Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mnotorious19150Avatar border
TS
mnotorious19150
Wajib Lapor Barang Bawaan Sebelum ke LN, Jika Tidak Bakal Kena Bea Masuk saat Pulang?


TRIBUN-MEDAN.COM – Setelah aturan pembatasan barang bawaan dari luar negeri (LN), terkini publik dihebohkan dengan aturan lapor barang bawaan sebelum ke LN.

Adapun aturan mengenai barang bawaan tersebut yakni penumpang yang ke luar negeri wajib membawa pulang kembali ke Indonesia.

Dimana aturan barang bawaan ke luar negeri wajib dilaporkan dan wajib dibawa pulang lagi saat kembali ke Indonesia ini tengah ramai diperbincangkan publik

Hal itu kian heboh setelah diunggah oleh akun X  @ismailfahmi yang mempertanyakan mengenai aturan barang bawaan terbaru itu.

 “Apakah penjelasan ini bener, harus begini kalau mau ke LN gaes?,”

“Jadi kalau mau ke LN, pas sampai terminal perginya ndak ke DEPARTURE, tapi ke ARRIVAL dulu,” tulisnya dikutip Tribun-medan.com, Jumat (22/3/2024).

Lanjutnya, setelah itu penumpang harus antri terlebih dahulu ke Bea Cukai untuk membuat lapor bawa barang apa saja.

“Di sana ngantri dulu ke Bea Cukai buat lapor bawa barang apa aja. Habis itu akan dikasih dokumen PERSETUJUAN membawa barang ke LN,”

“Dan akan dikawal hingga barang yg dilaporkan benar2 di bawa ke LN melalui terminal DEPARTURE,”

Sambungnya, selanjutnya ketika penumpang balik ke Indonesia maka barang yang dilaporkan benar-benar harus dibawa kembali dan diperiksa.



Lantas, apa yang terjadi apabila barang penumpang tersebut tidak dibawa kembali?

“Nah kl ada barang yg ndak dibawa kembali, apa dianggap ekspor dan kena bea ekspor? Jadi siapkan waktu lebih banyak,” lanjutnya.

“Kalau ternyata buru2, dan ndak sempat lapor, ya mungkin alamat barang2 yg dibawa dianggap semua beli dari luar, dan harus bayar bea. Gaes, negara lain yang melakukan ini ada ndak ya?,” tanyanya.

Terkait hal ini, warganet pun menyoroti aturan lapor barang bawaan sebelum ke luar negeri tersebut.

Pasalnya, setelah aturan pembatasan barang, warganet mengeluhkan pihak Bea Cukai yang semakin semena-mena obrak-abrik koper penumpang.

Terkini, penumpang diwajibkan memiliki waktu lebih untuk melaporkan terlebih dahulu barang bawaannya sebelum ke luar negeri.

"Buang buang waktu, buang buang tenaga, buang buang emosi," tulis akun X @idex********.

"Barang pribadi kita sendiri kenapa jadi urusan mereka ya. Segini amat buat nyari2 pajak tambahan," timpal akun @Mikae**********.

"Ga masuk akal peraturan ini, kayanya yang mungkin nerapin hal kaya gini cuma Korut. But to be fair, ga usah ke Bea Cukai Arrival gate kok ini di Bea Cukai Departure juga bisa. Tetep ga masuk akal mau ke gate mana2 lapor barang sendiri ke becuk. Hanya memastikan fakta aja," tambah akun @Dian*******.

Sementara itu, akun tersebut juga mengunggah cuplikan unggahan akun Instagram @beacukaikualanamu yang memberitahukan mengenai aturan baru tersebut.

Dimana disampaikan lewat unggahan reels tersebut bahwa barang bawaan dari Indonesia yang hendak dibawa kembali ke Indonesia wajib dilaporkan ke Petugas Bea Cukai.

Akun Instagram resmi Bea Cukai Kualanamu itu juga menjelaskan ada prosedur yang harus dipenuhi penumpang agar barang bawaan yang mereka bawa ke luar negeri, ketika dibawa pulang ke Indonesia tidak dikenakan pajak.

Dimana diketahui, barang bawaan yang dibawa kembali adalah salah satu dari empat kategori barang yang harus dilaporkan ke Bea Cukai sesuai ketentuan di PMK 203/2017.

Pertama, penumpang pesawat yang hendak ke luar negeri bisa mendatangi Pos Bea dan Cukai di Terminal Kedatangan Bandara untuk melaporkan barang yang akan dibawa kembali, dengan menyertakan data diri, tiket perjalanan, dan boarding pass.

Selanjutnya, penumpang akan mendapat Surat Persetujuan Membawa Barang (SPMB) atau Formulir BC 3.4. Petugas Bea Cukai akan melakukan pengawalan barang dan penumpang untuk memastikan barang benar-benar keluar dari Indonesia.

Kemudian, saat kembali ke Indonesia penumpang dapat menyerahkan dokumen BC 3.4 ke petugas Bea Cukai dan akan dicocokkan dengan kesesuaian barang bawaan.

Bea dan Cukai menegaskan, seluruh layanan ini gratis dan mengimbau penumpang datang lebih awal bila melaporkan barang bawaan ke pos Bea Cukai untuk menghindari keterlambatan.

Dalam PMK 203/2017, barang-barang bawaan yang wajib dilaporkan ke Pejabat Bea dan Cukai meliputi perhiasan emas, perhiasan mutiara, dan perhiasan bernilai tinggi lainnya yang termasuk dalam kategori jenis barang yang tercantum dalam BAB 71 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia.

Kedua, adalah barang yang akan dibawa kembali ke dalam Daerah Pabean, atau kembali ke wilayah Indonesia. Ketiga, adalah uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dengan nilai paling sedikit Rp 100 juta, atau dengan mata uang asing yang nilainya setara.

Terakhir adalah barang ekspor yang dikenakan bea keluar.

Untuk barang bawaan perhiasan yang akan diperdagangkan, diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai dengan menggunakan pemberitahuan ekspor barang.

Sedangkan untuk barang bawaan yang akan dibawa kembali, diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai menggunakan pemberitahuan pembawaan barang untuk dibawa kembali.

Sedangkan untuk barang bawaan uang tunai atau instrumen pembiayaan, wajib diberitahukan dengan menyampaikan pemberitahuan dan mengisi formulir pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain.

Terakhir, untuk barang ekspor, kewajiban pabeannya diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bea keluar.

tribunnews.com
ushirota
simsol...
pheeroni
pheeroni dan 2 lainnya memberi reputasi
3
976
55
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Tampilkan semua post
mnotorious19150Avatar border
TS
mnotorious19150
#5
Di sisi lain bisa mengurangi jumlah penerbangan ke luar negri dan merugikan maskapai
Diubah oleh mnotorious19150 23-03-2024 01:40
0
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.