Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

yellowmarkerAvatar border
TS
yellowmarker
Awas, Jual Rokok Eceran Bakal Dilarang!

20 November 2023 16:00

Foto: Bea Cukai Pertegas Aturan Dokumen Cukai dan/atau Dokumen Pelengkap Cukai. (Dok: Direktorat Jenderal Bea Cukai)

News - Damiana, CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah bakal melarang penjualan rokok eceran melalui Peraturan Pemerintah (PP) turunan Undang-undang (UU) No 17/2023 tentang Kesehatan. Saat ini, rancangan PP (RPP Kesehatan) itu masih dalam penyusunan dan pembahasan.

Rencananya, RPP itu akan mengatur sejumlah ketentuan produksi dan impor produk tembakau dan rokok elektrik, pengendalian pelarangan, ketentuan dan larangan iklan dan sponsorship, serta larangan atau sejumlah aturan terkait penjualan produk tembakau dan rokok elektrik.

RPP tersebut nantinya akan mewajibkan setiap orang yang memproduksi, mengimpor dan/atau mengedarkan produk tembakau dan rokok elektronik, wajib memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam substansi penyelenggaraan produksi dan impor, RPP ini juga akan melarang kemasan rokok kurang dari 20 batang.

Melarang mengemas atau mengimpor cairan nikotin lebih dari 2 mililiter untuk cartridge sekali pakai dan 10 militer untuk wadah isi ulang. Jika melanggar, akan dikenakan peringatan administratif peringatan tertulis dan penarikan produk.
Terkait pengaturan produk tembakau dan rokok elektronik, dilarang menjual:

- menggunakan mesin layan diri
- kepada anak di bawah usia 18 tahun dan perempuan hamil
- secara eceran satuan per batang, kecuali cerutu dan rokok elektronik
- dengan memajang produk tembakau dan rokok elektronik
- menggunakan jasa situs dan aplikasi elektronik komersial dan media sosial.

Sebelumnya, Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kemenkes Benget Saragih saat Halaqah Nasional Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) "Telaah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan UU Kesehatan 2023 terkait Pengamanan Zat Adiktif menjelaskan, pengendalian iklan ditujukan untuk menekan jumlah perokok usia dini atau anak-anak di Indonesia.

Apalagi, menurutnya, Peraturan Pemerintah (PP) No 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan ternyata belum bisa menjalankan tujuan tersebut.

"RPP ini untuk melindungi anak, nggak ada niat untuk menutup pabrik atau melarang merokok, tapi mengendalikan perokok," dalam tayangan di akun Youtube Sahabat P3M, dikutip Senin (14/11/2023).

(dce/dce)


Quote:



Indonesia ini agak aneh.
Live jualan sambel dituduh membunuh UMKM.
Orang niat kerja benar malah diganggu.
Yang niatnya ngemis malah didukung.
1 miliar potong jilbab impor boleh dibeli.
1 miliar batang rokok produksi sendiri enga boleh dijual.
Hello ?
Is it me you're looking for ?

- Lionel Richie -

Diubah oleh yellowmarker 21-11-2023 08:32
BALI999
pesulap.merah
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
539
43
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41.1KAnggota
Tampilkan semua post
toarzanAvatar border
toarzan
#8
Larang jual rokok sekalian🤔

Biar g ada pajak pendapatan negara😏

Tapi rakyat jadi sehat👍

Soal nt banyak petani cengkeh yg nganggur,kan diajarkan rejeki dari aulloh,diimani&dilaksanakanemoticon-Traveller
0
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.