Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dragonroarAvatar border
TS
dragonroar
HNW Sentil Jubir TKN Prabowo-Gibran soal Perlindungan Kaum Non-Biner
HNW Sentil Jubir TKN Prabowo-Gibran soal Perlindungan Kaum Non-Biner

Selasa, 05 Des 2023 19:52 WIB

HNW Sentil Jubir TKN Prabowo-Gibran soal Perlindungan Kaum Non-Biner
Foto: dok. MPR RI

Jakarta - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengkritik pernyataan juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) ) Prabowo-Gibran soal perlindungan hak kelompok yang tidak mau diidentifikasi sesuai gendernya atau disebut kaum non biner. Menurutnya hal tersebut tidak sesuai dengan konstitusi yang berlaku di Indonesia, yaitu UUD NRI 1945.

"Gagasan untuk menarik pemilih memang perlu disampaikan oleh masing-masing tim kampanye pasangan capres-cawapres, namun gagasan tersebut mestinya yang sejalan dengan aturan yang berlaku di Indonesia, tidak boleh bertentangan Konstitusi yang berlaku di Indonesia yaitu UUD NRI 1945. Gagasan yang ingin melindungi dan mengakui non-biner tersebut tidak sesuai dengan UUD NRI 1945, juga sila pertama dari Pancasila," ujarnya dalam keterangannya, Selasa (5/12/2023).

Pria yang akrab disapa HNW ini menjelaskan hasil temuan sejumlah penelitian, non-biner seringkali masuk ke dalam kelompok LGBTQ (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, Queer).

"Non-Biner itu masuk ke dalam payung Transgender. Jadi, apakah mau melindungi atau mengakui kaum Non-Biner sebagai LGBT? Ini harus dijelaskan kepada publik. Karena kalau itu yang dimaksud, maka jelas gagasan itu bertentangan dengan konstitusi yang berlaku di Indonesia juga tidak sesuai dengan sila pertama dari Pancasila," ujarnya.

Dia menjelaskan ketentuan-ketentuan hak asasi manusia (HAM) yang dimuat di dalam UUD NRI 1945 memang diberikan kepada setiap orang, baik laki-laki atau perempuan. Namun jika menyebut kelompok non biner dalam perlindungan HAM, maka dapat memicu pertanyaan di tengah masyarakat. Hal ini karena menurutnya LGBTQ telah melakukan penyimpangan.

Apalagi jika merujuk kepada Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945. Aturan tersebut dengan jelas mengungkapkan pelaksanaan HAM di Indonesia dibatasi selain oleh hukum, pertimbangan moral juga nilai-nilai agama yang ada di Indonesia.

"Dan semua agama tentu tidak mengakui perilaku menyimpang, seperti LGBTQ tersebut. Apabila ada penyimpangan dari ketentuan Konstitusi, maka yang perlu dilakukan adalah kampanye atau sampaikan gagasan untuk diperbaiki, bukan malah mengesankan akan melindungi dengan dalih sesuai Konstitusi padahal justru tidak sesuai dengan Konstitusi," ujarnya.

HNW juga mengingatkan semua pasangan capres-cawapres dalam menyiapkan gagasan kampanye, seharusnya merujuk kepada UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU terkait. Adapun salah satunya termasuk materi kampanye harus menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan UUD NRI 1945, serta menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai agama serta jati diri bangsa.

"Penyelenggara dan pengawas pemilu harus benar-benar memastikan bahwa hal itu berjalan dalam pelaksanaan kampanye. Dan bila perlu, apabila ada pasangan calon yang melanggar ketentuan materi kampanye itu, segera memberikan teguran dan koreksi dan bila masih berulang juga, wajarnya diberikan sanksi, tanpa ada pandang bulu. Agar kampanye dan Pemilu berjalan sesuai ketentuan aturan hukum dan Konstitusi dan ideologi negara Pancasila. Agar hasil Pemilu mendapatkan legitimasi yang tinggi karena kesesuaiannya dengan Konstitusi," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya gagasan yang akan melindungi kaum non-biner tersebut disampaikan oleh salah satu Jubir TKN Prabowo-Gibran, Munafrizal Manan. Dalam sebuah diskusi yang digelar Amnesty Internasional dan berlangsung beberapa waktu lalu, Manan menyebut secara spesifik kaum non-biner dalam perlindungan warga negara yang dijamin oleh konstitusi.

https://news.detik.com/pemilu/d-7074...kaum-non-biner
0
377
29
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.5KAnggota
Tampilkan semua post
GondalGandul11Avatar border
GondalGandul11
#5
ya kalo ada agama yang tidak bisa mengakui non biner berarti agama tersebut bertentangan deng Sila ke dua yaitu Prikemanusiaan, agam tersebut jelas bertentangan dengan HAM.
0
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.