Kaskus

News

aulieaAvatar border
TS
auliea
Polri: Pola Transaksi Dugaan TPPU Panji Gumilang Dilakukan Terstruktur


Polri: Pola Transaksi Dugaan TPPU Panji Gumilang Dilakukan Terstruktur

Bareskrim Polri mengaku telah menemukan sejumlah pola transaksi terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan temuan tersebut didapati penyidik usai meneliti Laporan Hasil Analisa PPATK terkait rekening milik Panji Gumilang.

"Kami melakukan proses penelitian bahwa ada dugaan pola transaksi TPPU baik secara terstruktur atau diputarbalikkan maupun dengan cara mencampurkan proses aliran dana," ujarnya kepada wartawan, Selasa (8/8).

Dalam pemeriksaan yang dilakukan pada Senin (7/8) kemarin, Panji juga disebut telah mengakui bahwa rekening pribadi miliknya digunakan sebagai tempat penerimaan dan pengeluaran dana operasional Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).

Whisnu mengatakan, kepada penyidik Panji mengaku seluruh transaksi terkait keuangan yayasan dan Pesantren Al-Zaytun harus mendapatkan persetujuannya terlebih dahulu.

"Beliau sebagai ketua Dewan Pembina Yayasan Pesantren Indonesia menyampaikan bahwa semua transaksi terkait dengan keuangan di yayasan tersebut harus berdasarkan perintah beliau," jelasnya.

Sebelumnya Bareskrim Polri mengaku kembali menemukan unsur dugaan tindak pidana baru terkait pengelolaan Pondok Pesantren Al-Zaytun milik Panji Gumilang.

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan tindak pidana baru itu meliputi dugaan pidana yayasan Al-Zaytun, penggelapan, korupsi penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), hingga penyalahgunaan zakat.

Ia menjelaskan temuan tersebut didapati penyidik usai melakukan analisis terhadap transaksi keuangan yang dilakukan oleh Panji Gumilang selaku pimpinan Ponpes.

Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah resmi menahan Panji Gumilang sebagai tersangka di kasus dugaan penistaan agama, pada Rabu (2/8). Panji bakal ditahan di Rutan Bareskrim Polri hingga tanggal 21 Agustus mendatang.

Dalam kasus ini, Panji dijerat Pasal 156 A tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasiona...an-terstruktur

Komenk: Kira kira tersangka nggak grey?

nomoreliesAvatar border
nomorelies memberi reputasi
1
446
14
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
691.4KThread56.7KAnggota
Tampilkan semua post
Mister.BulgarinAvatar border
Mister.Bulgarin
#5
Quote:


makanya sebego itu memang yg bikin dugaan digunakan utk pribadi PG.

lah PG aja bilang udah mewakafkan dirinya ke AZ dan bilang kalo dia dan AZ kaya gula dan rasa manisnya. itu artinya PG adalah part of yayasan itu sendiri. kalo dipake rek pribadi dia itu wajar krn sentris kontrol supaya ga dimanipulasi atau di take over oleh staffnya yg bejibun dan kadang ga tau niatnya apa.

jangan samain kaya yayasan atau ponpes gurem macam punya somad rizik bahar smith yg satu rekening aja cukup. lah ini AZ aset segambreng segede2 gaban ?? ini mah ibarat satu pemprov sendiri

mumet pasti bareskrim ngusutnya. keliatan kaya aneh ada kesalahan tapi sebenernya enggak. selama uangnya ga keluar kemana2 masih di yayasan... misal disalah gunakan dipake buat liburan, beli mobil mewah plesir beli properti pribadi makan syantik

yg dikata rumah mewah PG di depok aja taunya cuma guest house. Bakal stay point kalo tim mereka ada urusan di putaran jakarta di luar indramayu

Diubah oleh Mister.Bulgarin 14-08-2023 09:50
0
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2025 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.