Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

suku.milenialAvatar border
TS
suku.milenial
Ustaz di Tangerang Diduga Cabuli Santrinya Ditangkap Polisi

Ustaz di Tangerang Diduga Cabuli Santrinya Ditangkap Polisi
Ustaz di Tangerang Diduga Cabuli Santrinya Ditangkap Polisi


Tangerang – NF, oknum ustad yang mengajar di Pondok Pesantren (Ponpes) Assalim Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, ditangkap usai terbukti melakukan tindak pencabulan pada santrinya yang masih di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang, Kompol Arief Yusuf mengatakan, pelaku diamankan petugas pada Senin, 11 Desember 2023 lalu, di tempat persembunyiannya kawasan Karawang, Jawa Barat.

"Atas laporan orang tua korban, kami menindaklanjuti dengan proses penyelidikn dan akhirnya, berhasil amankan pelaku di daerah Karawang," katanya, Rabu, 13 Desember 2023.
Baca Juga :
Anggota Militer Hamas Ditangkap di Berlin, Diyakini Rencanakan Ini Kepada Warga Yahudi

Ustaz Diduga Cabuli Santrinya saat Jam Istirahat Ditangkap Polisi
Ustaz Diduga Cabuli Santrinya saat Jam Istirahat Ditangkap Polisi
Photo :

Sherly (Tangerang)

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku terus mendekati korban dengan dalih mengajarkan tugas-tugas sekolah, mengingat pelaku juga seorang guru di pondok pesantren tersebut. Kemudian, tindak pencabulan itu pun langsung dilakukan pelaku dsaat jam istirahat sekolah.
Baca Juga :
Gibran: Setiap Santri yang di Pondok Pesantren Harus 5.0

"Tindak pencabulan ini dilakukan saat jam istirahat sekolah," ujarnya.

Kendati demikian, Arief menegaskan penyidik akan terus menggali kembali keterangan dari tersangka, ditambah dengan pemeriksaan ahli Psikolog

"Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kasus ini, untuk mengetahui modus lain yang dimiliki pelaku," ungkapnya.
Baca Juga :
Sambangi Ponpes Luhur Al-Tsaqafah, Gibran Bagi-bagi Buku Gratis ke Santri

Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 82 Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 dan atau 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal nya 15 tahun penjara, ditambah 1/3 masa ancaman.


Waspadai Santriwati Yang Menodai Ulama

iblis makin licik,
santri2 sekarang dihasut iblis untuk menodai kesucian ulamanya sendiri demi memuaskan syahwat mereka


ya allah, berikan ulama2mu tembok iman yg kuat melawan godaan satri2 yg mau menodai kesucian para ulama2mu ya allah
servesiwi
jiresh
.co.cc17baik
.co.cc17baik dan 6 lainnya memberi reputasi
7
456
64
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Tampilkan semua post
didududiAvatar border
didududi
#1
Santrinya pake bikini ato baju sexy? Kok masih dihajar juga?
qavir
jiresh
bukan.bomat
bukan.bomat dan 5 lainnya memberi reputasi
6
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.