joko.winAvatar border
TS
joko.win
Eks Hakim MK Jimly Sebut KPU Cs Cabang Kekuasaan ke-4, Tidak Boleh Tunduk ke DPR 





Jakarta: Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan lembaga penyelenggara pemilu merupakan cabang kekuasaan ke-4. Ia terpisah dengan cabang kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif.

"Lembaga-lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu, yaitu KPU, Bawaslu, DKPP, harus menyadari dan disadari kedudukannya sebagai cabang kekuasaan ke-4 di luar cabang kekuasaan pemerintahan eksekutif, legislatif, dan cabang kekuasaan kehakiman," kata Jimly dalam keterangannya, Sabtu 24 Februari 2024.

Maka dari itu, Jimly mengatakan terdapat konsekuensi logis atas kedudukan lembaga penyelenggaran pemilu sebagai cabang kekuasaan ke-4. Lembaga tersebut tidak boleh patuh terhadap cabang kekuasaan lain, seperti legislatif atau DPR.

Baca juga: Pengajuan Hak Angket Sebaiknya Menunggu Hasil Resmi KPU 20 Maret 2024

"Karena itu, KPU, Bawaslu dan DKPP adalah kekuasaan tersendiri yang tidak boleh tunduk di bawah tekanan para anggota DPR ataupun pasangan calon presiden/wapres sebagai peserta pemilu," ujar Jimly.

Wacana hak angket sedang bergulir. Hal ini dimaksudkan untuk menyelidiki dugaan kecurangan pada pelaksanaan Pilpres 2024.

Hak angket merupakan hak yang dimiliki para anggota dewan. Jika hak angket hasil Pilpres berjalan, maka anggota dewan meminta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu terkait dengan penyelenggaraan Pilpres 2024. 


https://www.medcom.id/pemilu/news-pe...-tunduk-ke-dpr
asky7256761
viniest
viniest dan asky7256761 memberi reputasi
2
759
35
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.2KThread40.4KAnggota
Tampilkan semua post
neptuniumAvatar border
neptunium
#3
memang ga di bawah MK DPR TAPI DI BAWAH UU

gimanapun jika MK dan DPR punya revisi UU ya semua jadi patuh
Diubah oleh neptunium 27-02-2024 13:11
0
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.