amekachiAvatar border
TS
amekachi
Ternyata Ada Aturan Hukum untuk Pengendara yang Merokok di Jalanan Lho, Penegakannya?











Baru Tahu! Ternyata Ada Aturan Hukum untuk Pengendara yang Merokok di Jalanan Lho, Perlu Dimaksimalkan Penegakannya?




Pengendara yang Merokok itu Sebenarnya sangat Meresahkan

Berkendara di jalan raya memang banyak kendala atau rintangannya ya gansist, dari mulai ibu-ibu yang naik sepeda motor tapi main slonong bae, suasana ramai anak kecil berlarian, kondisi macet, jalanan banjir sampai pada jumlah polisi tidurnya sangat banyak, tiap 5 meter ada.

Apalagi yang berkendara mengunakan sepeda motor yang otomatis tanpa perlindungan dari debu atau kotoran yang menerpa ke tubuh kecuali helm, ini riskan banget terkena debu atau kotoran dari asap rokok pengendara lain didepannya. Bisa asapnya doang tapi mungkin saja kena putung rokok yang masih menyala, namun sama seperti halnya orang yang ngerokok di angkutan umum. Kita hanya bisa meminta pengertian ke pelaku agar jangan merokok di tempat tersebut, dengan alasan ada anak kecil dan sebagainya.


Quote:





Diungkapkan oleh Polisi tentang Hukuman bagi Pengendara yang Merokok Sembarangan dan Merugikan Orang Lain

Wacana tentang ini diungkapkan oleh media detik.com pada hari Selasa 20 Februari 2024 dari sebuah video yang memperlihatkan sebuah mobil yang berhenti di tengah jalan bersampingan dengan pengendara motor, penumpang membuka setengah kaca jendela mobil, lalu membuang abu rokok di jalan.

Menanggapi video tersebut, tepat dihari yang sama Kasatlantas Polres Metro Depok Kompol Multazam Lisendra bahwa itu ada hukum dan aturannya. Siapapun pengendara yang merokok dan aktivitas itu merugikan orang lain bisa kena pidana umum dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian.

Satlantas Polres Metro Depok pun menghimbau agar para pengendara kendaraan bermotor untuk jangan merokok saat berkendara, karena selain dapat terkena pasal 359 juga mereka bisa ditilang sebab sudah termasuk perbuatan yang dilarang dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 yang mengatur untuk setiap pengemudi wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.



Spoiler for :

Perlu disosialisasikan atau didedikasikan ke tengah masyarakat ya kayaknya ini gansist, karena kebanyakan ya orang nggak tau akan sanksi tersebut yang akhirnya membuat mereka pun mengalah sendiri kepada si perokok tersebut.

Hukumannya juga perlu ditegaskan dan ditegakkan, itu yang paling penting. Jika melihat di pusat kota, persimpangan lampu merah dekat pos polisi suasananya tertib dan semua pengendara motor memakai helm berarti disitu memang sudah ditegakkan.

Nah kalau masih sering melihat para pengendara kendaraan motor atau mobil masih merokok terutama sopir angkot tuh, berarti itu memang belum ditegakkan!

'Narasi dan Opini Sendiri'

Tulisan Sendiri:

@amekachi

Sumber Tulisan dan Gambar:

1

2
thecrawler
anangherman
nadnos
nadnos dan 9 lainnya memberi reputasi
10
777
51
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Citizen Journalism
Citizen JournalismKASKUS Official
12.5KThread3.4KAnggota
Tampilkan semua post
takseindahnamaAvatar border
takseindahnama
#12
Gondok bgt kl liat org lg nek motor sambil ngerokok sama org yg lg ngendarain mtor sambil main hp. Rasanya png ku tendang pke jurus 212
amekachi
amekachi memberi reputasi
1
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.