Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

yellowmarkerAvatar border
TS
yellowmarker
Kisah Siswi SMP Open BO Sehari Layani 4 Tamu, Dijual Oleh Mama Temannya

Kamis, 3 Agustus 2023 07:39
Kisah Siswi SMP Open BO Sehari Layani 4 Tamu, Dijual Oleh Mama Temannya
ILUSTRASI: Prostitusi online

Editor: rival al manaf
Bram Kusuma


TRIBUNJATENG.COM - Kisah siswi SMP open BO dijual ibu temannya terungkap setelah dibongkar Polres Sidoarjo.

Kisah itu bermula dari pengungkapan kasus prostitusi online oleh Polresta Sidoarjo.

Mereka menangkap seorang wanita berinisial  ES yang menjual pelajar SMP tersebut kepada para pemesan melalui aplikasi kencan, MiChat.

Oleh ES siswi SMP itu diminta melayani empat tamu dalam sehari.

Padahal sebelum dijadikan cewek open BO, siswi SMP tersebut sempat dititipkan di panti asuhan.

Sang ibu siswi SMP tersebutlah yang menitipkan ke panti asuhan.

ES wanita paruh baya yang ditangkap polisi tersebut ternyata orangtua teman sekola siswi SMP itu.

ES terbukti menjual pelajar SMP tersebut kepada para pemesan melalui aplikasi kencan, MiChat.

"Dari setiap transaksi, ES mendapatkan bagian dari korban dari Rp 50.000 hingga Rp 100.000," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, pada Selasa (4/7/2023) lalu.

Bagi korban, ES bukan orang lain.

ES adalah ibu dari temannya yang dikenal sejak tiga bulan terakhir.

Korban sendiri hidup berpindah-pindah.

Sejak usia 3 tahun, dia tinggal bersama ibu tirinya di Kecamatan Krian Sidoarjo.

Sejak Juli 2022, dia tinggal bersama ibu kandungnya di Kabupaten Tuban.

Hanya hitungan bulan dia tinggal bersama ibu kandungnya.

Lalu dia dititipkan ke sebuah panti asuhan di Surabaya.

Awal 2023, dia kabur dari panti asuhan dan memilih kembali ke rumah ibu tirinya di Kecamatan Krian.

"April 2023, korban berkenalan dengan ES dan ditawari pekerjaan melayani tamu dengan gaji sehari Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta," ujar Kusumo.

Sejak akhir April 2023 korban mulai bekerja dengan rata-rata pendapatan Rp 200.000 hingga Rp 400.000 per tamu.

Per hari rata-rata korban melayani 1 hingga 4 tamu.

Untuk pendapatan Rp 200.000, ES mengambil Rp 50.000, untuk pendapatan Rp 400.000.

ES hanya mengambil Rp 100.000.

"Selain itu tersangka ES juga menarik biaya kamar Rp 200.000 per hari,

Dan biaya laundry Rp 100.000 bila korban memiliki pakaian untuk dicuci," terang Kusumo.

Atas perbuatannya, tersangka ES dikenakan ancaman hukuman paling lama penjara 15 tahun sesuai Pasal 12 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Kasus serupa juga pernah terjadi di tempat lain, beberapa waktu lalu.

Satpol PP Kota Malang amankan enam orang perempuan yang diduga kuat sebagai pelanggar peraturan daerah tindak asusila.

Enam orang tersebut diamankan saat Satpol PP menggelar operasi pada Selasa (14/3/2023) malam.

Keenam perempuan tersebut diamankan di sebuah penginapan kawasan Kecamatan Lowokwaru.

Berdasarkan informasi dari petugas di lapangan, tiga orang diantaranya diamankan saat sedang melayani tamu.

Kabid Trantibum Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat menyatakan, pihaknya bergerak berdasarkan informasi dari masyarakat.

Satpol PP menerima banyak informasi terkait sejumlah perempuan dengan pakaian terbuka.

Dari pemeriksaan petugas, keenam perempuan yang diamankan tersebut mengaku sedang melakukan prostitusi online.

Dua di antaranya berasal dari Cianjur dan Surabaya, dan empat lainnya berasal dari Karangploso, Wagir dan Singosari.

"Ada enam yang orang perempuan yang mengaku melakukan open BO dengan aplikasi online tertentu,” ujarnya Rahmat.

Dalam satu kali kencan, para perempuan ini menawarkan harga di kisaran Rp 600 ribu sampai Rp 800 ribu.

Ada juga yang mematok tarif hingga Rp 1 juta sekali kencan.

Usia para perempuan yang diamankan berkisar antara 19 sampai 23 tahun.

“Statusnya ada yang janda dan masih lajang," terang Rahmat.

Rahmat mengatakan, dua diantara enam perempuan yang terjaring itu pernah terjaring sebelumnya.

Pada penindakan yang kedua kalinya ini, pihaknya akan mengenakan pasal yang lebih berat.

Tujuannya agar bisa mendapatkan efek jera.

"Penindakan hukumnya yang kena dua kali, akan diperberat yakni disangkakan melanggar Perda 8 tahun 2005 tentang prostitusi dan perbuatan cabul."

"Sidang Tipiring, sanksinya maksimal kurungan 3 bulan atau denda maksimal Rp 10 juta," jelas Rahmat.

Dalam operasi gabungan lainnya, Satpol PP mengamankan sejumlah barang bukti berupa minuman beralkohol yang penjualannya tidak dilengkapi izin.

Rahmat menyatakan, tempat usaha yang didatangi sebenarnya sudah berijin, namun untuk minuman beralkohol, ijinnya hanya golongan A.

"Sedangkan yang dijual golongan B dan C. Tidak ada ijinnya, tapi ternyata barangnya ada. Itu yang kami amankan," ujarnya.

Rahmat mengatakan, operasi serupa akan terus dilakukan sampai menjelang Bulan Ramadan mendatang. Sementara pelanggar, akan dikenai sidang tindak pidana ringan. (*)


Kenapa perempuan-perempuan seperti dokter Tifa yang kebetulan adalah pendukung anies baswedan cenderung tidak rukun dengan sesama jenisnya dan malah tega untuk menjerumuskan anak perempuan orang lain yang kemungkinan adalah saingan cintanya demi membalas dendam dan meraup keuntungan pribadi mereka sendiri ? Apakah itu sebabnya orang-orang seperti itu memakai penutup kepala ? Supaya tidak ketahuan isi kepala atau pikiran jahatnya? @replykgpt

Diubah oleh yellowmarker 04-08-2023 04:16
sahabat.006
bukan.bomat
bukan.bomat dan sahabat.006 memberi reputasi
2
1.5K
76
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Tampilkan semua post
kissmybutt007Avatar border
kissmybutt007
#3
bikin anak oke, ngerawat anak gak mau, akhirnya dijual sana sini, katanya anak titipan Tuhan
Diubah oleh kissmybutt007 04-08-2023 04:34
pilotproject715
bukan.bomat
aldonistic
aldonistic dan 2 lainnya memberi reputasi
3
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.