- Beranda
- Berita dan Politik
Proses hukum Lukas Enembe pantas ditulis jadi buku bagi generasi muda di Papua
...
![mabdulkarim](https://s.kaskus.id/user/avatar/2011/05/27/avatar2994553_66.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/3.gif)
TS
mabdulkarim
Proses hukum Lukas Enembe pantas ditulis jadi buku bagi generasi muda di Papua
Aloysius Renwarin : Proses hukum Lukas Enembe di Indonesia pantas ditulis jadi buku bagi generasi muda di Papua
![Proses hukum Lukas Enembe pantas ditulis jadi buku bagi generasi muda di Papua](https://dl.kaskus.id/jubi.id/wp-content/uploads/2023/12/download-11.jpg)
Jayapura, Jubi- Pengacara hukum dan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) di tanah Papua, Aloysius Renwarin, mengatakan kisah penangkapan dan proses hukum Lukas Enembe dalam kondisi sakit perlu ditulis dan dibukukan agar menjadi dokumen dan sejarah bagi bangsa Papua.
“Coba bayangkan dia ditangkap dalam kondisi sakit dan masih menjabat Gubernur Papua dengan burung Garuda di dada, harus mendekam di tahanan KPK,”kata Renwarin kepada jubi.id dikediamannya Rabu (27/12/2023) siang.
Dia menambahkan dalam semua persidangan mendiang Lukas Enembe dalam kondisi tidak sehat, walau KPK bilang sudah mendapatkan rekomendasi tentang kondisi kesehatan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di Jakarta.
“Dari proses penangkapan Lukas Enembe sebagai Gubernur Papua dan masih memegang jabatan bisa menjadi proses pembelajaran bagi generasi muda Papua bahwa proses hukum terkadang tidak berjalan sesuai dengan kondisi kesehatan Lukas Enembe,”katanya.
Dia mengantakan merasa sangat sedih karena kondisi mantan Gubernur Papua Lukas Enembe sudah sangat rentan, tetapi toh sidang di pengadilan terus berlangsung hingga beliau harus terbaring sakit dan cuci darah di Rumah Sakit TNI AD Gattot Subroto Jakarta.
“Kepergian Lukas Enembe sangat memprihatinkan karena dalam kondisi kesehatan yang terpuruk hingga meninggal pada 26 Desember juga di RS TNI AD di Jakarta,”katanya.
Menurut Aloysius Renwarin, jenazah Lukas Enembe akan tiba Kamis (28/12/2023) dan akan disemayamkan selama sehari di Gedung STAKIN Sentani depan YON 751 BS.
Selanjutnya pada 29 Desember 2023 akan dibawa menuju kediaman Lukas Enembe di Koya Tengah dan dikebumikan di dekat rumah tinggal pada hari Kamis (28/12/2023).
Aloysius Renwarin mengatakan sangat sedih dan berduka atas meninggalnya Lukas Enembe. “Saya sedih karena dari proses penangkapan sampai sidang beliau dalam kondisi yang tidak sehat betul, hingga akhirnya meninggal juga di rumah sakit,”katanya sedih. (*)
https://jubi.id/tanah-papua/2023/alo...muda-di-papua/
Lukas Enembe Meninggal, Kuasa Hukum Sebut KPK Harus Tanggung Jawab
![Proses hukum Lukas Enembe pantas ditulis jadi buku bagi generasi muda di Papua](https://dl.kaskus.id/statik.tempo.co/data/2023/12/26/id_1266330/1266330_720.jpg)
Peti berisi jenazah eks Gubernur Papua Lukas Enembe yang dimasukkan ke dalam Rumah Duka Sentosa di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat, Selasa, 26 Desember 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK harus bertanggung jawab atas meninggalnya Lukas Enembe. Petrus mengatakan, dalam hukum seharusnya orang sakit tidak boleh diadili.
