- Beranda
- Berita dan Politik
Anies Kritik Jokowi yang Lamban Sikapi Kasus Firli Bahuri
...
TS
allsky
Anies Kritik Jokowi yang Lamban Sikapi Kasus Firli Bahuri
Surya Dua Artha Simanjuntak
Bisnis.com, JAKARTA - Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan mengkritisi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menyikapi kasus pemerasan yang menjerat Firli Bahuri. Jokowi baru memberhentikan Firli setelah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini resmi jadi tersangka.
Anies menjelaskan, sangat terlambat memberhentikan Firli setelah terjerat masalah hukum. Seharusnya, Firli dan pimpinan KPK lainnya yang sudah melakukan pelanggaran etik segera diberhentikan sebelum resmi jadi tersangka.
"Jadi bukan sebatas [pelanggaran] hukum [baru diberhentikan]. Bahkan menurut saya, saat ini itu terlalu longgar. Untuk KPK standarnya kode etik, bukan pelanggaran hukum, dan itu harus dijaga," jelas Anies di Gedung Basket GBK Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (26/11/2023).
Mantan gubernur DKI Jakarta ini menyatakan jika diberi amanat menjadi presiden maka dirinya akan meminta setiap pimpinan KPK menandatangani pakta integritas.
Isi pakta integritas itu, lanjutnya, untuk mencegah kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri tidak terulang lagi. Menurutnya, kasus Firli harus menjadi pelajaran.
"Bila kami mendapatkan amanat maka semua komisioner KPK harus menandatangani kesediaan untuk mengundurkan diri jika terbukti melanggar kode etik. Jadi melanggar kode etik saja itu harus mundur," ujarnya.
Anies mengatakan, KPK merupakan lembaga yang dititipkan amanat dari rakyat untuk memberantas korupsi. KPK, lanjutnya, tidak akan bisa membereskan masalah korupsi apabila pimpinannya sendiri tidak menjaga etika.
"Berada di dalam KPK, baik menjadi komisioner maupun menjadi staf, harus menjaga standar kesehariannya, mengikuti prinsip etika yang tinggi. Jadi kode etik itu harus dijaga," ungkapnya.
Sebelumnya, Jokowi resmi menunjuk Nawawi Pomolango sebagai ketua sementara KPK menggantikan Firli Bahuri karena telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang ditandatanganinya pada Jumat (24/11/2023).
Polda Metro Jaya sendiri resmi menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) pada Rabu (22/11/2023) malam. Lama sebelum itu, Firli sudah kerap dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik.
Sumber Bisnis
Lamban katamu Nies?
Wah, pak de snagat responsif dan sangat cepat merespons, tanda tangan penonaktifan Firli aja dilakukan di bandara!
peluk.aku.say dan 4 lainnya memberi reputasi
5
593
34
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
671.9KThread•41.5KAnggota
Tampilkan semua post
angopmaksimal
#8
Lah.... Tersangka itu belum bersalah dimata hukum.
Sdh bener diberhentikan sementara. itu bukan dlm rangka menghukum, tp dalam rangka memberi kesempatan utk menyelesaikan proses hukumnya, sampai dinyatakan statusnya bersalah atau tidak.
Mau kode etik, kode togel, tetep prosesnya harus lewat persidangan, kl sudah dipecat, trus kl terbukti tdk bersalah gmn? Mau ditarik lagi? Malu2in donk...
Sdh bener diberhentikan sementara. itu bukan dlm rangka menghukum, tp dalam rangka memberi kesempatan utk menyelesaikan proses hukumnya, sampai dinyatakan statusnya bersalah atau tidak.
Mau kode etik, kode togel, tetep prosesnya harus lewat persidangan, kl sudah dipecat, trus kl terbukti tdk bersalah gmn? Mau ditarik lagi? Malu2in donk...
Diubah oleh angopmaksimal 27-11-2023 00:00
asurizal dan 4 lainnya memberi reputasi
5
Tutup