Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
Peraturan KPU yang Loloskan Gibran Jadi Cawapres Digugat ke MA

Peraturan KPU yang Loloskan Gibran Jadi Cawapres Digugat ke MA
Tim Advokasi Penjaga Demokrasi dan Konstitusi menggugat PKPU Nomor 23 ke MA.

Kantor Mahkamah Agung (MA) di Jakarta Pusat.Foto: Dok MA
Kantor Mahkamah Agung (MA) di Jakarta Pusat.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Advokasi Penjaga Demokrasi dan Konstitusi mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Aturan yang membuat anak Gibran Rakabuming menjadi cawapres itu dipandang pantas dicabut.

Perwakilan Tim Advokasi Penjaga Demokrasi dan Konstitusi, Ridwan Darman menjelaskan alasan utama mengajukan judicial review Peraturan KPU 23/2023 disebabkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menjadi acuan atau dasar hukum dalam pembentukan Peraturan KPU 23/2023 diputus dengan cara-cara melawan hukum dan dilakukan dengan melanggar kode etik berat.

Sehingga, seharusnya Putusan MK  90/PUU-XXI/2023 tidak dapat dijadikan dasar pembentukan PKPU tersebut. "Dengan adanya Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 dan Peraturan KPU 23/2023, maka demokrasi dan konstitusi Indonesia telah diciderai sehingga tidak boleh dibiarkan terus berlanjut dan harus dilawan," kata Ridwan saat ditemui di MA, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).

Perwakilan lainnya, Imelda Napitupulu menjelaskan, putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menjadi dasar pembentukan KPU 23/2023 seharusnya tidak sah. Sebab Pasal 17 Ayat (5) dan (6) UU Kekuasaan Kehakiman telah tegas mengatur hakim dan panitera harus mengundurkan diri dari persidangan apabila mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa.

"Dan apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan tersebut maka konsekuensinya adalah putusan hakim tersebut tidak sah," ujar Imelda.

Oleh karena itu, Tim Advokasi Penjaga Demokrasi dan Konstitusi meminta kepada MA untuk menyatakan PKPU Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. "Dan terhadap hakim atau panitera tersebut dikenakan sanksi administratif atau pidana," ujar Imelda.

Diketahui, PKPU Nomor 19/2023 tertulis, syarat usia capres cawapres minimal 40 tahun. Namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengubah aturan itu ke dalam PKPU 23/2023, yakni syarat batas usia capres dan cawapres menjadi 40 tahun atau pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk kepala daerah.

Perubahan PKPU itu karena MK mengabulkan perkara nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru. Pascaputusan itu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang masih berusia 36 tahun bisa mendaftar sebagai cawapres ke kantor KPU, karena berstatus sebagai kepala daerah.

https://news.republika.co.id/berita/...-digugat-ke-ma

Kalau gagal nanti langkahnya apa lagi?
Liatuly860246
muhamad.hanif.2
candidat.master
candidat.master dan 2 lainnya memberi reputasi
1
486
19
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.3KThread41.9KAnggota
Tampilkan semua post
suromenggoloAvatar border
suromenggolo
#3
Aneh banget
Yang gugat MK semuanya kok dari ormas ya ?
Ga ada parpol yang gugat MK


muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 memberi reputasi
1
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.