyampaikan permintaan maaf.

"Saya ingin menegaskan bahwa pernyataan tersebut rupanya salah saya pahami karena saat bukber sajiannya terlalu seru dengan diskusi yang begitu mencerahkan, sehingga mungkin memecah konsentrasi saya. Pernyataan saya itu mungkin merupakan salah paham dan untuk itu saya meminta maaf atas kebingungan dan kekhawatiran yang mungkin timbul akibatnya," sebut dia.

"Setelah saya rekonfirmasi dengan beberapa yang hadir, statement tersebut ternyata berasal dari staf beliau yang mengatakan bahwa: 'Polres Polses itu mengisi real count ke sebuah aplikasi yang hanya bisa diakses oleh atasan mereka'," lanjutnya.

Connie menambahkan pernyataan itu bukan ucapan dari Oegroseno. Melainkan, kata dia, ucapan dari staf Oegroseno.

"Itu sebabnya staf beliau mencoba mengakses ke Polres dan Polses, tetapi menurutnya mereka takut menjawab padahal staf tersebut hanya ingin tahu jumlah suara riil dari Jendral Oegroseno. Karena itu, bersama ini saya klarifikasikan bahwa pernyataan tersebut bukan merupakan ucapan dari Jendral Oegroseno dan bukan tentang Sirekap, tetapi tentang 'aplikasi khusus yang digunakan Polres dan Polses' untuk real count, sebagaimana koreksi di atas," katanya.

Pengamat militer Connie Rakahundini Bakrie dilaporkan sejumlah pihak ke Polda Metro Jaya buntut pernyataannya terkait polisi mempunyai akses terhadap Sirekap. 

Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi milik KPU adalah sebuah aplikasi yang menampilkan agregat perhitungan suara Pemilu 2024 dari seluruh TPS.

Total ada dua laporan yang diterima Polda Metro Jaya pada 20 Maret. Kedua laporan itu masing-masing terdaftar dengan nomor LP/B/1585/III/2024/SPKT/PMJ, tanggal 20 Maret 2024 dan LP/B/1586/III/2024/SPKT/PMJ, tanggal 20 Maret 2024

"Bahwa benar pada tanggal 20 Maret 2024, telah datang ke SPKT Polda Metro Jaya, dua orang pelapor yang mengaku masing2 dari Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) dan Jaringan Pemuda Untuk Demokrasi (JPUD)," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu (23/3).

Dalam laporan tersebut, sambung Ade Safri, kedua pelapor membawa barang bukti berupa satu buah flash disk dan satu lembar kertas berisi tangkapan layar unggahan Instagram milik Connie.

"Tangkapan layar dari sebuah akun IG yang bernama @connierahakundinibakrie, yang memuat narasi mengutip pernyataan Jenderal Oegroseno-mantan Wakapolri, yang isinya 'Polres-Polres memiliki akses ke Sirekap dan bahkan pengisian C1 bisa dari Polres Polres'," ucap Ade Safri.

Ade Safri mengungkapkan saat ini laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh tim Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda
Metro Jaya.

"Jadi di tahap penyelidikan ini, penyelidik akan mencari dan menemukan serta menentukan apakah ada peristiwa pidana yg terjadi atau tidak," ujarnya.

Ade mengatakan penyidik hanya menyelidiki

"Dari semua dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh pelapor, penyelidik hanya melakukan penyelidikan apakah dugaan tindak pidana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 ada atau tidak," jelas Ade.

Berikut isi pasal yang tercantum di UU revisi ITE terbaru yang disahkan DPR, dugaan tidak pidana Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal 28
(3) Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang diketahuinya memuat
pemberitahuan bohong yang menimbulkan
kerusuhan di masyarakat.

Pasal 45A

(3) Setiap Orang yang dengan sengaja menyebarkan
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang diketahuinya memuat
pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak
Rp 1.000.O0O.0O0,00 (satu miliar rupiah).


https://news.detik.com/berita/d-7258...ng-dipolisikan



Diubah oleh joko.win 24-03-2024 15:42
ralphhin
maniacok99
gabener.edan
gabener.edan dan 2 lainnya memberi reputasi
3
731
21
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Tampilkan semua post
bangsutankerenAvatar border
bangsutankeren
#3
Efek bawok kelamaan gak keguyur sperma ya gini....
maniacok99
gabener.edan
gabener.edan dan maniacok99 memberi reputasi
2
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.