- Beranda
- Perencanaan Keuangan
[ASK] Bagaimana pengalaman pindah KPR Agan/Sista?
...
TS
bulukududuk
[ASK] Bagaimana pengalaman pindah KPR Agan/Sista?
Halo agan/sista para pejuang KPR, ane mau curhat nih kalo cicilan KPR di awal tahun ini udah mulai ganti bunga dari bunga fixed ke floating.
Cicilannya lumayan nih naiknya hampir 1,5 juta (hampir naik setengahnya dari cicilan sebelumnya). Karena naiknya lumayan, ane kepikiran untuk pindah KPR untuk cari bunga fixednya lagi biar kalo bisa cicilannya turun.
Sama kalo ane baca-baca kan sekarang ada semacam lembaga (sejenis fintek kali ya) yang bisa bantuin dan urus buat pindah KPR ini.
Cicilannya lumayan nih naiknya hampir 1,5 juta (hampir naik setengahnya dari cicilan sebelumnya). Karena naiknya lumayan, ane kepikiran untuk pindah KPR untuk cari bunga fixednya lagi biar kalo bisa cicilannya turun.
Sama kalo ane baca-baca kan sekarang ada semacam lembaga (sejenis fintek kali ya) yang bisa bantuin dan urus buat pindah KPR ini.
Quote:
aluwungs dan 8 lainnya memberi reputasi
7
2K
57
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Perencanaan Keuangan
9.3KThread•7.4KAnggota
Tampilkan semua post
gurugembul
#5
Assalamu'alaikum Baraya, selamat datang kembali di gurugembul kaskus.
Untuk pengalaman pindah KPR, saya sendiri belum ada pengalaman.
Namun silahkan dipertimbangkan baik-baik segala sesuatunya, khususnya yang cicilan dan "interest"-nya bisa meringankan kita.
Jangan tergiur dengan kata keramat "syariah", Baraya.
Karena sejauh yang saya tahu di Indonesia itu "syariah" malah dijadikan daya jual. Buktinya jika memang benar prinsip "syariah" itu diterapkan seharusnya jumlah pinjaman yang harus kita kembalikan (DP+angsuran) sama dengan jumlah pinjaman kita, atau setidaknya lebih sedikit dari badan pembiayaan yang mereka katakan riba. Ini mah tidak, seolah-olah hanya mengganti kata bunga ("interest") dengan kata "bagi hasil" atau istilah kearab-araban lainnya supaya nampak "syariah".
Demikian Baraya yang dapat saya sampaikan. Terima kasih karena sudah menyimak.
Wassalamu'alaikum.
Untuk pengalaman pindah KPR, saya sendiri belum ada pengalaman.
Namun silahkan dipertimbangkan baik-baik segala sesuatunya, khususnya yang cicilan dan "interest"-nya bisa meringankan kita.
Jangan tergiur dengan kata keramat "syariah", Baraya.
Karena sejauh yang saya tahu di Indonesia itu "syariah" malah dijadikan daya jual. Buktinya jika memang benar prinsip "syariah" itu diterapkan seharusnya jumlah pinjaman yang harus kita kembalikan (DP+angsuran) sama dengan jumlah pinjaman kita, atau setidaknya lebih sedikit dari badan pembiayaan yang mereka katakan riba. Ini mah tidak, seolah-olah hanya mengganti kata bunga ("interest") dengan kata "bagi hasil" atau istilah kearab-araban lainnya supaya nampak "syariah".
Demikian Baraya yang dapat saya sampaikan. Terima kasih karena sudah menyimak.
Wassalamu'alaikum.
bulukududuk dan 6 lainnya memberi reputasi
5
Tutup