Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Novena.LiziAvatar border
TS
Novena.Lizi
Lahir dan Tinggal di Yogya, Tidak Semua Tionghoa Ekonomi Kuat
Lahir dan Tinggal di Yogya, Tidak Semua Tionghoa Ekonomi Kuat

Kamis, 5 Oktober 2023 | 13:49 WIB


Tugu Yogya (Istimewa)

Krjogja.com, YOGYA - Warga Tionghoa hingga saat ini belum bisa mendapatkan hak milik atas tanah di DIY, hanya bisa mendapatkan HGB (Hak Guna Bangunan) Diskriminasi positif pada warga Tionghoa untuk melindungi warga lokal dinilai tidak pas. Sebab tidak semua warga Tionghoa adalah pendatang yang berlebih (ekonomi kuat). Banyak juga yang hidup kekurangan dan juga memerlukan perlindungan.

"Bagaimana warga Tionghoa yang lahir dan besar di Yogya apa disebut juga pendatang. Mereka sudah seperti warga lokal, banyak juga yang kekurangan dan harus berhutang saat memperpanjang HGB," ungkap Ketua Forum Peduli Tanah (Fopeta) DIY demi NKRI, Z Siput Lokasari dalam rilis yang diterima Krjogja.com, Rabu (4/10/2023).

Pernyataan tersebut menanggapi berita sebelumnya, 'Keistimewaan DIY Melindungi Budaya dan  Kesejahteraan Masyarakat', di Krjogja.com.

Siput tidak sependapat atas pernyataan Guru Besar Fakultas Hukum UGM Prof Dr Maria SW Sumardjono SH MC  MPA  dalam Seminar Nasional bertajuk  “11 (Sebelas) Tahun Undang-Undang Keistimewaan DIY”.

"Pernyataan ini, juga tentang  tanah kas desa justru mengingkari UUPA, UUK, UU Desa, UU Topikor dan rasis tidak sesuai Pancasila dan  UUD 1945, ,UU 40/2008 tentang  Penghapusan Diskriminasi. Forpeta mengkoreksinya agar ada info seimbang yang mencerdaskan masyarakat," jelas Siput.

Siput juga tidak sepandangan dengan narasumber lain dalam seminar tersebut, yakni Paniradya Pati Kaistimewan DIY Aris Eko Nugroho SP MSi yang menyatakan warga Tionghoa bisa menyampaikan dengan baik-baik dan jangan mengadukan Sultan dengan tuduhan yang tidak benar.  

Menurutnya, sebenarnya berita viral  sebelumnya yang terjadi, tidak hanya  WNI keturunan Tionghoa saja yang memiliki tanah HGB yang saat itu menuntut Kepala Kantor Pertanahan agar segera memproses perpanjangan/pembaruan HGBnya, tetapi juga WNI pemegang HGB dari suku-suku lainnya.  (*)

https://www.krjogja.com/yogyakarta/1...a-ekonomi-kuat
CaiFuk
aldonistic
jiresh
jiresh dan 5 lainnya memberi reputasi
6
860
61
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.4KThread41.2KAnggota
Tampilkan semua post
angkawanAvatar border
angkawan
#16
katanya sih alasan sejarah. Ibaratnya dulu ada beberapa tetangga kakek buyut kamu dulu pernah memilih presiden yg beda, lalu kamu sekampung dihukum ga boleh punya sertifikat ampe zaman sekarang. Logis tdk kira2? Klo memang Sultan Ground wajarlah mmg ga boleh SHM, masalahnya semua tanah Yogya tdk boleh SHM utk keturunan asing (katanya) tp berlakunya kebetulan ke satu suku aja. Padahal klo mau ikut sejarah tentara Madura ikut Belanda mengalahkan Mataram, lalu bergabung dgn KNIL lg, ga sekalian dibanned juga? Kan tdk mungkin kan soalnya itukan sudah jd sejarah
qavir
.bindexee.
aldonistic
aldonistic dan 3 lainnya memberi reputasi
4
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.