• Beranda
  • ...
  • Opini
  • MK Hapus Pasal Sebar Hoax Bikin Onar, Lho Kok Bisa?

amekachiAvatar border
TS
amekachi
MK Hapus Pasal Sebar Hoax Bikin Onar, Lho Kok Bisa?












Mahkamah Konstitusi Hapus Pasal Sebar Hoax Bikin Onar, Lho Kok Bisa?

Perkembangan informasi di internet sekarang ini sungguh sangat cepat ya gansist, dengan ditandai oleh begitu banyaknya berita-berita yang keluar tiap harinya baik oleh media maupun unggahan para netizen di berbagai media sosial. Tentunya banyak yang benar lagi bisa dipercaya tapi adapula yang berita hoaks yang bikin memancing suasana, namun kini malah pemerintah seakan-akan meringankan perkara untuk bagi pembuat berita hoaks.

Padahal menurut saya itu malah bikin seseorang yang tidak bertanggung jawab akan semakin bersemangat buat berita yang tidak benar, karena netizen pengunggah konten di internet sekarang banyak tipenya. Ada yang unggah dukungan ke Palestina dengan gunakan gambar Cristiano Ronaldo pegang bendera Palestina yang ternyata adalah hoaks pun dirinya merasa sangat malu dan berusaha menggantinya, namun adapula yang sudah tahu itu unggahan hoaks malah senang karena kontennya laris manis.

Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini menghapus pasal-pasal terkait berita bohong dalam UU No. 1/1946. Keputusan ini diambil setelah MK menganggap pasal-pasal tersebut sebagai pembatasan terhadap kebebasan berekspresi di ruang publik.


Quote:





Meskipun MK menghapus pasal-pasal terkait berita bohong, hal ini tidak berarti bahwa semua jenis berita bohong diizinkan. MK tetap menegaskan bahwa menyebarkan berita bohong dapat menjadi dasar hukum untuk mempidanakan pelaku yang bertanggung jawab atas penyebaran berita bohong.

Keputusan MK ini penting untuk menjaga kebebasan berekspresi di ruang publik. Namun, kebebasan berekspresi juga memiliki batas-batas yang harus dijaga. Masyarakat juga harus bijak dalam mengonsumsi informasi dan memilah berita yang benar dari berita bohong.

Dalam dunia jurnalistik, penulisan berita yang berkualitas sangat penting. Tulisan yang berkualitas harus mudah dimengerti oleh pembaca dan tidak menyebabkan kebingungan. Buku "Kalimat Jurnalistik - Panduan Mencermati Penulisan Berita" oleh A. M. Dewabrata merupakan referensi yang baik bagi penulis untuk meningkatkan kualitas tulisan mereka.

Dalam kesimpulannya, MK telah menghapus pasal-pasal terkait berita bohong dalam pasal 14 dan 15 UU No. 1/1946. Keputusan ini bertujuan untuk menjaga kebebasan berekspresi di ruang publik. Namun, tetap penting bagi masyarakat untuk bijak dalam mengonsumsi informasi dan menilai kebenaran sebuah berita.


Sumber Tulisan dan Gambar:

1

2
krukov
muhamad.hanif.2
provocator3301.
provocator3301. dan 12 lainnya memberi reputasi
13
1.3K
27
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Opini
Opini
242Thread1.6KAnggota
Tampilkan semua post
primawidhieAvatar border
primawidhie
#6
Ihiiiiir bakal banyak orang ilang neh....
Apakah Si petrus bakal bangkit lagi?? emoticon-Traveller
dv00817999412
c2tama
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.