"Iya dong, orang sakit. Dalam hukum, orang sakit tidak boleh diadili," kata Petrus Bala Pattyona saat ditemui di Rumah Duka Sentosa Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat atau RSPAD Gatot Soebroto pada Selasa, 26 Desember 2023.
Petrus mengatakan, Lukas Enembe meninggal saat dibantarkan di RSPAD Gatot Soebroto tepatnya pada 23 Oktober 2023. "Sejak Oktober dibantarkan. Sejak Hakim Pengadilan Tinggi menyatakan Pak Lukas dirawat sampai sembuh," katanya.
Melalui data yang didapat oleh Tempo, berkas pembantaran Lukas Enembe dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Direktorat Jendral Badan Peradilan Umum Pengadilan Tinggi Jakarta dengan Nomor: 6684/PAN.W10.U/HK.2.2/XI/2023.
Dengan meninggalnya Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengatakan, sudah tidak bisa menempuh langkah hukum lagi, sebab sudah berakhir hak dan kewajibannya.
"Putusan mau dijalani kan sudah gugur dengan sendirinya karena berpulangnya orang tersebut," katanya.
Lukas Enembe meninggal pada Selasa, 26 Desember 2023, pukul 10.45 WIB. Lukas Enembe merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi. Di tingkat pertama, pengadilan memvonisnya dengan 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Lalu di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi 10 tahun penjara. Sanksi denda untuknya pun ditambah menjadi Rp 1 miliar.
https://nasional.tempo.co/read/18139...tanggung-jawab
Kuasa Hukum Lukas Enembe: Ucapan Duka dari KPK Sebatas Basa Basi Belaka!
![Proses hukum Lukas Enembe pantas ditulis jadi buku bagi generasi muda di Papua](https://dl.kaskus.id/static.promediateknologi.id/crop/9x477:854x959/0x0/webp/photo/p2/199/2023/12/27/IMG-20231227-WA0048-2140775159.jpg)
Petrus Bala Pattayona. (Ceposonline.com/Elfira)
CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyampaikan duka cita atas meninggalnya mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, di RSPAD Gatot Soebroto, Selasa (26/12/2023).
Hanya saja, ucapan duka dari KPK yang disampaikan Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, itu dianggap sebagai ucapan basa basi belaka.
“Ucapan duka dari KPK sebatas basa basi belaka, hanya sekedar menyampaikan empati namun perlakuan terhadap Pak Lukas Enembe selama ini tidak manusiawi,” tegas Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattayona, saat dikonfirmasi Ceposonline.com, Rabu (27/12/2023).
Perlakuan tidak manusiawi yang dimaksudkan Petrus adalah karena dalam hukum prinsipnya orang sakit tidak boleh diproses hukum.
“KPK tidak pernah punya rasa kemanusiaan dalam melihat kondisi Pak Lukas saat sakit, bahkan ketika kita berkali kali meminta agar Pak Lukas dibantarkan. Namun KPK tak pernah mengabulkan itu,” bebernya.
Menurutnya, pembantaran Pak Lukas baru dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi.
Bahkan, Hakim Pengadilan saat itu mengeluarkan ketetapan bahwa tidak perlu pembantaran. Namun Pak Lukas dirawat sampai sembuh.
"KPK itu tidak pernah memberikan pembantaran kepada Pak Lukas sewaktu sakit, malah setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit memaksa almarhum untuk kembali ke rutan KPK,” tegasnya. (*)
https://www.ceposonline.com/papua/19...sa-basi-belaka
Kisah Lukas Enembe menghadapi KPK yang dianggap perlu dibukukan oleh pihak pengacara
![Proses hukum Lukas Enembe pantas ditulis jadi buku bagi generasi muda di Papua](https://dl.kaskus.id/jubi.id/wp-content/uploads/2023/12/download-11.jpg)
Jayapura, Jubi- Pengacara hukum dan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) di tanah Papua, Aloysius Renwarin, mengatakan kisah penangkapan dan proses hukum Lukas Enembe dalam kondisi sakit perlu ditulis dan dibukukan agar menjadi dokumen dan sejarah bagi bangsa Papua.
