Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

joko.winAvatar border
TS
joko.win
Keputusan Jokowi: Pajak Hiburan Tak Harus 40%, Bisa Turun hingga 5%
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah akan merilis surat ederan yang mengatur perihal pajak hiburan. Surat edaran ini akan memperbolehkan daerah mengenakan pajak hiburan di bawah 40%.

Hal ini, kata Airlangga, sudah dibahas dalam rapat yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Surat edaran ini dirilis oleh Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri.

Surat edaran akan lebih menjelaskan hal ini karena di dalam undang-undang sifatnya diskresi sehingga tentu tidak ada moral hazard, maka harus dipayungi aturan.

Sebagaimana diketahui, ketentuan itu selain tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang disahkan DPR tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) Pasal 101 juga termuat dalam Pasal 6 yang menyebutkan bahwa jenis pajak seperti pajak hiburan dapat tidak dipungut oleh, dalam hal potensinya kurang memadai dan/atau Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan untuk tidak memungut.

"Bahwa daerah bisa melakukan pajak lebih rendah dari 40%-70%, sesuai dengan daerah masing-masing dan sesuai dengan insentif yang diberikan terkait dengan sektor yang nanti akan dirinci," ucap Airlangga saat ditemui di Istana Negara, Jumat (19/1/2024).

Baca: Luhut Minta Pajak Hiburan Ditunda, Jangan hanya Lihat Diskotek Tapi Juga Nasib Pekerja Akan di-PHK

Dengan demikian, kata Airlangga, beberapa daerah yang sebelumnya mengenakan 40% sampai 75% bisa diturunkan menjadi 5%.

"Seperti di Aceh, dengan undang-undang ini malah menurunkan jadi 5%. Demikian pula berbagai daerah lain. Mudah mudahan masalah ini bisa selesai," ujar Airlangga.

Sejalan dengan hal ini, Airlangga mengatakan Presiden Jokowi meminta supaya disiapkan skema pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) Badan mencapai 10%. Namun, teknis pemberian insentif dan bentuknya masih harus dibahas oleh instansi terkait.

"Bapak presiden yang minta, untuk diberikan insentif PPh badan 10%. Namun belum diputus, teknisnya masih kami pelajari, masih diberi waktu untuk rumuskan usulan insentif tersebut," tutur Airlangga.

https://www.cnbcindonesia.com/news/2...turun-hingga-5
Diubah oleh joko.win 20-01-2024 08:16
pilotproject715
bukan.bomat
bukan.bomat dan pilotproject715 memberi reputasi
2
582
49
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.3KThread41.9KAnggota
Tampilkan semua post
bakpasAvatar border
bakpas
#7
Waduh pajak murah harusnya sih bakal ada diskon imlek dong..
bukan.bomat
bukan.bomat memberi reputasi
1
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.