- Beranda
- Berita dan Politik
Utang Minyak Goreng, Aprindo Bakal Gugat Kemendag ke PTUN
...
TS
bakpas
Utang Minyak Goreng, Aprindo Bakal Gugat Kemendag ke PTUN
https://ekonomi.bisnis.com/read/2023...mendag-ke-ptun

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Peritel Indonesia atau Aprindo akan menggugat Kementerian Perdagangan (Kemendag) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam waktu dekat, lantaran penyelesaian pembayaran utang rafaksi atau selisih harga jual minyak goreng tak kunjung menemukan titik terang. Ketua Umum Aprindo Roy N.
Mandey menyampaikan, saat ini pihaknya tengah bersiap untuk memasukan gugatan ke PTUN, sembari mendapatkan surat kuasa dari anggota lainnya. “Rafaksi kita sedang mau masuk ke tahap akhir yaitu masuk ke jalur hukum,” kata Roy saat ditemui di Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2023).
Rencananya, Aprindo akan menggelar rapat bersama anggota-anggotanya, untuk mempersiapkan gugatan ke PTUN pada Jumat (22/9/2023). Roy mengatakan, ada sekitar 30 peritel yang belum dibayar utangnya oleh Kemendag. Adapun separuh di antaranya sudah setuju untuk menggugat Kemendag ke PTUN. Sebelumnya, asosiasi sudah memberikan batas waktu hingga September 2023 untuk menyelesaikan masalah utang rafaksi ini. Namun hingga saat ini, belum ada kepastian dari Kemendag terhadap permasalahan tersebut.
“Karena kita kasih waktu pemerintah itu untuk menyelesaikankan bulan ini, sementara bulan ini sudah mau habis. Jadi kita sedang memikirkan langkah-langkah proaktif untuk Rp344 miliar,” jelasnya. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karin sebelumnya mengatakan, pihaknya akan menggelar pertemuan dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) dalam waktu dekat guna membahas utang rafaksi minyak goreng tersebut.
“Sampai saat ini baru dijadwalkan bertemu minggu depan dengan Kemenko Perekonomian,” ujar Isy pada Agustus 2023. Terkait hal tersebut, Roy mengaku hingga saat ini pihaknya tak kunjung mendapatkan informasi terkait pertemuan tersebut. Dia mengatakan, jika ada perbedaan harga, pemerintah dapat mendiskusikan hal tersebut langsung dengan peritel. “Jadi kalau ada perbedaan nilai itu transparan dong kita minta,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "Utang Minyak Goreng, Aprindo Bakal Gugat Kemendag ke PTUN", Klik selengkapnya di sini: https://ekonomi.bisnis.com/read/2023...endag-ke-ptun.
Penulis : Ni Luh Anggela - Bisnis.com

Utang Minyak Goreng, Aprindo Bakal Gugat Kemendag ke PTUN

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Peritel Indonesia atau Aprindo akan menggugat Kementerian Perdagangan (Kemendag) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam waktu dekat, lantaran penyelesaian pembayaran utang rafaksi atau selisih harga jual minyak goreng tak kunjung menemukan titik terang. Ketua Umum Aprindo Roy N.
Mandey menyampaikan, saat ini pihaknya tengah bersiap untuk memasukan gugatan ke PTUN, sembari mendapatkan surat kuasa dari anggota lainnya. “Rafaksi kita sedang mau masuk ke tahap akhir yaitu masuk ke jalur hukum,” kata Roy saat ditemui di Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2023).
Rencananya, Aprindo akan menggelar rapat bersama anggota-anggotanya, untuk mempersiapkan gugatan ke PTUN pada Jumat (22/9/2023). Roy mengatakan, ada sekitar 30 peritel yang belum dibayar utangnya oleh Kemendag. Adapun separuh di antaranya sudah setuju untuk menggugat Kemendag ke PTUN. Sebelumnya, asosiasi sudah memberikan batas waktu hingga September 2023 untuk menyelesaikan masalah utang rafaksi ini. Namun hingga saat ini, belum ada kepastian dari Kemendag terhadap permasalahan tersebut.
“Karena kita kasih waktu pemerintah itu untuk menyelesaikankan bulan ini, sementara bulan ini sudah mau habis. Jadi kita sedang memikirkan langkah-langkah proaktif untuk Rp344 miliar,” jelasnya. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karin sebelumnya mengatakan, pihaknya akan menggelar pertemuan dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) dalam waktu dekat guna membahas utang rafaksi minyak goreng tersebut.
“Sampai saat ini baru dijadwalkan bertemu minggu depan dengan Kemenko Perekonomian,” ujar Isy pada Agustus 2023. Terkait hal tersebut, Roy mengaku hingga saat ini pihaknya tak kunjung mendapatkan informasi terkait pertemuan tersebut. Dia mengatakan, jika ada perbedaan harga, pemerintah dapat mendiskusikan hal tersebut langsung dengan peritel. “Jadi kalau ada perbedaan nilai itu transparan dong kita minta,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "Utang Minyak Goreng, Aprindo Bakal Gugat Kemendag ke PTUN", Klik selengkapnya di sini: https://ekonomi.bisnis.com/read/2023...endag-ke-ptun.
Penulis : Ni Luh Anggela - Bisnis.com

bukan.bomat dan sc5 memberi reputasi
0
333
20
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
693.2KThread•57.8KAnggota
Tampilkan semua post
boringman2
#1
Para pemilik sawit ini kan kebanyakan kan dapat konsesi alih fungsi hutan milik pemerintah buat dijadiin kebun, pastinya sih harus ada imbal baliknya ke pemerintah. Pas harga komoditi naik, logikanya imbal balik ke pemerintah ya makin gedhe. Harusnya hasil imbal balik yang lebih itu bisalah buat nutup selisih harga dalam negeri vs harga luar.
Ini yang ane dari kemaren2 itu bingung, Hutan pada habis dijadiin kebun sawit, gunung dikerukin ditambang, duitnya pada kemana? Harga komoditi lagi naik2nya tapi penerimaan pajak ya masih segitu2 aja. Ane ga anti eksploitasi SDA cuma ane ga ngerti itu duitnya pada lari kemana?
Ini yang ane dari kemaren2 itu bingung, Hutan pada habis dijadiin kebun sawit, gunung dikerukin ditambang, duitnya pada kemana? Harga komoditi lagi naik2nya tapi penerimaan pajak ya masih segitu2 aja. Ane ga anti eksploitasi SDA cuma ane ga ngerti itu duitnya pada lari kemana?
muhamad.hanif.2 dan bukan.bomat memberi reputasi
2
Tutup