Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Novena.LiziAvatar border
TS
Novena.Lizi
Anwar Usman Terbukti Bersalah, Sanksi MKMK Berdampak Pada Syarat Capres-Cawapres?
Anwar Usman Terbukti Bersalah, Sanksi MKMK Berdampak Pada Syarat Capres-Cawapres?

Jumat 03 November 2023, 17:50 WIB


Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi RI | Foto : capture youtube MK

SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK Jimly Asshiddiqie membenarkan Ketua MK Anwar Usman terbukti bersalah dalam memutuskan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres.

Jimly mengatakan Anwar Usman merupakan hakim yang paling banyak dilaporkan. "Semuanya sembilan orang ini ada masalah," kata Jimly saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, seperti dikutip tempo.com, Jumat (3/11/2023).

Seluruh proses sidang pemeriksaan pelapor, kata Jimly, sudah selesai. MKMK hanya tinggal memeriksa Anwar Usman sekali lagi sore ini, Jumat, 3 November 2023. "Tinggal kami merumuskan putusan dan itu butuh waktu, karena semua laporan itu harus dijawab satu per satu," kata Jimly.

Ihwal bukti-bukti penguat dugaan pelanggaran etik Anwar Usman, Jimly Asshiddiqie mengatakan sudah lengkap. Bukti-bukti itu termasuk keterangan ahli, saksi, rekaman kamera pengawas atau CCTV, dan surat-menyurat. "Lagipula ini kasus tidak sulit membuktikannya," kata Jimly.

Jimly mengatakan bukti-bukti itu permasalahan tentang perbedaan pendapat atau dissenting opinion yang ditarik kembali, kisruh internal, dan perbedaan pendapat yang bocor ke luar. "Informasi rahasia kok sudah pada tahu semua, ini membuktikan ada masalah," kata Jimly.

Sebelumnya, Jimly Asshiddiqie mengungkapkan tiga kemungkinan sanksi etik yang bisa diberikan kepada para hakim MK. Hal tersebut jika mereka terbukti melanggar etik dalam putusan MK yang mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres.

“Kalau di Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) itu kan jelas ada tiga macam (sanksi), teguran, peringatan, dan pemberhentian,” kata Jimly kepada wartawan seusai menggelar persidangan etik hari pertama di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa malam, 31 Oktober 2023. MKMK memeriksa empat pelapor dan tiga hakim konstitusi termasuk Ketua MK Anwar Usman pada Selasa kemarin.

Menurut Jimly, hakim konstitusi itu turut berperan dalam masalah kolektif dalam bentuk pembiaran dan budaya kerja. Padahal, menurut Jimly, setiap hakim konstitusi, tidak boleh saling mempengaruhi kecuali dengan akal sehat. "Independensi para hakim bersembilan ini kami nilai satu-satu," kata Jimly.

Kendati seluruh hakim bermasalah, Jimly mengakui Ketua MK Anwar Usman menjadi hakim yang memiliki masalah paling banyak. "Yang paling banyak masalah ya itu yang paling banyak dilaporkan (Anwar Usman)," kata Jimly.

Ihwal sanksi terhadap para hakim, Jimly meminta publik menunggu putusan MKMK pada Selasa, 7 November 2023. Dia mengatakan putusan itu juga memuat konsekuensi terhadap putusan MK soal syarat capres-cawapres. "Nanti tolong lihat di putusan," kata Jimly.

https://www.sukabumiupdate.com/sukab...apres-cawapres

Seperti kader sayang parpolnya
Demikianlah paman sayang keponakannya
emoticon-Kaskus Radio
casper69
viniest
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.4K
139
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Tampilkan semua post
tagnol88Avatar border
tagnol88
#8
Dibatalin mah keterlaluan, masak kemarin anak muda mau berlaga di u20 dijegal, skrg anak muda ikut pilpres jg dijegal, emang ilmu sainsnya dimana tuh anak muda ga bole jd peserta pilpres? Jurnal ilmiahnya kyk apa sampe ga dibolehin.
sagal2010
antikhilafah
agus774
agus774 dan 5 lainnya memberi reputasi
6
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.