Quote:
batampos– Hedari, mantan guru pesantren di Kecamatan Seibeduk divonis 13 tahun penjara. Pria berusia 25 tahun ini terbukti oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menyetubuhi atau sodomi Santri laki-laki berusia 13 tahun
Dalam amar putusan yang dibacakan hakim Yudith Wirawan, menegaskan perbuatan terdakwa tak ada alasan pemaaf dan pembenar. Apalagi perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban dan membuat korban trauma.
“Perbuatan terdakwa Hedari sah dan meyakinkan bersalah, sehingga sudah seharusnya dihukum sesuai hukum yang berlaku,” ujar Yudith.
Menurut Yudith hal lain yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah seorang pendidik, yang harusnya memberi contoh yang baik. Namun terdakwa malah melakukan tindakan asusila terhadap anak didiknya.
“Menghukum terdakwa Hedari dengan 13 tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan. Mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 200 juta,
subsider 3 bulan penjara,” tegas hakim Yudith.
Atas vonis itu, terdakwa yang masih disidang secara online dan berada di Rutan Tembesi menerima. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum.
“Saya terima pak hakim,” ujar terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya.
Sementara, Yofi Saputra kuasa hukum terdakwa mengatakan vonis terhadap kliennya lebih ringan 2 tahun dari 15 tahun tuntutan jaksa.
“Terdakwa terima, vonis hakim 13 tahun, lebih ringan dari tuntutan 15 tahun,” ujarnya.
Diketahui perbuatan Hedari terungkap saat korban bercerita kepada orang tuanya telah disodomi pelaku. Perbuataan itu terjadi dalam rentan waktu bulan Maret hingga Mei 2023 secara berulang kali. Yayasan tempat Hedari bekerja memberhentikan guru tersebut dan memulangkan ke Gresik. Namun oleh polisi Hedari dijemput dan dijebloskan ke penjara. Pengakuan Hedari perbuataannya dilakukan karena sering menonton film porno. (*)
https://metro.batampos.co.id/cabuli-...tahun-penjara/