Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

wismanganAvatar border
TS
wismangan
KJMU Dicabut Sepihak, Heru Budi: Punya Kendaraan & Mampu, Masa Kita Beri Bantuan?
KJMU Dicabut Sepihak, Heru Budi: Punya Kendaraan & Mampu, Masa Kita Beri Bantuan?

Ramai di media sosial cuitan soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang disebut diberhentikan secara sepihak oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Merespons hal tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan telah dilakukan sinkronisasi data. Pemberian KJMU mengacu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial (Kemensos) yang telah disesuaikan pada November-Desember 2023.

Itulah yang menjadi panduan kita semua (Pemprov DKI Jakarta) untuk mengambil sebuah kebijakan," kata Heru kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu 6 Maret 2023.

Heru menjelaskan, berdasarkan data itu peserta didik/mahasiswa yang menerima KJMU merujuk kepada mereka yang memenuhi persyaratan dan terdaftar di DTKS. Saat ini, kata dia KJMU yang telah berjalan tak ada yang disetop.

"Sudah berjalan tidak ada yang disetop," ujar Heru.

Hanya saja, lanjut Heru terkait dengan persyaratan penerima KJMU, DTKS juga terhubung dengan data kepemilikan kendaraan. Oleh sebab itu, bagi peserta didik/mahasiswa yang terdata memiliki kendaraan masuk dalam kategori mampu, sehingga tak layak diberikan KJMU.

"Jadi gini, di DKI Jakarta itu bisa di-link-kan dengan data di Bappenda, data kendaraan, data rumah, data aset, link. KJMU itu bagi masyarakat yang memang tidak mampu untuk dia kuliah, kita berikan (KJMU)," terang Heru.

"Tapi kalau data yang kita link-kan dengan data pajak, data kendaraan, dia memiliki kendaraan dan dia adalah orang yg mampu masa kita berikan bantuan?," lanjut Heru.

2 dari 2 halaman
Dana KJMU
Terlebih, ujarnya dana KJMU terbatas. Maka, Pemprov DKI Jakarta hanya bisa memberikan bantuan kepada warga yang tidak mampu dan memang layak secara data.

"Oh kamu punya kendaraan, punya mobil, orang tuanya mampu, masa kita berikan (bantuan)?," ucap Heru.

Sebelumnya, KJMU dicabut ramai di media sosial. Di media sosial X atau sebelumnya Twitter misalnya, akun @unjsecret, pada Selasa 5 Maret 2024 memperlihatian cuitan beberapa netizen yang mengaku KJMU milik mereka dicabut secara tiba-tiba.

Mereka menduga pemutusan sepihak ini merupakan tanggung jawab Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono dan menuntut transparansi Heru terkait persoalan ini.

https://www.liputan6.com/amp/5544844...a-beri-bantuan

Betul Pak heru padahal kendaraan nya itu bisa dipakai buat ngojek masa kuliah segala
superman313
indonesia.emas
simsol...
simsol... dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.2K
67
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Tampilkan semua post
widya poetraAvatar border
widya poetra
#24
emoticon-Blue Guy Peaceemoticon-Hi

Kalau melanggar S&K KJMU ya wajib distop

tapi kalo gak melanggar
alias persyaratan administrasinya sesuai
ya ndak bisa begitu saja distop

mangkanya laen kali jadiin ketidakpunyaan kendaraan tertentu di KK yang bersangkutan jadi syarat. Kalo ndak percaya sama DTKS.

emoticon-Ngacir
0
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.