Kaskus

News

User telah dihapusAvatar border
TS
User telah dihapus
Eks Hakim MK Jimly Sebut KPU Cs Cabang Kekuasaan ke-4, Tidak Boleh Tunduk ke DPR 
Eks Hakim MK Jimly Sebut KPU Cs Cabang Kekuasaan ke-4, Tidak Boleh Tunduk ke DPR 

Eks Hakim MK Jimly Sebut KPU Cs Cabang Kekuasaan ke-4, Tidak Boleh Tunduk ke DPR 


Jakarta: Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan lembaga penyelenggara pemilu merupakan cabang kekuasaan ke-4. Ia terpisah dengan cabang kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif.

"Lembaga-lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu, yaitu KPU, Bawaslu, DKPP, harus menyadari dan disadari kedudukannya sebagai cabang kekuasaan ke-4 di luar cabang kekuasaan pemerintahan eksekutif, legislatif, dan cabang kekuasaan kehakiman," kata Jimly dalam keterangannya, Sabtu 24 Februari 2024.

Maka dari itu, Jimly mengatakan terdapat konsekuensi logis atas kedudukan lembaga penyelenggaran pemilu sebagai cabang kekuasaan ke-4. Lembaga tersebut tidak boleh patuh terhadap cabang kekuasaan lain, seperti legislatif atau DPR.

Baca juga: Pengajuan Hak Angket Sebaiknya Menunggu Hasil Resmi KPU 20 Maret 2024

"Karena itu, KPU, Bawaslu dan DKPP adalah kekuasaan tersendiri yang tidak boleh tunduk di bawah tekanan para anggota DPR ataupun pasangan calon presiden/wapres sebagai peserta pemilu," ujar Jimly.

Wacana hak angket sedang bergulir. Hal ini dimaksudkan untuk menyelidiki dugaan kecurangan pada pelaksanaan Pilpres 2024.

Hak angket merupakan hak yang dimiliki para anggota dewan. Jika hak angket hasil Pilpres berjalan, maka anggota dewan meminta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu terkait dengan penyelenggaraan Pilpres 2024. 


https://www.medcom.id/pemilu/news-pe...-tunduk-ke-dpr
asky7256761Avatar border
viniestAvatar border
viniest dan asky7256761 memberi reputasi
2
782
34
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
692.1KThread57.2KAnggota
Tampilkan semua post
temennya.rawkAvatar border
temennya.rawk
#4
Hak Angket DPR mah sasarannya ya pertanggung jawaban Presiden

Ini DPR malah mau cawe2 hasil pemilu angket2an ya salah sasaran. Emangnya KPU siapanya DPR. Bener itu Prof Jimly

Kalo mau masalahin KPU tinggal bawa aja bukti curang pelanggaran apa terus bawa ke jalur hukum. Kok bego bener ya anggota khewan

Dipikir Ketua KPU itu jokowi kali ya. Yg begitu aja anggota Khewan ga paham. Udah gitu kok bisa jadi anggota Khewan. Aneeh emoticon-Leh Uga emoticon-Leh Uga
sagal2010
sagal2010 memberi reputasi
1
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.