Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
Lukas Enembe: Saya Telah Dizalimi
Lukas Enembe: Saya Telah Dizalimi
Candra Yuri Nuralam • 27 September 2023 12:06 
Jakarta: Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe ngotot tidak menerima suap maupun gratifikasi. Dia mengeklaim telah dizalimi jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

"Dengan adanya bantahan, penjelasan tentang ketiga materi suap atau gratifikasi tersebut, sesungguhnya telah terbukti saya didakwa tanpa bukti apa pun dan saya telah dizalimi," kata Lukas Enembe dalam duplik yang dibacakan pengacaranya Petrus Bala Pattyona di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 27 September 2023.

Lukas mengeklaim tidak ada keterangan saksi maupun bukti tegas dalam persidangan yang menyebut dirinya menerima suap maupun gratifikasi. Aliran uang panas yang dituduhkan dinilai tidak diterima mantan Gubernur Papua itu.

Lukas juga mempermasalahkan jumlah saksi yang dihadirkan jaksa dalam persidangan. Sebanyak 17 orang yang sudah diperiksa di depan majelis dinilai tidak mumpuni memberikan pembuktian tegas atas tuduhan penerimaan suap dan gratifikasi.

"Bahwa jumlah saksi dibatasi hanya 17 orang, walaupun di awal persidangan dijelaskan akan menghadirkan 40 saksi tetapi tidak diajukan lagi, karena hanya dengan 17 saksi saja tidak dapat membuktikan tuduhan kepada saya," ujar Lukas melalui Petrus.

JPU pada KPK meminta majelis hakim memberikan vonis 10 tahun dan enam bulan penjara untuk Lukas. Dia merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait pengerjaan proyek di Papua.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider enam bulan," kata JPU pada KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 13 September 2023.

Uang denda itu wajib dibayarkan sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai dengan keputusan hakim.

Dalam perkara ini, jaksa juga meminta majelis memberikan pidana pengganti sebesar Rp47.833.485.350 ke Lukas. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
https://www.medcom.id/nasional/hukum...telah-dizalimi
Dizolimi emoticon-Big Grin

Upayakan Lukas Enembe ke Luar Negeri, Direktur RSUD Papua Bantu Bikin Surat Sakit
Lukas Enembe: Saya Telah Dizalimi
Jakarta: Ada keterlibatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Papua Anton Tony Mote dalam dugaan perintangan penyidikan penerimaan suap dan gratifikasi. Dia membuat surat sakit diduga untuk membantu mantan Gubernur Papua Lukas Enembe ke luar negeri.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Sarumpaet menjelaskan strategi itu dibuat saat Anton bertemu dengan Lukas dan mantan Pengacaranya Stefanus Roy Rening di rumahnya. Mereka membahas pemanggilan penyidik di Mako Brimob Papua.

"Lukas Enembe menyampaikan akan memenuhi panggilan penyidik KPK dengan mengatakan 'ayo sudah kita menghadap'," kata Budi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 27 September 2023.

Roy meminta Lukas tidak memenuhi panggilan saat itu. Mantan Gubernur Papua itu ditakut-takuti akan ditangkap jika hadir.

Roy kemudian membuat skenario sakit untuk mangkir dalam pemeriksaan. Anton diminta membuat surat keterangan rujukan dari RSUD Papua.

"Lukas Enembe menyetujui untuk tidak hadir memenuhi panggilan penyidik KPK dengan membuat keterangan sakit," ujar Roy.

Untuk melancarkan skenarionya, Roy meminta pendatangan massa untuk berdemonstrasi di Mako Brimob Papua saat jadwal pemeriksaan berlangsung. Lukas menyetujui saran itu.

Roy dan Pengacara Lukas lainnya, Aloysius Renwarin, Yustinus Butu, dan Muhammad Riffai Darus kemudian menyerahkan surat keterangan sakit ke penyidik di Mako Brimob Papua pada 12 September 2022. Dalam keterangannya, RSUD Papua menyarankan mantan orang nomor satu di Bumi Cenderawasih itu mendapatkan penanganan medis di Asian Hospital and Medical Centre di Manila, Filipina.

"Yang ditandatangani oleh Anton Tony Mote selaku Direktur RSUD Jayapura," ucap Budi.

Tak lama setelah penyerahan surat sakit, massa dalam jumlah besar berdemonstrasi di depan Mako Brimob Papua. Mereka berorasi meminta penyidikan kasus Lukas dihentikan dengan dalih kriminalisasi.

Jaksa meyakini surat sakit itu cuma kedok agar Lukas bisa ke luar negeri. Sebab, sudah ada pesawat charter private jet jenis Hawker 900 XP dipersiapkan untuk menerbangkan mantan Gubernur Papua itu.

"Pesawat charter private jet tersebut akan melakukan penerbangan dengan rute Sentani-Manado-Manila-Filipina," ucap Budi.

Berdasarkan catatan yang didapatkan, pesawat itu siap diterbangkan pada 12 Semtember 2022. Tepatnya, kata Budi, saat Lukas mangkir diperiksa dengan dalih sedang sakit. Rencana kepergian itu berhasil digagalkan KPK karena Lukas masih dalam masa pencegahan.

"Penerbangan pesawat charter private jet tidak berhasil membawa Lukas Enembe ke Manado karena penyidik telah mengantisipasinya dengan mengajukan surat permohonan larangan bepergian ke luar negeri atas nama Lukas Enembe," terang Budi.

Dalam kasus ini, Roy disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

https://www.metrotvnews.com/read/bw6...in-surat-sakit
[/b]
Diubah oleh mabdulkarim 27-09-2023 15:55
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 memberi reputasi
1
188
8
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Tampilkan semua post
CaiFukAvatar border
CaiFuk
#5

kok masih hidup dia
emoticon-Bingung
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 memberi reputasi
1
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.