Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

iqbalballeAvatar border
TS
iqbalballe
Ganjar Gagal Paham Prestasi Mahfud Bereskan Isu HAM Prabowo


Sumber : Gesuri


Pemerintahan Joko Widodo adalah pemerintahan yang memiliki perhatian lebih terhadap kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat di masa lalu.

Khususnya pada 12 kasus pelanggaran HAM yang sampai saat ini masih ditangani Komnas HAM. Yakni:
1. Peristiwa 1965 – 1966;
2. Peristiwa Penembakan Misterius 1982 – 1985;
3. Peristiwa Talngsari, Lampung 1989;
4. Peristiwa Trisakti, Semanggi I, dan II 1998-1999;
5. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998;
6. Penghilangan Orang secara Paksa 1997-1998;
7. Peristiwa Wasior 2001 – 2002;
8. Peristiwa Wamena 2003;
9. Peristiwa Pembantaian Dukun Santet di Banyuwangi 1998;
10. Peristiwa Simpang KAA, Aceh 1999;
11. Peristiwa Jambu Keupok 2003; dan
12. Peristiwa Rumah Geudang 1989-1998;

Penanganan seluruh peristiwa pelanggaran HAM berat tersebut telah dilaksanakan pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 yang berlaku sejak 26 Agustus 2022.

Salah satu bagian dari Keppres Nomor 17 Tahun 2022 adalah membentuk Tim Penyelesaian Pelanggaran (TPP) HAM.

Pada 25 September 2022, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengesahkan TPP HAM tersebut, di mana kala itu yang menjabat sebagai Ketua Tim adalah Mantan Dubes RI untuk PBB, Makarim Wibisono.

”Tugas tim PPHAM berdasar Keppres adalah melakukan pengungkapan dan upaya non yudisial untuk masalah HAM masa lalu berdasar Komnas HAM sampai tahun 2020,” papar Makarim.

Tugas dari tim PPHAM itu ialah melakukan pengungkapan dan upaya non-yudisial untuk masalah HAM masa lalu yang ada di laporan Komnas HAM hingga tahun 2020.

Menurut Makarim, kerja TPP HAM tak jauh berbeda dengan yang dilakukan beberapa negara lain, seperti Chili, Argentina, Bhutan, Filipina, dan Sri Lanka, yang telah lebih dahulu membentuk komisi non-yudisial untuk menangani persoalan HAM.

Makarim juga menjelaskan, masa kerja tim PP HAM hingga 31 Desember 2022.

Sumber : https://www.jawapos.com/nasional/014...elanggaran-ham

Pada 19 Desember 2022, Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan tugas tim PP HAM telah sampai pada tahap finalisasi dan ia mengatakan inshaAllah awal tahun 2023 hasilnya sudah selesai dan diserahkan pada presiden.

Saat itu, Mahfud juga mengingatkan masyarakat agar tidak terprovokasi isu yang beredar bahwa tugas PPHAM menghapus pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Sebab, menurut Mahfud, proses yudisial untuk pelanggaran HAM berat tidak bisa dihapus, harus diadili dan tidak ada masa kadaluwarsanya.

Sumber : https://nasional.kompas.com/read/202...oogle_vignette

Benar apa yang dikatakan Prof Mahfud, pada 11 Januari 2023, ia bersama tim PPHAM menyampaikan laporan kepada Presiden Jokowi yang berisikan hasil pemeriksaan dan penyelidikan ulang mengenai pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Mahfud mengaku telah menyampaikan materi laporan PPHAM secara utuh termasuk masalah yuridis dan politik yang menjadi perdebatan selama lebih 23 tahun.

Kali ini Mahfud kembali menekankan bahwa penyelesaian non-yudisial dilakukan untuk mencari kemungkinan-kemungkinan penyelesaian pelanggaran HAM berat di masa lalu secara non-yudisial. Hal tersebut dilakukan karena penyelesaian secara yurudis sebenarnya telah dilakukan, namun mengalami jalan buntu.

Mahfud menjelaskan bahwa, "Penyelesaian secara yuridis sudah kita usahakan, hasilnya seperti kita tahu semuanya untuk 4 kasus yang sudah dibawa ke Mahkamah Agung semuanya bebas karena memang bukti-buktinya secara hukum acara tidak cukup. Penyelesaian KKR Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi itu juga mengalami jalan buntu karena terjadi saling curiga di tengah-tengah masyarakat sehingga itu juga tidak jalan.”

Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6509...erat-ke-jokowi

Setelah laporan tersebut diterima Presiden Jokowi, pada 15 Maret 2023 pria asli Solo itu mengeluarkan Keppres No. 4/2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat.

Presiden Jokowi lantas menunjuk Menkopolhukam Mahfud MD sebagai Ketua Tim Pemantau-nya.

Tim ini bertugas memantau, mengevaluasi, dan mengendalikan pelaksanaan rekomendasi penyelesaian secara non-yudisial pelanggaran HAM Berat masa lalu.

Tim tersebut berisikan para menteri dan pimpinan lembaga yang diperintah presiden dan tertuang dalam Inpres No. 2/2023, dengan masa kerja hingga 31 Desember 2023.

Tim Pemantau PPHAM tersusun atas Tim Pengarah dan Tim Pelaksana. Di mana ketua Tim Pengarah ialah Mahfud MD sebagai Menkopolhukam, dan ketua Tim Pelaksana ialah Sekretaris Kemenkumham Teguh Pudjo Rumekso.

