Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

the.commandosAvatar border
TS
the.commandos
Profil Siti Choiriana, Mantan Direktur PT Pos Ditetapkan Terangka Korupsi Rp 232 M



Siti Choiriana, menjadi tersangka korupsi pada kasus pengadaan barang yang dilakukan pada PT Pos Indonesia (Persero). Sosok yang awalnya menjabat sebagai Direktur Kurir dan Logistik di PT Pos Indonesia ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Namun demikian masih banyak publik yang belum mengenal profil Siti Choiriana ini.

Namanya sendiri resmi menjabat sejak dimaktubkan dalam Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara pada RUPS Perseroan PT Pos Indonesia Nomor SK-91/MBU/03/2021 tanggal 18 Maret 2021 tentang Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan PT Pos Indonesia.


Lahir pada 28 Mei 1970 di Magetan, ia merupakan sarjana di bidang ilmu eksakta. Ia mendapatkan gelar tersebut dari Fakultas Teknik Elektro, institut Teknologi Surabaya pada tahun 1993 lalu. Berselang tiga tahun, ia kemudian melanjutkan pendidikannya di University of Rhode Island, Kingston, Amerika Serikat.

Baca Juga:
Fahri Hamzah Sebut Prabowo Jadi Sosok Tepat Basmi Pejabat Doyan Korupsi

Siti juga diketahui banyak mengikuti pelatihan berskala global. Pada 1996 misalnya, ia mengikuti Product Management Certification Program di perusahaan telekomunikasi global AT&T, Amerika Serikat.

Pada tahun 2017 ia juga mengikuti sejumlah pelatihan bisnis internasional, salah satunya International Leadership Program di Gartner Strategic Business Training, Barcelona, Spanyol.



Siti sendiri sempat menduduki banyak posisi bergengsi di beberapa BUMN. Misalnya saja pada tahun 2013, ia menjabat sebagai Commissioner of Finnet Indonesia Telkom Group, kemudian pada tahun 2016 ia menjabat sebagai Commissioner of Admedika Telkom Group, kemudian menjadi President Commissioner of Patrakom Telkom Group di tahun yang sama.

Tidak berhenti di sana saja, di tahun 2017 ia menjabat sebagai Commissioner of Telkom Sigma, Executive Vice President Divisi Enterprise Service di PT Telkom, dan President Commissioner of Telkom Akses pada 2018 dan Consumer Service Director di tahun dan perusahaan yang sama.

Tersangka dalam Pengadaan Barang Fiktif

Baca Juga:
Buron 9 Jam, Tersangka Dugaan Korupsi di Makassar Ternyata Sembunyi di Plafon

Siti Choiriana kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, atas dugaan keterlibatan dalam pengadaaan barang fiktif. Pengadaan ini diduga terjadi saat ia menjabat sebagai Executive Vice President Divisi Enterprise Service PT Telkom Indonesia di tahun 2017 lalu.

Barang yang jadi objek pengadaan fiktif adalah pengadaan perangkat komputer di 3 anak perusahaan PT Telkom indonesia, yakni PT PiNS, PT Telkom Telstra, dan PT Infomedia di tahun 2017. hal ini mengacu pada keterangan Iwan Ginting, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Dari kasus tersebut diduga Siti mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp232 miliar, dan akan dijerat pasal 2 UU Tipikor dan Subsider Pasal 3, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

https://www.suara.com/news/2023/09/2...oleh-kejaksaan



Nikmatnya sudah disekolahkan sampe ke luar negeri malah korupsi.. Sementara rakyat yang mati2an bayar pajak buat membayar gajinya. . Mendingan duitnya buat bayar anak putus sekolah deh..

Konten Sensitif

Diubah oleh the.commandos 28-09-2023 06:21
aldonistic
jiresh
kuncen.mandul
kuncen.mandul dan 4 lainnya memberi reputasi
5
912
42
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41KAnggota
Tampilkan semua post
Nibrashilmy2Avatar border
Nibrashilmy2
#15
Ayo perampok profesional,tandai orang ini,selidiki rumah nya,rumah rahasia nya,akses,sistem keamanan rumah, penyimpanan aset emas,uang cash,dll di selidiki.. untuk di rampok secepatnya..merampok koruptor itu dosa tetapi kadar dosanya rendah.. sebagian duit di bagi2 kan..
0
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.