Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kabar.reskrimAvatar border
TS
kabar.reskrim
Sakit Hati, Wanita Semarang Teror Mantan Tunangan Pakai 600 Order Fiktif!


Pelaku order fiktif NM (Detik.com)



Saktyo Dimas R - detikJateng
Senin, 29 Jan 2024 19:54 WIB


Kendal- Seorang wanita muda, NMS (21) asal Kota Semarang, ditangkap  jajaran Satreskrim Polres Kendal setelah melakukan order fiktif di desa Karangayu, kecamatan Cepiring, Kendal.Tersangka diamankan petugas setelah melakukan orderan fiktif sebanyak 400 barang dan 200 kendaraan jasa angkutan.

Aksi nekat ini dilakukan tersangka terhadap mantan tunangannya, Syahrul Maulana, yang telah membatalkan acara pernikahan mereka.

"Saya order barang sebanyak 400 dan 200 order untuk jasa angkutan. Saya pesan dengan alamat mantan tunangan saya di desa Karangayu kecamatan Cepiring," kata NMS, saat press release di Mapolres Kendal, Senin (29/1/2024).

Dengan dalih rasa dendam dan sakit hati inilah, tersangka memiliki ide untuk memesan orderan fiktif dengan mengatasnamakan mantan tunangannya.

"Karena saya dendam dan sakit hati, muncul ide untuk order barang dan angkutan atas nama mantan tunangan saya. Yang jelas saya sakit hati sama dia (korban yang sudah batalin rencana pernikahan seenaknya," jelasnya.

Padahal keluarga tersangka dengan keluarga korban sudah sangat dekat dan korban menjanjikan akan menggelar pesta pernikahan pada Oktober 2023.Namun janji tersebut diingkari oleh korban dan korban membatalkannya secara sepihak.

"Keluarga saya dengan dia sudah dekat dan sudah saling mengunjungi. Dia janji mau nikahin saya bulan Oktober 2023 tapi malah diingkari dan dibatalin secara sepihak," ungkapnya.

Selain sakit hati karena gagal menikah, tersangka juga sakit hati karena kesuciannya telah direnggut korban.Tersangka menceritakan sempat dipaksa melayani korban dengan kondisi tersangka yang saat itu sedang sakit.

"Tidak cuma karena gagal nikah, saya sakit hati sama Syahrul juga karena dia telah merenggut kesucian saya. Pernah saat itu saya masih sakit tapi dipaksa Syahrul untuk melayani nafsunya, kalau saya tolak, dia langsung marah," terangnya.

Di hadapan petugas dan awak media, tersangka meminta maaf dan menyesali perbuatannya yang telah membuat resah warga dukuh Kendayaan, desa Karangayu, kecamatan Cepiring.

"Saya menyesali perbuatan saya yang telah membuat resah warga dukuh Kendayaan desa Karangayu kecamatan Cepiring. Dan saya juga meminta maaf yang sebesar-besarnya," harapnya.

Sementara itu, Wakapolres Kendal, Kompol Edy Sutrisno mengatakan, aksi tersangka sudah dilakukan sejak September 2023 hingga Januari 2024 dengan motif dendam dan sakit hati.

"Tersangka melakukan aksinya sejak September 2023 hingga bulan Januari 2024. Ya motifnya tersangka dendam oleh korban," kata Edy.

Kemudian, aksi orderan fiktif ini dilaporkan oleh korban yang merasa tidak pesan barang tetapi namanya ada di data pemesan.Dengan modus menggunakan foto KTP milik korban, tersangka melakukan orderan.

"Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke polisi karena korban merasa tidak pesan barang namun barang berdatangan dengan data nama pemesan korban. Pemesanannya menggunakan data diri korban berupa foto dari KTP milik korban," jelasnya.

Jenis barang yang dipesan bermacam-macam seperti meubel, barang elektronik, sepeda motor, jasa angkutan, jasa sedot WC, hingga sewa mobil rental dengan total 400 barang dan 200 jasa angkutan

Barang orderan fiktif itu datang setiap hari ke alamat korban meski korban tidak melakukan pemesanan

"Totalnya ada 400 barang dan 200 kendaraan jasa angkutan yang datang ke rumah korban meski korbannya tidak pesan. Yang datang ya macam-macam seperti mebel, barang elektronik, sepeda motor, jasa angkutan, jasa sedot WC, hingga sewa mobil rental," paparnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

"Tersangka kami jerat dengan pasal pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar," pungkasnya.

Baca artikel detikjateng, Sakit Hati, Wanita Semarang Teror Mantan Tunangan Pakai 600 Order Fiktif.

Gara-gara sakit hati Gan. Katanya kesucian sudah direnggut tapi batal nikah Gan.
gabener.edan
yasyah81
jiresh
jiresh dan 2 lainnya memberi reputasi
3
829
52
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41KAnggota
Tampilkan semua post
billynsAvatar border
billyns
#5
bagusnya order di aplikasi itu cuma bisa dieksekusi kalau sudah dibayar dulu atau pakai dompet elektronik, biar hindari transaksi fiktif. transaksi tunai atau COD cuma boleh untuk yang sudah transaksi sukses minimal 10x.
gabener.edan
hantupuskom
hantupuskom dan gabener.edan memberi reputasi
2
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.