“Coba bayangkan dia ditangkap dalam kondisi sakit dan masih menjabat Gubernur Papua dengan burung Garuda di dada, harus mendekam di tahanan KPK,”kata Renwarin kepada jubi.id dikediamannya Rabu (27/12/2023) siang.
Dia menambahkan dalam semua persidangan mendiang Lukas Enembe dalam kondisi tidak sehat, walau KPK bilang sudah mendapatkan rekomendasi tentang kondisi kesehatan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di Jakarta.
“Dari proses penangkapan Lukas Enembe sebagai Gubernur Papua dan masih memegang jabatan bisa menjadi proses pembelajaran bagi generasi muda Papua bahwa proses hukum terkadang tidak berjalan sesuai dengan kondisi kesehatan Lukas Enembe,”katanya.
Dia mengantakan merasa sangat sedih karena kondisi mantan Gubernur Papua Lukas Enembe sudah sangat rentan, tetapi toh sidang di pengadilan terus berlangsung hingga beliau harus terbaring sakit dan cuci darah di Rumah Sakit TNI AD Gattot Subroto Jakarta.
“Kepergian Lukas Enembe sangat memprihatinkan karena dalam kondisi kesehatan yang terpuruk hingga meninggal pada 26 Desember juga di RS TNI AD di Jakarta,”katanya.
Menurut Aloysius Renwarin, jenazah Lukas Enembe akan tiba Kamis (28/12/2023) dan akan disemayamkan selama sehari di Gedung STAKIN Sentani depan YON 751 BS.
Selanjutnya pada 29 Desember 2023 akan dibawa menuju kediaman Lukas Enembe di Koya Tengah dan dikebumikan di dekat rumah tinggal pada hari Kamis (28/12/2023).
Aloysius Renwarin mengatakan sangat sedih dan berduka atas meninggalnya Lukas Enembe. “Saya sedih karena dari proses penangkapan sampai sidang beliau dalam kondisi yang tidak sehat betul, hingga akhirnya meninggal juga di rumah sakit,”katanya sedih. (*)
https://jubi.id/tanah-papua/2023/alo...muda-di-papua/
Lukas Enembe Meninggal, Kuasa Hukum Sebut KPK Harus Tanggung Jawab
![Proses hukum Lukas Enembe pantas ditulis jadi buku bagi generasi muda di Papua](https://dl.kaskus.id/statik.tempo.co/data/2023/12/26/id_1266330/1266330_720.jpg)
Peti berisi jenazah eks Gubernur Papua Lukas Enembe yang dimasukkan ke dalam Rumah Duka Sentosa di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat, Selasa, 26 Desember 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK harus bertanggung jawab atas meninggalnya Lukas Enembe. Petrus mengatakan, dalam hukum seharusnya orang sakit tidak boleh diadili.
"Iya dong, orang sakit. Dalam hukum, orang sakit tidak boleh diadili," kata Petrus Bala Pattyona saat ditemui di Rumah Duka Sentosa Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat atau RSPAD Gatot Soebroto pada Selasa, 26 Desember 2023.
Petrus mengatakan, Lukas Enembe meninggal saat dibantarkan di RSPAD Gatot Soebroto tepatnya pada 23 Oktober 2023. "Sejak Oktober dibantarkan. Sejak Hakim Pengadilan Tinggi menyatakan Pak Lukas dirawat sampai sembuh," katanya.
Melalui data yang didapat oleh Tempo, berkas pembantaran Lukas Enembe dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Direktorat Jendral Badan Peradilan Umum Pengadilan Tinggi Jakarta dengan Nomor: 6684/PAN.W10.U/HK.2.2/XI/2023.
