Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
Enembe Ungkap Kehidupan Istrinya Berubah usai Rekening Diblokir


Tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023).

ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc. Reporter: Iftinavia Pradinantia, tirto.id - 21 Sep 2023 15:21 WIB

Enembe meminta rekening anaknya dibuka kembali dengan dalih untuk biaya melanjutkan pendidikan.

tirto.id - Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe meminta majelis hakim untuk membuka blokir rekening milik keluarganya, Kamis (21/9/2023).

Saat pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/9/2023), Enembe menilai pemblokiran rekening milik keluarga tak ada kaitannya dengan kasus yang menjerat dirinya.

"Saya mengajukan permohonan khusus kepada majelis hakim, karena KPK telah memblokir rekening istri dan anak saya yang sebenarnya tidak ada hubungan dengan perkara saya," ujar Enembe di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Enembe meminta rekening anaknya dibuka kembali dengan dalih untuk biaya melanjutkan pendidikan.

"Saya mohon agar rekening anak saya dibuka blokirnya supaya anak saya bisa melanjutkan pendidikan," jelasnya.

Terdakwa kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi itu juga mengungkapkan bahwa istrinya tidak memiliki penghasilan dan hidup dari nafkah yang ia berikan selama ini.

Pemblokiran rekening milik istrinya, menurut Enembe menghambat kehidupannya.

"Mohon buka blokir milik istri saya supaya dia bisa melanjutkan kehidupan dengan normal sebagai orang yang memiliki tanggungan dari gaji saya karena saat ini istri saya tidak bekerja," tuturnya.

Enembe juga meminta aset-asetnya yang disita KPK segera dikembalikan, termasuk emas yang dimilikinya.

"Aset-aset saya, termasuk emas yang telah disita mohon dikembalikan. Saya mohon agar saya jangan dizalimi lagi dengan kasus baru seperti tindak pidana pencucian uang atau kepemilikan jet pribadi yang tidak pernah ada dan saya mohon nama baik dan kehormatan saya direhabilitasi," ujarnya.

Enembe berharap hakim mempertimbangkan fakta-fakta di persidangan saat akan mengambil putusan atas kesalahan yang dituduhkannya.

"Saya mohon agar majelis hakim dengan hati dan pikiran yang jernih memutuskan berdasarkan fakta-fakta hukum bukan berdasarkan hasil BAP yang dipindahkan ke dalam surat tuntutan," tuturnya.

Lukas membantah telah menerima suap dan gratifikasi. Dia mengklaim sebagai Gubernur Papua yang bersih selama mengemban jabatan tersebut.

"Karena memang saya tidak melakukan seperti dituduhkan yang digembor-gemborkan selama ini. Saya Gubernur Papua yang clean and clear," ujarnya.

Di akhir pembacaan pleidoinya, Enembe juga meminta hakim untuk membebaskannya dari segala dakwaan dan merehabilitasi namanya.

"Oleh karena itu dapat menyatakan bahwa saya tidak bersalah dan dengan itu dapat membebaskan saya dari segala dakwaan," harap Enembe.

Sebelumnya, Lukas Enembe dituntut 10 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Dia dijatuhi tuntutan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350,00. Menurut jaksa, Lukas melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Di samping itu, Lukas dituntut pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah yang bersangkutan selesai menjalani hukuman pidana. “Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga,” kata JPU KPK Wawan Yunarwanto. Sementara itu, hal-hal yang memberatkan Lukas adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, ia berbelit-belit dalam memberikan keterangan, dan bersikap tidak sopan selama persidangan. Dalam perkara ini, JPU mendakwa Lukas Enembe dengan dua dakwaan. Pertama, Lukas didakwa menerima suap Rp45.843.485.350 dengan rincian sebanyak Rp10.413.929.500 dari pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur, dan sebanyak Rp35.429.555.850 berasal dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu. Kedua, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1 miliar dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua pada 12 April 2013.

https://tirto.id/enembe-ungkap-kehid...-diblokir-gQi5


Dalam Pleidoinya, Lukas Enembe Singung Kasus Eks Penyidik KPK dan Pungli di Rutan


Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe bersama kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona dalam ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (21/9/2023). Dalam sidang ini Lukas Enembe menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi atas kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeratnya sebagai terdakwa.(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencari-cari kesahalannya dengan menjadikannya sebagai terdakwa kasus suap dan gatifikasi. Hal ini disampaikan Lukas dalam pleidoi atau nota pembelaan pribadi yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Lukas menilai, KPK tidak pernah bisa menemukan bukti gratifikasi yang diterima olehnya.

“Jumlah penerimaan hadiah atau gratifikasi yang terus berubah telah membuktikan bahwa sebenarnya KPK masih mencari-cari kesalahan saya, sehingga tidak dapat memastikan apakah telah benar saya menerima Gratifikasi,” kata Petrus membacakan pleidoi Lukas.

“Dengan adanya dakwaan yang penuh keraguan ini, maka saya harus dibebaskan, tidak perlu dicari-cari kesalahan saya,” ucap dia lagi.

Dalam pleidoi itu, Lukas mengatakan bahwa semua unit kerja, atau satuan kerja Pemprov Papua berjalan baik selama ia memimpin.

Bahkan, Pemprov Papua mendapatkan status wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebanyak 8 kali.

Menurut dia, KPK boleh saja berargumentasi bahwa adanya WTP dari BPK bukan sebagai jaminan tidak adanya tindak pidana korupsi.

Namun, menurut Lukas, pernyataan KPK tersebut seolah-olah meniadakan keberadaan BPK yang bekerja berdasarkan undang-undang.

Padahal, kata Lukas, KPK juga menggandeng tenaga ahli dari BPK dalam menghitung kerugian negara suatu kasus.

“Tetapi ketika BPK mengeluarkan suatu produk semisal WTP, produk tersebut diragukan oleh KPK. Mungkin sudah benar stigma yang menyatakan bahwa instansi yang benar dan bersih hanyalah KPK,” kata Lukas.

Dalam momen ini, Lukas Enembe menyinggung kasus mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju yang terjerat suap dari 5 pihak, yaitu Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial; suap dana alokasi khusus Lampung Tengah dari Aziz Syamsuddin; penanganan kasus korupsi Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari; suap dari Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna; dan dari terpidana korupsi lahan di Sukabumi, Usman Effendi.

Gubernur Papua 2013-2023 ini juga menyinggung adanya pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara KPK (Rutan KPK).

“Selama saya dalam tahanan, tersiar kabar ada pungutan liar dalam Rutan KPK. Saya hanya bertanya, apa kabar tentang isu pungutan liar di dalam Rutan KPK? Apakah didiamkan saja karena menyangkut orang-orang di KPK? Sedangkan orang-orang di luar KPK harus dicari-cari kesalahannya. Mari bersih-bersih dari diri sendiri,” tutur Lukas.

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Lukas Enembe dipidana selama 10 tahun dan enam bulan penjara.

: https://nasional.kompas.com/read/202...dan-pungli-di.

Pembelaan Lukas Enembe
BALI999
muhamad.hanif.2
diinamasaia
diinamasaia dan 2 lainnya memberi reputasi
1
617
20
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Tampilkan semua post
monyet2012Avatar border
monyet2012
#4
Kasihan emoticon-Mewek
BALI999
bukan.bomat
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 dan 2 lainnya memberi reputasi
1
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.