Kaskus

News

abdul.qodirAvatar border
TS
abdul.qodir
Biadab! Ayah Hamili Anak Kandung, Polisi Ciduk JA di Dayah
Biadab! Ayah Hamili Anak Kandung, Polisi Ciduk JA di Dayah

Aceh Timur | Personel Opsnal (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur menangkap seorang pria, yang diduga menghamili anak kandungnya berusia 16 tahun hingga melahirkan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Iptu Muhammad Rizal di Aceh Timur, Kamis 21 Maret 2024, mengatakan pelaku berinisial JA (44) warga Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

"JA ditangkap di sebuah dayah atau pesantren di Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, Aceh, pada Rabu, (20/3) sore," kata Muhammad Rizal.

Ia mengatakan, JA diduga mencabuli anak kandungnya sejak pertengahan 2017. Perbuatan tersebut dilakukan di rumah, memanfaatkan kelengahan istrinya yang juga ibu kandung korban.

"Kini, JA telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Aceh Timur," kata Muhammad Rizal.

Atas perbuatannya JA dipersangkakan sebagai pelaku jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 jo Pasal 49 dan atau Pasal 34 dan atau Pasal 47 dan atau Pasal 26 dan atau Pasal 23 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Pasal itu berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya, diancam dengan uqubat takzir cambuk paling sedikit 150 kali atau paling banyak 200 kali.

"Atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan," kata Muhammad Rizal.***

https://modusaceh.co/news/biadab-aya...yah/index.html
https://aceh.antaranews.com/berita/3...-di-aceh-timur
aldonisticAvatar border
servesiwiAvatar border
bobulilAvatar border
bobulil dan 8 lainnya memberi reputasi
7
493
27
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
692.3KThread57.3KAnggota
Tampilkan semua post
amekachiAvatar border
amekachi
#1
Agak bingung saya dengan hukumannya, JA ayah kandung...alias dia sudah beristri dan korbannya belum menikah

Bukannya hukumannya itu harus dirajam ya? Khusus untuk pelaku

Pemerkosaan mungkin dieksekusi?

Atau ada hukuman lainkah?
Diubah oleh amekachi 24-03-2024 00:43
salvation101
BALI999
aldonistic
aldonistic dan 5 lainnya memberi reputasi
6
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.