- Beranda
- Berita dan Politik
Koorlap Mahasiswa Usir Paksa Rohingya Pernah Dipidana Narkoba
...
TS
celebrite
Koorlap Mahasiswa Usir Paksa Rohingya Pernah Dipidana Narkoba
Aksi pengusiran paksa imigran Rohingya oleh sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam BEM Nusantara pada Rabu 27 Desember 2023 lalu mendapat sorotan publik.
Terlebih, baru-baru ini dikabarkan koordinator lapangan yang bertanggung jawab atas aksi anarkis tersebut, T. Warija Arismunandar, pernah dipidana dengan hukuman dua tahun penjara terkait kasus narkoba pada 6 September 2022 lalu.
Hal ini dilihat KBA.ONE berdasarkan penelusuran laman SIPP Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Jumat 29 Desember 2023. Dari hasil penelusuran tersebut, nama T. Warija Arismunandar tercatat sebagai terdakwa dengan nomor perkara 193/Pid.Sus/2022/PN Bna.
"Menyatakan terdakwa T. Warija Arismunandar Bin T. Rusli terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," bunyi tuntutan Majelis Hakim PN Banda Aceh, Selasa 30 Agustus 2022.
Atas dasar tuntutan tersebut, Majelis Hakim PN Banda Aceh menjatuhkan vonis bersalah terhadap T. Warija Arismunandar dalam kasus penyalahgunaan narkotika di Ruang Sidang Tipikor Kusumah Atmadja, Selasa 6 September 2022.
Warija telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (tahun) tahun," bunyi putusan yang dibacakan hakim.
Sumber berita : https://www.kba.one/news/koorlap-mah...oba/index.html
PANTESAN PUNGO....MANTAN NAPI NARKOBA TERNYATA 😁😁😁😁😁
gmc.yukon dan pilotproject715 memberi reputasi
2
500
27
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
670.9KThread•40.8KAnggota
Tampilkan semua post