Dengan meninggalnya Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengatakan, sudah tidak bisa menempuh langkah hukum lagi, sebab sudah berakhir hak dan kewajibannya.
"Putusan mau dijalani kan sudah gugur dengan sendirinya karena berpulangnya orang tersebut," katanya.
Lukas Enembe meninggal pada Selasa, 26 Desember 2023, pukul 10.45 WIB. Lukas Enembe merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi. Di tingkat pertama, pengadilan memvonisnya dengan 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Lalu di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi 10 tahun penjara. Sanksi denda untuknya pun ditambah menjadi Rp 1 miliar.
https://nasional.tempo.co/read/18139...tanggung-jawab
Kuasa Hukum Lukas Enembe: Ucapan Duka dari KPK Sebatas Basa Basi Belaka!
![Proses hukum Lukas Enembe pantas ditulis jadi buku bagi generasi muda di Papua](https://dl.kaskus.id/static.promediateknologi.id/crop/9x477:854x959/0x0/webp/photo/p2/199/2023/12/27/IMG-20231227-WA0048-2140775159.jpg)
Petrus Bala Pattayona. (Ceposonline.com/Elfira)
CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyampaikan duka cita atas meninggalnya mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, di RSPAD Gatot Soebroto, Selasa (26/12/2023).
Hanya saja, ucapan duka dari KPK yang disampaikan Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, itu dianggap sebagai ucapan basa basi belaka.
“Ucapan duka dari KPK sebatas basa basi belaka, hanya sekedar menyampaikan empati namun perlakuan terhadap Pak Lukas Enembe selama ini tidak manusiawi,” tegas Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattayona, saat dikonfirmasi Ceposonline.com, Rabu (27/12/2023).
Perlakuan tidak manusiawi yang dimaksudkan Petrus adalah karena dalam hukum prinsipnya orang sakit tidak boleh diproses hukum.
“KPK tidak pernah punya rasa kemanusiaan dalam melihat kondisi Pak Lukas saat sakit, bahkan ketika kita berkali kali meminta agar Pak Lukas dibantarkan. Namun KPK tak pernah mengabulkan itu,” bebernya.
Menurutnya, pembantaran Pak Lukas baru dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi.
Bahkan, Hakim Pengadilan saat itu mengeluarkan ketetapan bahwa tidak perlu pembantaran. Namun Pak Lukas dirawat sampai sembuh.
"KPK itu tidak pernah memberikan pembantaran kepada Pak Lukas sewaktu sakit, malah setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit memaksa almarhum untuk kembali ke rutan KPK,” tegasnya. (*)
https://www.ceposonline.com/papua/19...sa-basi-belaka
Kisah Lukas Enembe menghadapi KPK yang dianggap perlu dibukukan oleh pihak pengacara
![Hammer2 emoticon-Hammer2](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fb5ox6pkrrrw.gif)
![dragunov762mm](https://s.kaskus.id/user/avatar/2016/05/23/avatar8766751_1.gif)
![bukan.bomat](https://s.kaskus.id/user/avatar/2021/11/28/avatar11132149_1.gif)
bukan.bomat dan dragunov762mm memberi reputasi
2
247
17
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Berita dan Politik](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-10.png)
Berita dan Politik![KASKUS Official KASKUS Official](https://s.kaskus.id/kaskus-next/next-assets/images/icon-official-badge.svg)
672KThread•41.8KAnggota
Tampilkan semua post
![didududi](https://s.kaskus.id/user/avatar/2013/04/23/avatar5405783_1.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
didududi
#4
Korupsi lalu bertobat sambil berbagi kekayaan lalu masuk surga dan dianggap pahlawan.
![dxbike](https://s.kaskus.id/user/avatar/2007/05/18/avatar276005_7.gif)
![bukan.bomat](https://s.kaskus.id/user/avatar/2021/11/28/avatar11132149_1.gif)
bukan.bomat dan dxbike memberi reputasi
2
Tutup