Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

moh.yasin22Avatar border
TS
moh.yasin22
Diduga Dendam, Kakek di Tuban Tega Tebas Tetangga dengan Samurai
Diduga Dendam, Kakek di Tuban Tega Tebas Tetangga dengan Samurai

Kejadian mengerikan terjadi di Dusun Winong, Desa Sugiharjo, Kecamatan Tuban, Jawa Timur, ketika seorang warga berusia 56 tahun, Tarmuji, mengalami luka berat akibat serangan samurai oleh tetangganya, Sukinar (66), pada Jumat (10/11/2023).

Menurut informasi yang dihimpun, Tarmuji dan Sukinar tidak pernah bertegur sapa atau menjalin hubungan baik selama kurang lebih 5 tahun. Pada hari peristiwa, ketegangan antara keduanya mencapai puncaknya dan berujung pada pertikaian yang mengerikan.

Kapolsek Kota Tuban, AKP Budi Friyanto, mengonfirmasi peristiwa tragis ini dan menjelaskan bahwa Sukinar lewat di depan rumah Tarmuji pada pukul 11.00 WIB. Saat itu, Sukinar merasa diperhatikan dengan tidak senang oleh Tarmuji, yang kemudian menyebutkan perihal melototnya mata Sukinar.

Emosi, Sukinar kembali ke rumahnya untuk mengambil pedang samurai dengan niatan untuk konfrontasi dengan Tarmuji. "Saat pelaku menganiaya korban, korban sempat membalas pelaku dengan menggunakan kapak kecil," ungkap Budi Friyanto. Namun, sebelum kapak tersebut dapat digunakan, Sukinar sudah berhasil menebas Tarmuji hingga tiga kali.

Tarmuji mengalami luka di dahi sebelah atas, dada sebelah kiri, dan ketiak lengan kiri bagian bawah. Korban saat ini dirawat di RSUD Koesma Tuban, sementara Sukinar telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Kapolsek Tuban Kota menjelaskan bahwa hubungan yang tidak harmonis antara korban dan tersangka bermula dari peristiwa lima tahun lalu. Saat itu, Sukinar mengangkut gabah padi, dan Tarmuji mengomentari dengan memberikan semen cor sambil mengancam akan mengubur Sukinar. Sejak insiden tersebut, keduanya tidak pernah bersikap baik satu sama lain.

"Pada saat itu, jarak rumah keduanya sekitar 25 meter, cukup dekat," tambah Budi. Sukinar sendiri, dalam pengakuannya, menyatakan bahwa saat kejadian, ia hanya lewat sambil membeli air minum isi ulang dan tidak sengaja berpapasan dengan rumah Tarmuji.

Pelaku Sukinar dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 5 tahun sebagai pertanggungjawaban atas perbuatannya yang mengakibatkan luka berat pada korban Tarmuji.



Info lengkapnya DI SINI
dragunov762mm
Zudah
Zudah dan dragunov762mm memberi reputasi
2
348
33
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.8KAnggota
Tampilkan semua post
mustafakemal19Avatar border
mustafakemal19
#1
Keren juga nebas pakai samurai bukan katana
gauntletchan
dragunov762mm
braaivlees
braaivlees dan 3 lainnya memberi reputasi
4
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.