pilotproject715Avatar border
TS
pilotproject715
Ramai Warga Indonesia Pindah ke Singapura, Berapa Biaya dan Apa Syaratnya?


Baru-baru ini, topik mengenai pindah kewarganegaraan tiba-tiba ramai di media sosial Tanah Air. Terutama sejak keluarnya hasil perhitungan cepat atau quick count Pemilu 2024.

Warganet menilai terdapat beberapa alasan keinginan tersebut mulai muncul, misalnya seperti faktor perekonomian dan politik. Adapun, salah satu negara tujuan Warga Negara Indonesia (WNI) jika ingin pindah kewarganegaraan adalah Singapura.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencatat setidaknya terdapat sebanyak 3.912 WNI yang memutuskan pindah jadi Warga Negara (WN) Singapura sepanjang 2019-2022.

Dirjen Imigrasi Silmy Karim mengatakan, alasan ribuan WNI pindah kewarganegaraan menjadi WN Singapura adalah potensi memperoleh taraf hidup yang lebih sejahtera. Meski demikian, ia mengaku tidak mempermasalahkan keputusan para WNI tersebut selama dilakukan secara legal dan sesuai hukum.

"Saya kira sah-sah saja bagi WNI yang pindah kewarganegaraan demi taraf hidup yang lebih baik selama dilakukan secara legal. Mereka yang pindah ini usia-usia produktif, potensial," ujar Silmy.

Jika kamu benar-benar berminat untuk berpindah kewarganegaraan menjadi WN Singapura, ada beberapa langkah dan syarat yang harus dipenuhi. Apa saja? Berikut prosedurnya.

Prosedur Jadi Warga Singapura

Mengutip dari laman resmi Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapura, seseorang yang telah menjadi penduduk permanen (PR) Singapura setidaknya selama dua tahun dan berusia 21 tahun ke atas berhak untuk mengajukan permohonan Kewarganegaraan Singapura.

Selain itu, seseorang yang telah menjadi PR minimal dua tahun dan telah menikah dengan warga negara Singapura selama minimal dua tahun juga memiliki hak penuh untuk mengajukan permohonan kewarganegaraan Negeri Singa itu.

Sementara itu, anak yang belum menikah dan berusia di bawah 21 turut berhak untuk mengajukan Kewarganegaraan Singapura jika lahir dari perkimpoian sah dengan atau telah diadopsi secara sah oleh WN Singapura. Demikian pula dengan PR dan lanjut usia (lansia) dari WN Singapura.

Terakhir, bagi pelajar yang telah tinggal/tinggal di Singapura selama lebih dari 3 tahun, setidaknya satu tahun di antaranya sebagai PR dan telah lulus setidaknya satu ujian nasional, yaitu tingkat PSLE, GCE 'N'/'O'/'A' atau berada dalam Program Terpadu (IP) juga dapat pindah kewarganegaraan menjadi Singapura.

Biaya Mengajukan Kewarganegaraan Singapura


Menurut laman resmi yang sama, pindah kewarganegaraan menjadi Singapura tidaklah gratis. Ada biaya yang ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan sejumlah kategori agar dapat mewujudkan seseorang untuk pindah kewarganegaraan.

Untuk informasi selengkapnya, lanjutkan membaca dengan KLIK DISINI.

beautynesia.id
Diubah oleh pilotproject715 20-02-2024 06:50
variolikes
rinandya
itkgid
itkgid dan 5 lainnya memberi reputasi
6
824
81
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.2KThread40.4KAnggota
Tampilkan semua post
reyhanclAvatar border
reyhancl
#12
di tempat ane banyak tu ani2 orang singapura... katanya gampang kalau udah kimpoi ama warga singapur dan di permudah jadi warga sana.btw orang singapur kalau week end suka holiday an nya ketempat ane. 100 $ sing nya mereka mau 1jt lebih ama kita.. apa ga puas mereka kalau ke indon bawa 500$ aja dah muntah2 itu buat akhir mingguan.
pilotproject715
kakekane.cell
kakekane.cell dan pilotproject715 memberi reputasi
2
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.