• Beranda
  • ...
  • Education
  • Sangat Setuju! Peraturan Menlu, Dilarang Kibarkan Bendera Israel di Indonesia!

amekachiAvatar border
TS
amekachi
Sangat Setuju! Peraturan Menlu, Dilarang Kibarkan Bendera Israel di Indonesia!

Sangat Setuju! Peraturan Menlu, Dilarang Kibarkan Bendera Israel dan yang Lain yang Berhubungan dengannya di Indonesia!








Peraturan adalah peraturan apapun alasannya kita harus wajib bersedia mengikutinya ya gansist, apalagi jika ini mengenai peraturan negara yang berguna bagi kepentingan rakyat dan bangsa Indonesia itu sendiri.

Dari kabar terbaru diberbagai media diberitakan penegasan kembali bahwa pemerintah melalui Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Hubungan Luar Negeri oleh Pemda dalam Bab X Hal Khusus poin B nomor 150 tentang semua hal yang ada hubungannya dengan negara Israel, diambil dari media CNBC Indonesia pada tanggal 28 November 2023, begini rangkumannya:


Quote:





Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019 yang berisi larangan mengibarkan bendera serta menyanyikan lagu kebangsaan Israel di Indonesia. Aturan ini disiapkan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan hubungan luar negeri.

Dalam pernyataannya, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menjelaskan bahwa peraturan ini ditujukan untuk membatasi hubungan resmi antara Pemerintah Indonesia dengan Israel di semua tingkatan. Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah tidak diizinkannya pengibaran bendera, lambang, dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia.


Quote:





Langkah ini diambil dengan tujuan untuk tidak melukai perasaan bangsa Palestina. Mengingat adanya konflik antara Israel dan Palestina, simbol-simbol yang berkaitan dengan Israel dianggap dapat memicu kontroversi dan kegaduhan di masyarakat.

Dengan penerapan aturan ini, diharapkan dapat menjaga stabilitas hubungan antara Indonesia dan Palestina serta memberikan perlindungan bagi masyarakat Indonesia yang sensitif terhadap isu Palestina. Keputusan ini juga sejalan dengan upaya Pemerintah Indonesia untuk mendukung kemerdekaan dan penyelesaian konflik yang adil bagi bangsa Palestina.


Quote:





Tambahannya mungkin kalau masalah peraturan ya sesuai yang buat saja sih, seperti tadi buat 2 thread di Kaskus naik sebentar eh sekarang sudah di take down. Nggak tau masalahnya apa tapi yang pasti peraturan nggak butuh alasan, semuanya tergantung yang berwenang aja. Asiknya gimana?

Dan tambahan ini bukan opini tapi penegasan bahwa peraturan seyogyanya harus dilaksanakan, apapun alasannya. Ingin demokrasi, maka silahkan komplain dan protes ke yang bersangkutan bukan tetap ngeyel melanggar aturan!

'Narasi dan Opini Sendiri'


Tulisan Sendiri:

@amekachi

Sumber Tulisan dan Gambar:

1

2
eMHidayats
soepudin395180
kasihudinsekali
kasihudinsekali dan 22 lainnya memberi reputasi
19
2.5K
187
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Education
EducationKASKUS Official
22.5KThread13.5KAnggota
Tampilkan semua post
red23rdAvatar border
red23rd
#38
Ya kan Indonesia menolak segala bentuk penjajahan bahkan tercantum dalam pembukaan UUD 1945, masak ya mengibarkan bendera penjajah..
amekachi
amekachi memberi reputasi
1
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.