harrywjyyAvatar border
TS
harrywjyy
Bos OJK Dikejar-kejar Tagihan Paylater, Pentingnya Bijak Mengelola Keuangan!

Sumber Gambar

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan pengalamannya menjadi korban penagihan yang tidak wajar oleh debt collector. Ia pernah diteror oleh debt collector dengan menggunakan 'nomor cantik' terkait dengan tunggakan Paylater.

Friderica mengungkapkan bahwa tunggakan Paylater tersebut bukanlah miliknya, melainkan milik orang lain yang menggunakan nomornya sebagai kontak darurat. Kejadian ini menunjukkan betapa seriusnya masalah penagihan utang yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu, termasuk debt collector.

Untuk mengatasi masalah ini, OJK telah menerapkan peraturan yang ketat terkait dengan penagihan utang oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), seperti perbankan, asuransi, dan lembaga pembiayaan seperti pinjaman online (pinjol). Melalui Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, OJK berupaya meningkatkan perlindungan konsumen yang sering kali terganggu oleh praktik penagihan yang tidak etis.

Peraturan tersebut juga bertujuan untuk memastikan bahwa penagihan utang dilakukan dengan cara yang adil dan menghormati hak-hak konsumen. Dalam hal ini, penagihan utang tidak boleh dilakukan dengan cara yang mengancam, mengintimidasi, atau melanggar privasi konsumen.

Selain itu, OJK juga menekankan pentingnya memastikan legalitas dan izin dari pinjaman online (pinjol). PT Inclusive Finance Group (Danacita) adalah salah satu perusahaan pinjaman online yang telah mendapatkan izin dari OJK. Meski begitu, masyarakat tetap perlu berhati-hati dalam menggunakan pinjol, terutama untuk kebutuhan pendidikan. Penggunaan dana pinjaman yang tidak bertanggung jawab dapat membawa dampak negatif bagi konsumen.

Dengan adanya peraturan yang lebih ketat dari OJK, diharapkan perlindungan terhadap konsumen dalam sektor jasa keuangan semakin ditingkatkan. Konsumen harus memahami hak-hak mereka dan jangan ragu untuk melaporkan praktik penagihan utang yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. OJK juga terus berkomitmen untuk memantau dan mengawasi pelaku usaha jasa keuangan guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan perlindungan konsumen.

Pengalaman yang dialami oleh Bos OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjadi pengingat bagi kita semua bahwa perlindungan konsumen dalam sektor jasa keuangan harus menjadi prioritas utama. Semua pihak, baik pelaku usaha maupun konsumen, perlu bersama-sama menjaga kepatuhan terhadap peraturan dan etika yang berlaku guna menciptakan lingkungan jasa keuangan yang sehat dan berkeadilan.


Sumber: Link Referensi

emoticon-Cendol Ganemoticon-Cendol Ganemoticon-Cendol Gan
krukov
goeltom25338186
danielpurnama
danielpurnama dan 7 lainnya memberi reputasi
8
2.6K
60
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Perencanaan Keuangan
Perencanaan KeuanganKASKUS Official
9.1KThread5.7KAnggota
Tampilkan semua post
robienroseAvatar border
robienrose
#7
rasain lu
jamban.bocor
jamban.bocor memberi reputasi
1
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.