Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dragonroarAvatar border
TS
dragonroar
Dipecat dari Anggota DPD RI, Arya Wedakarna Ngaku Tak Malu karena Bela Hindu
Dipecat dari Anggota DPD RI, Arya Wedakarna Ngaku Tak Malu karena Bela Hindu
 
- Minggu, 4 Februari 2024 | 11:36 WIB


Anggota DPD Bali I Gusti Ngurah Arya Wedakarna


JawaPos.com - Arya Wedakarna resmi dipecat sebagai anggota DPD RI beberapa waktu lalu imbas pernyataannya yang viral di media sosial soal penutup kepala pada wanita. Namun begitu, ia menegaskan tak malu meskipun telah dipecat berdasarkan laporan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) tersebut. 
"Intinya saya tidak malu dipecat dari DPD RI karena laporan MUI," ujarnya kepada wartawan, dikutip dari Radar Bali (JawaPos Grup), Minggu (4/2).
 
Ia mengeklaim bahwa pernyataannya yang viral di media sosial dan menjadi dasar dirinya dipecat sebagai Anggota DPD RI itu justru untuk membela agama Hindu.
 
"Yang saya bela Agama Hindu," tukas Arya.
 
Namun begitu, saat ditanya akan mengambil langkah lanjutan terkait pemecetannya itu, anggota DPD RI peraih suara terbanyak sekitar 742.781 suara Pemilu 2019 lalu ini tidak menjawab.  
 
Sebelumnya, Badan Kehormatan (BK) DPD RI memutuskan pemberhentian Anggota DPD RI asal Bali Shri IGN Arya Wedakarna MWS. Pemberhentian tersebut berdasarkan pengaduan masyarakat, atas dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik.
 
"BK DPD RI telah memutuskan dan menetapkan bahwa teradu Shri IGN Arya Wedakarna MWS Anggota DPD RI dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik, serta Tata Tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam UU MD3, dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai Anggota DPD RI. Putusan ini selanjutnya dituangkan dalam Keputusan BK DPD RI," kata Wakil Ketua BK DPD RI Made Mangku Pastika di Gedung Nusantara V Komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (2/2).
 
Made Mangku Pastika menjelaskan, pemberhentian Shri IGN Arya Wedakarna MWS berdasarkan pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik, atas pernyataan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan rakyat Indonesia yaitu terhadap suku selain Bali, dan agama selain Hindu. 

https://www.jawapos.com/nasional/014...a-bela-hindu 


gak nyangka, mantan boyband begini omongannya
gak kebayang kl ada mantan SMASH jg ngomong kek gini
emoticon-Leh Uga
Diubah oleh dragonroar 04-02-2024 06:50
maniacok99
kakekane.cell
kakekane.cell dan maniacok99 memberi reputasi
2
733
35
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Tampilkan semua post
billynsAvatar border
billyns
#8
nggak bisa dipecat oleh sidang etika. ngawur... DPD karena nggak ada parpolnya, cuma tanggung jawab sama pemilihnya. satu2nya cara berhentikan itu cuma kalau kena kasus pidana & nggak dipilih lagi di pileg berikut.
rakshaka
aldonistic
aldonistic dan rakshaka memberi reputasi
2
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.