hantupuskomAvatar border
TS
hantupuskom
MA Anulir Regulasi Pencalegan Eks Terpidana


MAHKAMAH Agung (MA) membatalkan regulasi terkait syarat mantan terpidana sebagai calon anggota legislatif atau caleg yang tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta PKPU Nomor 11/2023 tentang Pencalonan Anggota DPD.

Regulasi yang telah dianulir itu sebelumnya memberikan ruang bagi mantan terpidana dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR maupun senator tanpa melewati masa jeda lima tahun setelah dinyatakan bebas murni.

"Menyatakan Pasal 11 ayat (6) PKPU Nomor 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," demikian bunyi amar putusan atas perkara uji materi Nomor 28P/HUM/2023 yang diputus Jumat (29/9).

Menurut MA, dua pasal tersebut telah memberikan kelonggaran syarat pencalonan bagi mantan terpidana dari yang seharusnya diatur pada Pasal 240 ayat (1) huruf g dan Pasal 182 huruf g Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022 dan Nomor 12/PUU-XXI/2023.

"Hal hal tersebut menunjukkan kurangnya komitmen Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu untuk turut serta menjamin pemilu legislatif dalam mendapatkan para wakil rakyat yang berintegritas tinggi," jelas MA.

MA berpendapat, pengaturan syarat pencalonan yang ketat bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi oleh wakil rakyat yang terpilih dari hasil pemilihan umum.

Diketahui, uji materi itu dimohonkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem, serta dua mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Saut Situmorang dan Abraham Samad. Adapun termohon dalam perkara tersebut adalah KPU.

Anggota dewan pembina Perludem Titi Anggraini mengatakan putusan MA itu menandakan kemenangan kembali kelompok masyarakat sipil atas instrumen pemilu bikinan KPU yang inkonstitusional.

Sebelumnya, MA juga sempat membatalkan beleid dalam PKPU Nomor 10/2023 tentang penghitungan pecahan desimal ke bawah angka kurang dari lima di belakang nol dari hasil pembagian jumlah kursi dapil dengan kuota minimal 30% yang berpotensi mengurangi keterwakilan perempuan di parlemen.

"Namun sangat disesalkan sampai saat ini putusan MA tersebut belum tidak kunjung dieksekusi KPU. Padahal tahapan pencalonan makin sempit di mana pada 3 November 2023 KPU akan menetapkan daftar calon tetap untuk Pemilu DPR, DPD, dan DPRD," jelas Titi. (Tri/Z-7)

Sumur:
mediaindonesia.com


mantan koruptor g boleh maju lg dan harus dicabut hak politiknya


org yg melakukan kejahatan luar biasa kok dikasi kesempatan maju
emoticon-DP
Diubah oleh hantupuskom 30-09-2023 01:59
dragunov762mm
sujime
vizum78
vizum78 dan 3 lainnya memberi reputasi
2
361
19
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.2KThread40.4KAnggota
Tampilkan semua post
vizum78Avatar border
vizum78
#13
MA tumben bagusemoticon-Hansip
Diubah oleh vizum78 01-10-2023 11:21
0
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.