Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

moh.yasin22Avatar border
TS
moh.yasin22
Dipicu Cemburu, Remaja di Kediri Nekat Hilangkan Nyawa Gebetan
Dipicu Cemburu, Remaja di Kediri Nekat Hilangkan Nyawa Gebetan

Seorang remaja pria berusia 17 tahun berinisial TL, warga Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, telah ditangkap karena dugaan pembunuhan terhadap seorang gadis berusia 15 tahun dengan inisial IY. Insiden tragis ini terjadi di kawasan wisata Goa Jegles pada Jumat petang, 23 Desember 2023.

Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Fauzi Pratama, menjelaskan bahwa TL nekat menusuk IY karena dipicu oleh rasa cemburu. Meskipun keduanya belum resmi menjalin hubungan, TL merasa memiliki ikatan emosional yang kuat dengan IY selama proses pendekatan mereka.

Dalam proses pendekatan tersebut, Fauzi menyebut bahwa IY seringkali melontarkan kata-kata kasar, memicu kekesalan TL. Kejadian tragis terjadi saat keduanya bertemu di Goa Jegles, di mana TL membawa senjata tajam yang telah disiapkan sebelumnya.

"Pelaku sudah menyiapkan senjata tajam sebelum berangkat dengan niat melukai korban," ucap Fauzi.

Saat di lokasi, cek cok antara TL dan IY terus berlanjut, dan keadaan semakin memanas setelah IY menerima telepon dari seorang pria. Emosi TL meledak, dan dia mengambil senjata tajam yang disembunyikan di bawah jok motor, menusuk perut IY berkali-kali. Bahkan, pelaku membenturkan kepala korban ke cor beton, menyebabkan kematian gadis malang tersebut.

Autopsi menunjukkan adanya 15 luka tusukan pada perut dan dada IY, sementara kepala korban mengalami luka parah akibat benturan ke cor beton sebanyak 13 kali.
Setelah kejadian, TL tidak melarikan diri, namun berusaha menghilangkan jejak dengan membuang senjata tajam dan pakaiannya yang berlumuran darah ke Sungai Harinjing.

"Pelaku tidak dikenal oleh keluarga korban, sehingga keesokan harinya, dia berusaha menjalani kehidupan sehari-hari seperti biasa," tambah Fauzi.

Petugas Piket Polres Kediri menerima laporan temuan mayat pada pukul 19.30 WIB di kawasan wisata Goa Jegles. Dalam kurang dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap saat berada di tempat kerjanya di salah satu swalayan di Pare.

TL dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 80 UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Tersangka menghadapi ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atas perbuatannya yang mengerikan ini.



Info lengkapnya DI SINI
jiresh
BALI999
aldonistic
aldonistic dan 6 lainnya memberi reputasi
7
408
35
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Tampilkan semua post
yellowmarkerAvatar border
yellowmarker
#1
Apakah bisa dikatakan keduanya adalah korban demokrasi ?
0
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.