Sumber : https://kabar24.bisnis.com/read/2023...aian-ham-berat

Di dalam rekomendasi penyelesaian non-yudisial tersebut, pemerintah fokus pada korban pelanggaran HAM berat masa lalu untuk 12 peristiwa.

Mahfud menjelaskan, apabila menyangkut soal pelakunya, maka hal itu berkaitan dengan penyelesaian secara yudisial. Khusus penyelesaian yudisial diputuskan oleh Komnas HAM bersama DPR untuk selanjutnya diserahkan ke pemerintah.

Sumber : https://nasional.kompas.com/read/202...aran-ham-berat

Upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah melalui Tim Pemantau PPHAM itu yang tengah dilakukan di antaranya terkait pelanggaran HAM di Aceh yang dipusatikan di Simpang Tiga, Rumoh Geudong, Pos Sattis, dan Jambu Keupok.

Negara juga telah memulihkan nama baik para eksil yang saat ini bermukim di luar negeri, salah satunya karena peristiwa G30S PKI tahun 1965. Hal tersebut dilakukan dalam kunjungan kerja Mahfud ke Belanda pada 27 Agustus 2023 lalu.

“Saya dan pemerintah berusaha untuk memulihkan hak para korban, ini yang kita lakukan sekarang ketemu di Amsterdam ini, sekarang kami ketemu di Amsterdam ini untuk melakukan pemulihan hak korban yang masih ada, secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial,” kata Mahfud.

Sumber : https://www.antaranews.com/berita/36...aran-ham-berat

Para eksil tersebut diberikan berbagai kemudahan layanan keimigrasian untuk berkunjung ke Indonesia, dari layanan pengurusan visa, izin tinggal, dan izin masuk kembali secara gratis.

Sumber : https://rri.co.id/index.php/sulawesi...ham-di-belanda

Begitulah upaya pemerintah dalam menyelesaikan persoalan HAM Berat di masa lalu. Mekanisme non-yudisial yang mengedepankan pemulihan korban tanpa peradilan, dan Keppres No. 4/2023, merupakan solusi paling elegan untuk menuntaskan pekerjaan rumah terkait HAM Berat Masa Lalu yang terjadi puluhan tahun silam.

Cara pemerintah ini tidak hanya menyelesaikan polemik di sekitar Prabowo, tetapi juga segudang nama besar lainnya, mulai dari Alm Benny Moerdani, Wiranto, Hendropriyono, Luhut Binsar Panjaitan, dan sebagainya.

Sehingga upaya penuntasan 12 kasus HAM berat secara non-yudisial menunjukkan komitmen Jokowi pada janji kampanyenya menuntaskan kasus-kasuh HAM berat masa lampau.

Dari pemaparan di atas, kita dihadapkan pada peran sentral dari Menkopolhukam Mahfud MD, Komnas HAM, dan Presiden Jokowi dalam suksesi penyelesaian 12 kasus HAM berat masa lalu.

Anehnya peran dari tiga pilar tersebut seolah-olah tidak diketahui oleh Ganjar Pranowo yang masih terus memainkan fitnah HAM kepada Prabowo di debat pilpres pertama.

Sungguh minim peluang Ganjar tidak mengetahui kerjasama Jokowi dan Mahfud MD dalam menyelesaikan 12 kasus HAM berat masa lalu, sehingga benar kata Pak Prabowo bahwa pertanyaan Ganjar di debat perdana pilpres tendensius padanya.

Patut disimpulkan Ganjar Pranowo dengan sengaja menyebarkan fitnah kepada Prabowo di ruang publik. Sungguh suatu pelanggaran etika politik dan mengarah pada pelanggaran pidana.

Tengok saja cuplikan video wawancara Alm Munir bersama Fadli Zon yang menegaskan pandangan Alm Munir bahwa Prabowo sebetulnya tidak terlibat peristiwa Mei 1998.




Tengoklah tanpa penyelesaian 12 kasus HAM berat masa lalu saja, Alm Munir justru melihat Prabowo sebagai korban yang diperlakukan tidak adil.

Apalagi kini 12 kasus HAM berat masa lalu telah diselesaikan Jokowi dan Mahfud MD, jelas sudah tidak ada isu terkait HAM yang bisa dilekatkan kepada Prabowo Subianto.

Lantas apakah motif dari Ganjar menanyakan penyelesaian kasus HAM kepada Prabowo sementara ia seharusnya mengetahui bahwa pemerintah sudah berkomitmen dan telah ada bukti pula upaya dari pemerintahan Jokowi dalam menyelesaikan 12 kasus HAM berat masa lalu.

Jangan-jangan Ganjar Pranowo sengaja menyebar fitnah HAM kepada Prabowo, meski sudah mengetahui kasus-kasus HAM berat masa lalu telah diselesaikan Jokowi dan Mahfud MD pada 2022-2023, karena Ganjar sendiri masih punya PR soal pelanggaran HAM di Wadas?
diegofawzi
pesulap.merah
yunipertiwi94
yunipertiwi94 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
3.4K
26
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.1KThread83.3KAnggota
Tampilkan semua post
pesulap.merahAvatar border
pesulap.merah
#3
Tetap pilih PRABOWO emoticon-Cool
iqbalballe
iqbalballe memberi reputasi
1
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.