Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

4574587568Avatar border
TS
4574587568
Perusahaan Mardigu Wowiek Diperiksa OJK, Haram Galang Dana


Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait perkembangan terbaru kasus perusahaan milik Mardigu Wowiek, yaitu PT Santara Daya Inspiratama (Santara). Diketahui, OJK melarang Santara untuk menambah jumlah penerbit yang melakukan penawaran efek dan melarang untuk menambah pemodal.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan, hingga saat ini OJK telah meminta kepada Santara untuk melaporkan tindakan dan penanganan atas pemenuhan perintah tindakan tertentu (PTT).

Baca:
Fakta Ahli Hipnotis Mardigu Wowiek yang Kena Semprit OJK


Inarno menyebut, pihaknya juga sedang melakukan pemeriksaan lanjutan atas dugaan pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Jika ditemukan adanya pelanggaran maka akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Bila ada pelanggaran, OJK akan melakukan penegakan hukum sebagai upaya untuk mewujudkan industri layanan urun dana yang sehat dan melindungi kepentingan pemodal," kata Inarno dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulanan secara virtual, Senin (4/12).

Sebagai informasi, OJK menyemprit perusahaan equity crowdfunding milik Mardigu Wowiek alias Bossman Mardigu, PT Santara Daya Inspiratama. Melalui surat Nomor S-231/D.04/2022 tertanggal 8 November dan ditetapkan pada 19 Desember disebutkan, OJK melarang Santara untuk menambah jumlah penerbit.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi menjelaskan, larangan itu merupakan bentuk perlindungan investor.

Santara dilarang untuk menambah jumlah penerbit yang melakukan penawaran efek dan dilarang untuk menambah pemodal sebelum seluruh efek penerbit yang berada di bawah pengawasan Santara telah didaftarkan pada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan terdistribusi kepada seluruh Pemodal.

Adapun, pengenaan perintah tindakan tertentu tersebut dikarenakan Santara melanggar pasal 40 ayat (4) dan angka (8) POJK Nomor 57/POJK. 04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi.
Oleh karena itu, perusahaan equity crowdfunding Santara milik pria yang akrab disapa Bossman Sontoloyo itu diberikan waktu sampai dengan 8 Mei 2023 untuk melakukan proses pendaftaran efek penerbit pada KSEI dan mendistribusikan efek penerbit tersebut kepada pemodal, serta menyelesaikan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan kepatuhan OJK.

sumber
Diubah oleh 4574587568 05-12-2023 04:28
pesulap.merah
aloha.duarr
niewmind
niewmind dan 2 lainnya memberi reputasi
3
754
29
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41KAnggota
Tampilkan semua post
dewars12yoAvatar border
dewars12yo
#1
Ini mardigu tukang hoax itu bukan sih??
pesulap.merah
galuhsuda
aloha.duarr
aloha.duarr dan 3 lainnya memberi reputasi
4
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.