Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

4574587568Avatar border
TS
4574587568
India Larang Poligami, Masyarakat Islam Terbelah
India Larang Poligami, Masyarakat Islam Terbelah

Jakarta, CNBC Indonesia - Sebuah negara bagian di India, Uttarakhand, baru saja mengesahkan Undang-Undang yang salah satu pasalnya akan melarang poligami. Pengesahan aturan ini memicu kontroversi di kalangan umat Muslim di Negeri Bollywood tersebut. 
Mengutip Indian Express, Majelis Legislatif Uttarakhand pada Rabu (7/2/2024) mengesahkan RUU Uniform Civil Code (UCC). RUU ini mengatur hal-hal seperti perkimpoian, perceraian, dan warisan, di seluruh komunitas di negara bagian (tidak termasuk suku).

Salah satu hal yang diatur dalam UU ini adalah  aturan monogami dalam komunitas Muslim. Salah satu syarat untuk melangsungkan perkimpoian adalah "tidak ada salah satu pihak yang mempunyai pasangan yang masih hidup pada saat perkimpoian itu." Klausul ini sudah ada dalam Undang-Undang Perkimpoian Hindu tahun 1955, namun hukum pribadi Islam sampai sekarang mengizinkan laki-laki untuk memiliki hingga empat istri.

Para teolog Muslim melihat UU baru ini sebagai ancaman terhadap hukum Syariah Islam dan praktik keagamaan termasuk poligami.
"Pemerintahan Modi bertekad untuk menghancurkan beragam praktik," kata Kamal Farooqui, anggota Dewan Hukum Pribadi Muslim Seluruh India, seperti dikutip dari Reuters.

Penerapan UU baru di negara bagian Uttarakhand membuat masyarakat terbelah, bahkan di kalangan perempuan yang kehidupannya berubah drastis ketika suami mereka berpoligami.

Bagi Shayara Bano, ini merupakan kemenangan besar setelah upaya selama bertahun-tahun mendorong aturan yang lebih berpihak kepada perempuan di negaranya.
"Saya sekarang dapat mengatakan bahwa perjuangan saya melawan aturan Islam kuno tentang pernikahan dan perceraian telah dimenangkan," kata Bano, seorang wanita Muslim yang suaminya memilih untuk memiliki dua istri dan menceraikannya.

Namun Sadaf Jafar tidak menyetujui undang-undang baru tersebut, yang menghapuskan praktik-praktik seperti poligami dan perceraian instan, meskipun dia sendiri mengajukan gugatan di pengadilan terhadap suaminya karena menikahi wanita lain tanpa persetujuannya.
"Poligami diperbolehkan dalam Islam berdasarkan aturan dan regulasi yang ketat, namun hal itu disalahgunakan," kata Sadaf.
Sebuah survei pada tahun 2013 menemukan bahwa 91,7% wanita Muslim di seluruh India mengatakan bahwa pria Muslim tidak boleh memiliki istri lagi saat masih menikah dengan pria pertama. Namun, banyak umat Islam yang menuduh partai Presiden Narendra Modi punya agenda Hindu yang mendiskriminasi umat Muslim dengan cara menerapkan undang-undang yang mengganggu Islam. 


sumber
asurizal
asurizal memberi reputasi
-1
269
11
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita Luar Negeri
Berita Luar NegeriKASKUS Official
79.3KThread11.3KAnggota
Tampilkan semua post
gunliejackAvatar border
gunliejack
#4
agama satu ini punya banyak kelebihan enak banget ya... semua negara wajib ikut aturan mereka.. klo tidak ikut aturan mereka = mengganggu ice lamp

holol=kewajiban semua makhluk dibumi ini... gak ikut = tidak menghargai tidak toleransi....

kebalik balik gini pemikirannya....

bungsu si bungsu cuma klo dituruti terus malah jadi kurang ajar sama yang tua...
Diubah oleh gunliejack 13-02-2024 02:51
cantona78
atamlee
atamlee dan cantona78 memberi reputasi
2
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.