Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

the.commandosAvatar border
TS
the.commandos
Apakah Tambang Ilegal Punya IUP Hingga Bisa Dicabut Bak Kata Gibran?


Cawapres Gibran Rakabuming Raka mengatakan jurus sederhana menindak tambang ilegal adalah dengan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) mereka. (AP/Tatan Syuflana).



Jakarta, CNN Indonesia -- Calon wakil presiden nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka mengatakan bakal mengatasi banyaknya tambang ilegal dengan cara mencabut izin usaha pertambangan (IUP) mereka.

Gibran mengklaim mencabut IUP adalah solusi sederhana untuk menindak pengusaha tambang nakal dan diduga terlibat praktik korupsi.

Gibran memberi landasan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 33 ayat (3) dan (4), juga Pancasila sila keempat serta kelima. Dia beralasan, pasangan Prabowo Subianto-Gibran ingin sumber daya alam dimanfaatkan maksimal untuk kemakmuran rakyat.

Kita juga harus jalankan peraturan menteri investasi nomor 1 tahun 2022 intinya kami ingin perusahaan besar ini bisa menggandeng UMKM lokal dan perusahaan lokal jadi tidak besar sendiri tapi ikut membesarkan usaha lokal dan UMKM setempat," ujarnya.


Gibran melontarkan hal tersebut saat merespons jawaban cawapres nomor urut tiga Mahfud MD terkait strateginya untuk mengatasi tambang ilegal.

Terkait jawaban Gibran, Mahfud menyebut pencabutan IUP tidak semudah diucapkan, karena pada praktiknya ada hambatan-hambatan eksternal.

Lantas apakah tambang ilegal sebenarnya memiliki IUP?

Pada faktanya, semua pertambangan ilegal tak memiliki IUP. Hal ini diungkapkan oleh aktivis lingkungan hidup Greenpeace Indonesia.

Melalui cuitan di media sosial X, Greenpeace menyebut tak mungkin mencabut IUP karena para pengusaha nakal tersebut adalah ilegal.

"Oia, semua pertambangan yang ilegal itu tentunya tidak punya Izin Usaha Pertambangan (IUP), jadi apanya yang mau dicabut? @gibran_tweet #DebatCawapres," tulis Greenpeace melalui cuitannya



Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat ada 2.741 lokasi pertambangan tanpa izin atau PETI alias tambang ilegal yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan 96 lokasi di antaranya merupakan tambang ilegal batu bara yang tersebar di Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Bengkulu, dan Sumatera Selatan.

Sedangkan sisanya atau sebanyak 2.645 lokasi tambang ilegal mineral yang tersebar merata di hampir seluruh provinsi.

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi...ata-gibran/amp

Simple toh solusinya

getthebug
nadnos
nadnos dan getthebug memberi reputasi
2
492
31
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread40.9KAnggota
Tampilkan semua post
widya poetraAvatar border
widya poetra
#5
emoticon-Blue Guy Peaceemoticon-Hi

Kok ndak diskakmat sama Mpud?

Atau mereka berdua sama2 punya telepati sehingga kepikirannya yang dimaksud adalah perusahaan tambangnya legal tapi aktivitas pertambangannya tidak sesuai izinnya?

emoticon-Bingung
itkgid
YamatoRyoumaru
YamatoRyoumaru dan itkgid memberi reputasi
2
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.