Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dragonroarAvatar border
TS
dragonroar
Megawati Sentil Kasus Ferdy Sambo, Hukuman Mati Dibatalkan MA
Megawati Sentil Kasus Ferdy Sambo, Hukuman Mati Dibatalkan MA

Selasa, 22 Agu 2023 10:42 WIB

Megawati Sentil Kasus Ferdy Sambo, Hukuman Mati Dibatalkan MA
Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri menyinggung Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman mati mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). (Antara Foto/Rizal Hanafi)

Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri menyinggung Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman mati mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Megawati awalnya mengaku heran atas perbuatan Sambo, seorang berpangkat jenderal bintang dua, membunuh anak buahnya sendiri.

"Tapi ada juga jenderal, makanya aku nyentil itu Pak Sambo, kok anak buah sendiri dibunuh? Udah gitu saya mikir gini, hukum Indonesia ini hukum apa ya sekarang?" ucap Megawati dalam pidatonya di acara 'Sosialisasi Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Pada Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka' di Jakarta Selatan, Senin (21/8), dikutip dari detik.com.

Megawati mengatakan Sambo telah divonis hukuman mati pada pengadilan tingkat pertama hingga banding. Ia mempertanyakan hukuman Sambo dikurangi setelah masuk MA.

"Sudah dua pengadilan, yang tingkat pertama hukuman mati, yang kedua hukuman mati, masuk ke MA eh kok pengurangan hukuman?" ujarnya.

Meski demikian, ketua umum PDIP itu menegaskan dirinya tetap menghormati putusan tersebut. Namun, ia tak habis pikir atas alasan MA mengubah hukuman mati menjadi seumur hidup.

"Bagi saya, saya menghormati mahkamah yang namanya Agung, saya menghormati Mahkamah Konstitusi yang meskipun itu saya yang buat, bayangin saya ini sebagai presiden banyak lho buat ini," katanya.

Pada 13 Februari 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati untuk Sambo. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 13 April 2023.

Namun vonis dua pengadilan itu kemudian disunat oleh MA di tingkat kasasi. Majelis kasasi MA mencabut hukuman mati dan memutus Sambo dihukum penjara seumur hidup dalam sidang kasasi perkara nomor: 813 K/Pid/2023, Rabu (9/8).

Diskon hukuman tak hanya diberikan untuk Sambo. MA juga menyunat hukuman untuk istri Sambo, Putri Chandrawati, dari 20 tahun menjadi 10 tahun.

Selain itu, Ricky Rizal Wibowo juga mendapat pengurangan hukuman. Ia dihukum delapan tahun penjara dari semula 13 tahun penjara dan Kuat Ma'ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

https://www.cnnindonesia.com/nasiona...-dibatalkan-ma
emnd
emnd memberi reputasi
-1
483
21
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.7KAnggota
Tampilkan semua post
beeSideAvatar border
beeSide
#3
Cocotmu mak kek ga pernah ngaca!!!

Liat kader2 lu dibali noh yg banyak nilep sertifikat tanah, ampe korbannya para petani pada modar hopeless berjuang untuk mendapatkan sertifikatnya kembali.

Hukum?? Lu ga liat perjuangan2 mreka2 ini mendapatkannya?? Keparat aja mingkem kalo berurusan ama kader partaik lu.

Ngaca woyyy!!!
hhendryz
sharkskull69
lubizers
lubizers dan 2 lainnya memberi reputasi
3
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.