harrywjyyAvatar border
TS
harrywjyy
Warga Penemu Fosil Gajah Purba Dibayar 1 Juta Oleh Museum! Mending Jual ke Kolektor?

Sumber Gambar

Indonesia memang rumahnya berbagai satwa yang hidup di pedalaman hutan dan kaki gunung. Ada banyak spesies khas Indonesia yang kerap kali dijadikan simbol untuk lambang daerah tertentu. Biasanya, hewan-hewan seperti ini adalah hewan yang keberadaannya sangat dijaga leh pemerintah supaya tidak mudah mengalami kepunahan.

Karena jauh sebelum di masa sekarang, faktanya memang banyak hewan-hewan yang sudah lebih dulu punah di masa lalu. Yang sayangnya, sebagai manusia zaman sekarang kita tidak bisa melihatnya secara langsung. Ada banyak penyebab mengapa mereka bisa punah. Bisa karena ekosistem yang berubah hingga habitat yang terus menyempit bahkan karena perburuan liar.

Maka sebisa mungkin kita menjaga hewan-hewan yang terancam punah atau yang keberadaannya semakin sedikit. Dengan cara melestarikannya dan membuat habitatnya sebagai taman margasatwa. Sehingga bisa terlindungi dan terbebas dari pemburu serta penebangan liar. Bisa juga dengan cara dibudidayakan di sesuatu tempat tertentu.


Sumber Gambar

Meski kita tidak bisa melihat wujud hewan-hewan yang sudah punah di masa lalu, kita masih bisa melihat sisa-sisa peninggalan mereka dalam bentuk artefak yang bisa ditemukan di tempat sepeti museum. Biasanya, artefak berupa tulang ditemukan di bawah tanah baik sengaja atau pun tidak. Seperti yang terjadi di Sragen, Jawa Tengah ini.

Saat itu, warga bernama Rudy Hartono tengah menggali tanah untuk membuat pondasi rumah. Kemudian tanpa sengaja dirinya malah menemukan fosil gading gajah purba dengan panjang 3,25 meter. Gading gajah itu sendiri diperkirakan sudah terkubur di sana sejak 800 ribu tahun lalu. Umur yang sangat lama sekali ya.

Rudy lantas melaporkan temuan ini ke pihak berwajib. Kabarnya, usai melaporkan temuan ini Rudy akan diberikan kompensasi sebesar 1 juta rupiah oleh pihak Museum Sangiran. Hal ini yang kemudian menjadi perbincangan di sosial media. Ada yang menyebut bahwa Rudy layak mendapatkan uang yang lebih besar dari itu.


Sumber Gambar

Mengingat umur dari fosil itu sudah sangat lama dan ukurannya juga besar. Banyak yang kemudian membandingkan agar fosil itu dijual ke kolektor saja. Maka uang yang didapat bisa jauh lebih besar. Netizen menilai nominal yang dijanjikan itu terlalu kecil. Bahkan sebagian dari netizen menyebut, Rudy salah lapor. Harusnya lapor ke kolektor.

Meski begitu, usai dikonfirmasi kebenarannya. Pihak Museum Sangiran menyebut bahwa Rudy akan diberi kompensasi lebih dari satu juta. Semua itu ada perhitungannya sendiri, dinilai dari umur fosil dan kelangkaannya. Wah, lebih dari satu juta itu mungkin Rp. 110.000.000 kali ya. Kita nantikan saja berapa banyak yang akan diterima oleh Rudy nantinya.


Sumber Gambar

Tapi apa yang dilakukan oleh Rudy sebenarnya sudah betul. Memang ada undang-undangnya yaitu UU Cagar Budaya Nomor 11 Tahun 2010. Di mana temuan benda-benda bersejarah haruslah dilaporkan ke pihak berwajib seperti polisi dan instansi yang berwenang. Karena benda bersejarah atau benda cagar budaya tidak boleh dimiliki perseorangan dan harus menjadi milik negara.

Kalau pun Rudy nekat menyerahkannya ke orang lain, bisa saja ada sanksi yang akan menimpanya. Meski begitu, tetap saja ia layak diberikan kompensasi besar atas temuannya itu dan juga niat baiknya melapor ke instansi berwenang terhadap temuan itu. Padahal bisa saja dia diam-diam menjualnya ke orang lain dan mendapat ratusan juta.

emoticon-2 Jempol

Jadi menurut kalian, apakah keputusan Rudy melapor ke Museum sudah tepat? Apakah bayarannya sudah sesuai?emoticon-Bingung (S)

Sumber: Link Referensi 1, Link Referensi 2
Tulisan dan Narasi Pribadi


emoticon-Cendol Ganemoticon-Cendol Ganemoticon-Cendol Gan
voodoo78
andrah.aja
motormeo
motormeo dan 31 lainnya memberi reputasi
32
6.8K
319
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Sejarah & Xenology
Sejarah & XenologyKASKUS Official
6.5KThread10.4KAnggota
Tampilkan semua post
kavalerisemutAvatar border
kavalerisemut
#4
UUD 1945 Pasal 33 Ayat (3) isinya: Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Sampai sini paham kan?
juruketik69
sukhoipakfa
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 dan 2 lainnya memberi reputasi
-1
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.