Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

joko.winAvatar border
TS
joko.win
Yusril Tegaskan Jokowi Benar: Presiden Boleh Kampanye dan Berpihak di Pemilu





JAKARTA, KOMPAS TV - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menyatakan seorang Kepala Negara boleh kampanye dan berpihak di Pemilu 2024 adalah benar. 

Sebab, dalam Undang-Undang Pemilu tidak melarang seorang presiden untuk ikut kampanye, apakah untuk pemilihan presiden atau pemilihan legislatif. 

Aturan yang sama juga tidak melarang kepala negara untuk berpihak atau mendukung salah satu pasangan calon presiden. 

Kata dia, Pasal 280 Undang-Undang Pemilu secara spesifik menyebut di antara pejabat negara yang dilarang berkampanye adalah ketua dan para Hakim Agung, ketua dan hakim Mahkamah Konstitusi, ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan. 

"Tidak ada penyebutan presiden dan wakil presiden atau menteri di dalamnya. Presiden Joko Widodo tidak salah jika dia mengatakan presiden boleh kampanye dan memihak," kata Yusril dalam keterangannya, Rabu (24/1/2024). 

Sementara, pasal 281 Undang-Undang Pemilu mensyaratkan pejabat negara yang ikut berkampanye dilarang untuk menggunakan fasilitas negara atau mereka harus cuti di luar tanggungan. 

Kendati begitu, undang-undang tersebut tidak menghapuskan aturan soal pengamanan dan kesehatan terhadap presiden atau wakil presiden yang berkampanye. 

“Bagaimana dengan pemihakan? Ya kalau Presiden dibolehkan kampanye, secara otomatis Presiden dibenarkan melakukan pemihakan kepada capres cawapres tertentu, atau parpol tertentu. Masa orang kampanye tidak memihak,” kata Yusril.

“Aturan kita tidak menyatakan bahwa Presiden harus netral, tidak boleh berkampanye dan tidak boleh memihak. Ini adalah konsekuensi dari sistem Presidensial yang kita anut, yang tidak mengenal pemisahan antara Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, dan jabatan Presiden dan Wapres maksimal dua periode sebagaimana diatur oleh UUD 45,” ujarnya. 

Menurut dia, jika presiden tidak boleh berpihak, seharusnya jabatan presiden dibatasi hanya untuk satu periode. 

Jika ada pihak yang ingin presiden bersikap netral, ia mempersilakan pihak tersebut untuk mengusulkan perubahan konstitusi. 

“Itu (agar presiden netral) memerlukan amandemen UUD 45. Begitu pula Undang-Undang Pemilu harus diubah, kalau presiden dan wakil presiden tidak boleh berkampanye dan memihak," katanya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyebut, seorang Kepala Negara boleh berkampanye dan memihak salah satu pasangan calon (paslon) di Pilpres 2024. 

Namun, saat berkampanye itu yang penting tidak menggunakan fasilitas negara. 

Baca Juga: Soal Keberpihakan Presiden, TKN Prabowo: Jokowi Berintegritas, Tidak akan Lakukan Abuse of Power

"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja. Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh," kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024).

"Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Boleh," ujarnya.

https://www.kompas.tv/nasional/47978...medium=twitter








Diubah oleh joko.win 25-01-2024 08:02
itkgid
peaceworld888
marsuki
marsuki dan 2 lainnya memberi reputasi
1
588
27
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Tampilkan semua post
quaeAvatar border
quae
#4
Masalahnya tidak sesederhana itu. Pada 2014 SBY sekalipun presiden pada saat itu akan tetapi dia juga ketum partai. Akan tetapi gerakan SBY tidak "se-kasar" kowi. Dan perlu diketahui bahwa anaknya kowi adalah juga merupakan cawapres paslon tertentu. Ini yang dikhawatirkan karena ada maksud kepentingan, masa iya ada bapak yang pengen anaknya kalah?

Oleh karena itulah ada indikasi segala upaya akan dilakukan si kowi. Dan ini yang membuatnya berbeda dengan ketika SBY pada 2014 silam. Pada 2014 dukungan SBY ke wowo itu hanya formalitas, tetapi pada 2024 dukungan kowi ke wowo itu totalitas.
superman313
hh00036
chandra398
chandra398 dan 2 lainnya memberi reputasi
1
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.