Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
Divonis makar, 3 mahasiswa dipidana penjara 10 bulan


Aryo Wisanggeni - Sidang Kasus Makar Mimbar Bebas USTJ
August 8, 2023
Makar
Terdakwa Yoseph Ernesto Matuan (kiri) berbincang dengan penasehat hukumnya soal upaya hukum yang akan ditempuh usai mendengarkan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jayapura, pada Selasa (8/8/2023) yang menyatakan ia terbukti bersalah melakukan makar. – Jubi/Theo Kelen
Jayapura, Jubi – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jayapura pada Selasa (8/8/2023) memutus tiga mahasiswa yang menggelar mimbar bebas di Universitas Sains dan Teknologi Jayapura atau USTJ terbukti bersalah melakukan makar. Ketiga mahasiswa itu dijatuhi hukuman pidana penjara 10 bulan.
Perkara ini adalah kasus dugaan makar yang didakwakan kepada Yoseph Ernesto Matuan, Devio Tekege dan Ambrosius Fransiskus Elopere. Ketiga mahasiswa itu didakwa makar gara-gara menggelar aksi mimbar bebas di halaman USTJ pada 10 November 2022, dengan membawa bendera Bintang Kejora.

Mimbar bebas digelar untuk menolak rencana dialog damai Papua yang digagas Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM RI. Aksi Mimbar bebas itu akhirnya dibubarkan polisi, dan sejumlah peserta mimbar bebas itu ditangkap. Yoseph Ernesto Matuan, Devio Tekege dan Amborsius Fransiskus Elopere kemudian dijadikan tersangka makar, hingga divonis bersalah Pengadilan Negeri Jayapura.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Pada 18 Juli 2022, JPU menuntut Yoseph Ernesto Matuan, Devio Tekege dan Amborsius Fransiskus Elopere dijatuhi hukuman penjara 18 bulan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan tindakan Yoseph Ernesto Matuan, Devio Tekege dan Ambrosius Fransiskus Elopere yang bergiliran mengibarkan bendera Bintang Kejora bukanlah termasuk kebebasan berpendapat. Majelis hakim menyatakan menggelar mimbar bebas sambil mengibarkan bendera Bintang Kejora merupakan bentuk niat untuk memisahkan Papua dari Indonesia.

Majelis hakim menyatakan perbuatan Yoseph Ernesto Matuan, Devio Tekege dan Ambrosius Fransiskus Elopere mengganggu keamanan di Papua. Perbuatan para terdakwa juga dinilai mengancam kedaulatan negara Indonesia. Selain itu, ketiga  terdakwa merupakan residivis dalam perkara yang sama.

Majelis hakim menyatakan perbuatan Yoseph Ernesto Matuan, Devio Tekege dan Ambrosius Fransiskus Elopere terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindakan pidana makar sebagai mana diatur Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP yang didakwakan JPU. “Menjatuhkan vonis pidana kepada Yoseph Ernesto Matuan, Devio Tekege dan Ambrosius Fransiskus Elopere dengan pidana penjara selama 10 bulan,” demikian isi putusan tersebut.

Majelis hakim memerintahkan agar para terdakwa tetap ditahan. Hukuman pidana penjara 10 bulan itu akan dipotong dengan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa. Majelis hakim juga memerintahkan para terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000. (*)

https://jubi.id/tanah-papua/2023/div...jara-10-bulan/
lumayan ringan vonisnya
Amnesti Internasional menuntut pembebasan 3 mahasiswa Papua kabarnya dalam rilis di website mereka...
nomorelies
areszzjay
areszzjay dan nomorelies memberi reputasi
2
623
19
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Tampilkan semua post
mamutmamutnakalAvatar border
mamutmamutnakal
#10
ya begitulah perasaan masyarakat yang menjadi anak tiri dari jaman kemerdekaan. sampe sekarang pun masih jawasentris. freeport ada di tanah mereka tapi tetep jadi provinsi yang ga maju. uangnya ke tanah jawa semua.

jadi jangan salahkan mereka kalo mereka makar.
braaivlees
braaivlees memberi reputasi
1
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.