billynsAvatar border
TS
billyns
Bupati Nikahi Korban yang Dirudapaksa, Korban Menghilang setelah Diantar Mahar Rp 1M
https://medan.tribunnews.com/2023/09...har-rp1-miliar
UPDATE Kasus Bupati Nikahi Korban yang Dirudapaksa, Korban Menghilang setelah Diantar Mahar Rp1 Miliar

Bupati Maluku Tenggara (Maltra) M Thaher Hanubun diterpak kasus dugaan rudapaksa (kekerasan seksual) terhadap gadis inisial TSA berusia 21 tahun.
Namun, sang korban malah dinikahi oleh sang Bupati M Thaher Hanubun.
Pernikahan ini dilakukan setelah korban sempat melaporkan Bupati M Thaher Hanubun ke Polda Maluku pada Jumat, 1 September 2023 lalu.
Laporan dugaan rudapaksa tercatat dengan nomor laporan TBL/230/IX/2023/MALUKU/SPKT.
Korban, wanita TSA (21) merupakan karyawati di salah satu kafe.
Informasinya, TSA sudah sempat dimintai keterangan di Polda Maluku dan telah menjalani visum di RS Bhayangkara didampingi UPTD PPA Provinsi Maluku.
Adapun kejadian tersebut pada April 2023.
Pendamping korban, Othe Patty membenarkan adanya pernikahan terduga pelaku Bupati dengan korban.
"Iya hari Jumat kemarin," ujar Othe seperti yang diwartakan TribunAmbon.com.
Ia mengatakan, mahar yang diberikan cukup fantastis, yakni Rp1 miliar.
"Maharnya itu diantar langsung oleh kontraktornya bupati ke Jakarta," lanjut Othe.
Pernikahan siri tersebut dilakukan di Kota Tual, Maluku.
Paman korban pun menjadi wali pernikahan tersebut.
Korban sendiri tak berada di lokasi saat pernikahan berlangsung, melainkan di Jakarta.
Menurut Othe, pernikahan itu menegaskan bahwa orang tua pelapor telah mengikhlaskan anaknya dinikahi, meski sempat melaporkan bupati atas tindak pidana.
Othe meyakini, korban dipaksa untuk menerima lamaran dari Thaher. Meski begitu, ia masih akan mengawal kasus ini.
"Kami akan kawal terus kasus ini," tandasnya.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Bupati Maluku Tenggara.

Dikecam Komunitas Pemerhati Perempuan
Komunitas pemerhati perempuan, Ina Mollucas Watch (IMW), geram terkait kabar Thaher Hanubun menikahi korban pelecehan seksual.
Ketua Bidang Advokasi IMW, Hijrah mengatakan, jika kabar pernikahan tersebut benar, maka publik akan merasa kinerja polisi gagal dalam memberikan perlindungan kepada korban.
Padahal, perlindungan korban kekerasan seksual sudah tertulis dalam Pasal 42 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Informasi ini harus segera diklarifikasi kebenarannya oleh pihak Polda Maluku. Dimana saat ini keberadaan korban? Apakah benar korban berada dibawah kendali orang-orang yang punya keterkaitan dengan terduga pelaku? Apakah ada tindakan-tindakan yang menghambat proses hukum?," kata Hijrah seperti yang diberitakan TribunAmbon.com.
Pihaknya juga mempertanyakan kinerja Kapolda Maluku dalam menegakkan UU TPKS dari sisi perlindungan korban.
“Apakah ada main mata dan membiarkan korban dibawah kendali pihak lain?” tanya Hijrah.
Ia menambahkan, jika kepolisian tidak mampu melindungi korban, maka pihak kepolisian wajib mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Sehingga disini kami sedang mengukur kualitas penanganan institusi Polda Maluku dalam menyelidiki kasus ini sesuai ketentuan pasal-pasal yang ada, apakah polisi sebagai penegak hukum takluk dan tunduk ketika menghadapi posisi terduga pelaku yang memiliki jaringan kekuatan dan kekuasaan? Ini harus segera terjawab," tandasnya.

Penjelasan Polda Maluku
Dikutip dari TribunAmbon.com, korban telah mencabut laporannya ke polisi. Pencabutan laporan itu diterima pihak kepolisian pada Rabu (6/9/2023).
Artinya, laporan polisi itu dicabut dua hari sebelum TA dinikahi oleh Thaher Hanubun atau kurang dari sepekan setelah dilaporkan.
Kabid Humas Polda Maluku, Rum Ohoirat membenarkan terkait pencabutan laporan tersebut.
Rum menjelaskan, pihak keluarga sudah menerima kejadian itu sebagai sebuah musibah.
Alasan pencabutan laporan itu, kata Rum, juga karena korban dan keluarga ingin mendapat ketenangan.
"Hari Rabu (6/9/2023) penyidik menerima surat dari pelapor isinya pelapor menarik kembali laporannya."
"Dan tidak menghendaki proses lebih lanjut dengan alasan menerima kenyataan ini sebagai musibah dan ingin ketenangan," ungkapnya.
Kendati laporan telah dicabut, penyidik Ditkrimum Polda Maluku tetap akan melanjutkan proses hukum kasus tersebut.
Mengingat Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) tidak bisa diselesaikan di luar pengadilan.

Korban dan Keluarga "Menghilang"
Namun, dalam prosesnya, kata Rum, aparat justru mengalami banyak kendala yang datang dari pelapor.
Kendala itu di antaranya, aparat ditolak oleh pihak keluarga saat hendak memberikan pendampingan untuk korban.
Alasan penolakan itu karena korban ingin ketenangan.
"Sejak kasus ini dilaporkan, setiap hari penyidik mendatangi kediaman pelapor untuk melakukan pendampingan."
"Namun pernah ditolak oleh orang tua pelapor dengan alasan pelapor ingin ketenangan," ungkapnya.
Bahkan, kini korban dan keluarga tak diketahui keberadaannya atau 'menghilang'.
Saat penyidik mendatangi kediaman TA, seorang keluarga mengatakan, TA dan keluarga sudah pergi ke Jawa.
"Hari Sabtu (9/9/2023) penyidik mendatangi kediaman pelapor, namun pelapor dan orang tua pelapor sudah tidak ada."
"Keterangan dari salah satu keluarga yang menjaga rumah tersebut bahwa pelapor dan kedua orang tuanya sudah ke Jawa," jelas Rum.

Kronologi dugaan pelecehan
Pendamping korban, Othe Pattya mengatakan, lokasi kejadian berada di kediaman bupati yang berlokasi di samping kafe miliknya.
Peristiwa bermula pada April 2023, saat korban dipanggil dan diminta untuk memijat Thaher Hanubun di kamar.
Ketika di kamar itu, diduga bupati memegang area sensitif korban hingga berujung aksi pelecehan.
Berselang empat bulan, tepatnya pada Agustus 2023, Thaher Hanubun hendak mengulangi perbuatannya.
Namun, TA tegas menolak permintaan Thaher Hanubun.
Penolakan itu berujung pada pemecetan TA sebagai karyawan di kafe milik Thaher Hanubun.
TA lantas melaporkan Thaher Hanubun ke polisi.
---

tolong dikembangkan oleh KPK, pasti bisa jadi kasus alun berikut ini...
nomorelies
qavir
Nikita41
Nikita41 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1K
61
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.9KThread40.8KAnggota
Tampilkan semua post

Post telah dihapus kas.bot

Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.