Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ahmadmikail10Avatar border
TS
ahmadmikail10
Tuai Pro dan Kontra, Berikut Daftar Respon Putusan MK Soal Ambang Batas Parlemen
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas parlemen 4 persen suara sah nasional menuai pro dan kontra di kalangan publik. Selain itu, MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengubahnya melalui revisi Undang-Undang Pemilu.

Sebagian kalangan masyarakat menilai putusan itu tepat, namun sebagian lainnya keberatan karena menganggap penentuan angka ambang batas parlemen merupakan pembentuk undang-undang.

Putusan MK memang sering kali menuai pro dan kontra dari kalangan masyarakat, khususnya politikus. Lantas, bagaimana respon politikus dalam menanggapi putusan MK menghapus ambang batas parlemen tersebut?

Respon positif datang dari Calon Wakil Presiden nomor urut 3 sekaligus mantan Ketua MK, Mahfud MD, memuji MK melalui putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 menghapuskan ambang batas parlemen 4 persen.

Tidak hanya itu, pasangan politik Ganjar Pranowo ini juga memuji Putusan MK tersebut berlaku pada 2029. Menurut Mahfud, hal itu sudah sesuai dengan tradisi hukum di dunia di mana perubahan aturan yang menguntungkan atau merugikan seseorang harus diberlakukan pada periode berikutnya.

“Seharusnya, usia calon presiden, wakil presiden, itu kalau mau diubah berlaku di pemilu yang akan datang seharusnya. Dan, itu sudah disuarakan. Tetapi, waktu itu, MK begitu memutuskannya langsung berlaku di Pemilu 2024 ini,” kata Mahfud dilansir dari Harian Kompas, Jumat (1/3/2024).

Di lain pihak, Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Rohahurmuziy menyambut baik putusan MK yang menghapus ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional.

Menurut Rohahurmuziy, putusan MK tersebut merupakan kemenangan kedaulatan rakyat karena setiap suara pemilih terkonversi menjadi perolehan kursi anggota DPR.

“Inilah sebenarnya esensi sistem pemilu proporsional, yakni tidak ada suara rakyat yang terbuang,” katanya dikutip dari Antara.

Sementara itu, respon keberatan akan putusan MK tersebut salah satunya muncul dari anggota Komisi II DPR Komarudin Watubun. Menurut dia, ambang batas parlemen atau perliamentary Threshold merupakan kewenangan institusi pembuat undang-undang, yakni DPR dan pemerintah.

Tuai Pro dan Kontra, Berikut Daftar Respon Putusan MK Soal Ambang Batas Parlemen

Foto: DPR RI

“Gugatan soal ambang batas parlemen itu sebenarnya sudah pernah diajukan dulu, tapi ditolak. Alasannya karena itu wewenang pembuat UU. Tugas MK kan menguji UU dengan UUD 1945, memastikan tidak ada pelanggaran terhadap konstitusi,” kata Komarudin dilansir dari Harian Kompas, Jumat (1/2/2024).

Komarudin mengaku bingung dengan putusan MK yang kembali berbeda dengan putusan sebelumnya. Pasalnya, MK sudah berulang kali memutus gugatan serupa dan menyatakan penentuan angka ambang batas parlemen merupakan wewenang pembuat undang-undang.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perludem mengenai ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam Sidang Pleno MK yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis (29/2/2024).

Waduh, saya sih gak komen dulu nih, kehabisan word soal ini..

No komen dulu dah.. Pusing

emoticon-Ngakakemoticon-Ngakakemoticon-Ngakakemoticon-Ngakakemoticon-Ngakakemoticon-Ngakakemoticon-Ngakak

Sumber: Link Referensi

turunminum.id
turunminum.id memberi reputasi
1
259
12
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.8KAnggota
Tampilkan semua post
jarveyAvatar border
jarvey
#6
Kenapa gak bikin 2 partai besar aja? kan katanya di sini niru sistem democrazy mamarika..
partai2 kecil bubarin aja daripada buang2 anggaran.. yg bikin kacau negara ini kan partai, dengan elit2 politiknya..
0
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.